Cepatnya laju teknologi informasi telah mengubah secara fundamental cara orang belajar, bekerja dan melakukan bisnis. Salah satu bidang yang turut terimbas kemajuan teknologi adalah adanya tanda tangan digital. Untuk itu simak penjelasannya di bawah ini.
Tanda tangan adalah salah satu sarana yang sangat penting dalam menjalankan berbagai urusan. Misalnya saja urusan administrasi antara warga dengan pemerintah, sejak seorang manusia lahir sampai dia mati, melibatkan banyak sekali tanda tangan. Atau ketika seseorang berbisnis, memulai dan mengakhiri pekerjaan, hingga kesepakatan antarbangsa, serta banyak hal lainnya, ada peran tanda tangan di dalamnya.
Sebuah tanda tangan, bila disederhanakan, merupakan identitas. Goresan alat tulis pada secarik kertas tersebut melekat kepada kepada satu pemiliknya. Tanda tangan adalah identifikasi unik yang seharusnya dikuasai penuh oleh yang berhak. Tidak ada orang lain yang bisa merebut tanda tangan orang lain dan mendaku identitas serta semua hak dan kewajiban yang menyertainya.
Di era digital abad 21 seperti sekarang, tanda tangan turut berevolusi. Tanda tangan tidak lagi hanya memiliki definisi tunggal sebagai sebuah goresan atau tulisan dari alat tulis di atas sebidang kertas--yang kemudian lebih populer disebut sebagai "tanda tangan basah". Lebih dari itu, tanda tangan kini bisa berbentuk tanda tangan digital.
Meluasnya penggunaan tanda tangan adalah keniscayaan. Sejumlah industri telah familiar dengan tanda tangan , seperti lembaga keuangan, bank dan pinjaman daring. Ke depannya, adopsi tanda tangan bakal meluas lagi, seperti misalnya untuk perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini masih menggunakan tanda tangan basah untuk kontrak karyawan.
Pertanyaan yang kemudian banyak dicetuskan adalah, apakah tanda tangan memiliki sistem pengamanan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan? Bagaimana dengan sisi legalitasnya? Apakah keabsahan tanda tangan sama dengan tanda tangan basah?
Baca juga: Validitas Digital Identity di Indonesia
Menurut Adobe, tanda tangan adalah sebuah cara legal untuk menyatakan persetujuan terhadap dokumen atau formulir elektronik. Tanda tangan berbentuk sama dengan tanda tangan basah, hanya saja dibubuhkan di dokumen elektronik sehingga bisa menggantikan tanda tangan basah untuk hampir semua proses.
Dalam definisi yang dijelaskan di atas, tanda tangan memang bertujuan untuk menggantikan tanda tangan basah ketika seseorang melakukan proses persetujuan terhadap sebuah dokumen. Dengan beberapa kali klik, tanda tangan sudah bisa dibubuhkan ke dokumen elektronik.
Tanda tangan memiliki status mengikat secara legal sama seperti tanda tangan basah. Dari sisi kepraktisan dan biaya, tanda tangan juga sangat mudah dan murah. Karena itu, tanda tangan bisa diaplikasikan untuk dokumen persetujuan atau perjanjian yang umum seperti sewa rumah, jual beli atau perekrutan pegawai oleh sebuah perusahaan.
Di Indonesia, tanda tangan mengacu pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan. Tanda tangan yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE). Tanda tangan dengan cara ini disebut tanda tangan elektroniktersertifikasi. “Tanda Tangan D adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.” Tanda tangan ini menggantikan tanda tangan basah pada dokumen elektronik. Tanda tangan basah tidak memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.
Tanda tangan memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan basah. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 11 yang berbunyi, "Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum".
Pengaturan tentang tanda tangan dijabarkan dalam Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Di sana ditentukan, tanda tangan memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan;
data pembuatan tanda tangan pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
segala perubahan terhadap tanda tangan yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Dalam Pasal 60 PP yang sama, disebutkan bahwa tanda tangan terbagi dalam dua jenis, yakni tanda tangan tidak tersertifikasi serta tanda tangan elektroniktersertifikasi. Tanda tangan tersertifikasi harus selain memenuhi persyaratan seperti disebutkan di Pasal 59 ayat (3) seperti dijelaskan sebelumnya, juga harus menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
Dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengakui kekuatan hukum dan akibat hukum yang timbul dari tanda tangan , maka penggunaan tanda tangan diharapkan bisa semakin populer. Beberapa keuntungan penggunaan tanda tangan adalah:
1. Mudah dan praktis
Tanda tangan bisa dibuat dan disematkan dengan cara yang relatif mudah dan bisa dilakukan dari mana saja. Artinya, untuk keperluan pembuatan perjanjian, para pihak yang terlibat tidak harus bertemu secara tatap muka. Dengan tanda tangan , perjanjian bisa dibuat bahkan jika para pihak terpisah ribuan kilometer atau berbeda zona waktu.
2. Aman
Kekhawatiran terhadap aman tidaknya tanda tangan biasanya dipicu oleh ketidaktahuan pengguna. Secara teknis, pengamanan tanda tangan didesain sesuai dengan protokol Public Key Infrastructure (PKI) di mana sebuah dokumen/data yang dibubuhi tanda tangan dilengkapi dengan dua buah "kunci", yakni kunci privat/private key dan kunci publik/public key. Untuk memastikan bahwa seseorang adalah yang punya hak akses terhadap dokumen/data tersebut, maka ia harus memiliki kunci privat yang hanya diketahui olehnya. Kunci privat tersebut berpasangan dengan kunci publik yang melekat dengan dokumen/data tersebut. Artinya, kunci privat yang tidak cocok dengan kunci publik dalam sebuah dokumen tidak bisa dipakai untuk mengakses dokumen/data tersebut.
VIDA, sebagai penyedia layanan identitas digital terpercaya, merupakan salah satu entitas yang diakui sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Dengan status sebagai PSrE, VIDA menyediakan solusi bagi Anda dan pihak lain terkait dalam menggunakan tanda tangan tersertifikasi untuk menandatangani berbagai dokumen/data digital dengan mudah dan aman, praktis dari lokasi manapun di dunia ini.
Anda bisa mempelajari lebih lanjut mengenai VIDA dan berbagai layanannya dalam bidang keamanan data dan digital dengan membuka halaman ini.