Perjanjian pra nikah seringkali dianggap sebagai topik yang sensitif, namun tidak dapat dipungkiri perjanjian ini adalah langkah penting yang membantu pasangan dalam membangun rumahtangga.
VIDA menyajikan sebuah Web Series berjudul “Love Verified” yang membahas hal-hal tentang perjanjian pra nikah. Bercerita tentang dua orang yang berencana untuk menikah namun salah satunya mengkhawatirkan masalah yang akan terjadi di masa depan, sehingga ia membuat perjanjian pra nikah.
Tidak hanya tentang perjanjian pra nikah, Web Series ini juga mengupas bagaimana tanda tangan digital memainkan peran penting dalam mengkomunikasikan kesepakatan pasangan.
Yuk, kenali perjanjian pra nikah dan pernikahan lewat “Love Verified”!
Apa itu Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan sebelum menjadi suami-istri. Perjanjian ini mengatur tentang hak dan kewajiban selama dalam pernikahan maupun jika suatu saat bercerai. Perjanjian ini harus dibubuhi tanda tangan oleh kedua belah pihak. Bahkan kalau perlu, tambahkan meterai untuk memperkuat keabsahan perjanjian.
Isi Perjanjian Pra Nikah
Isi perjanjian pra nikah bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasangan. Namun, berikut hal-hal penting yang harus dimasukkan dalam isi perjanjian:
Menentukan bagaimana aset dan utang, baik yang diperoleh sebelum maupun selama pernikahan, akan dibagi antara pasangan dalam kasus perceraian. Poin ini juga mengatur aset yang akan diwariskan jika salah satu pihak meninggal, terutama dalam situasi sudah memiliki anak.
Menetapkan ketentuan mengenai pembagian tugas rumah tangga yang mencakup urusan finansial, pekerjaan rumahtangga, hingga kontribusi untuk keluarga besar.
Menentukan prosedur untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul terkait pelanggaran pasal-pasal dalam perjanjian.
Hal-hal tentang Pernikahan yang Bisa Dipelajari dari Web Series “Love Verified”
1. Pentingnya Perjanjian Pra NikahPasangan yang merencanakan untuk menikah seringkali terbuai dengan persiapan-persiapan lain seperti resepsi atau bulan madu. Namun, jangan lupakan perjanjian pra nikah. Perjanjian ini penting karena mencakup hak dan kewajiban calon suami-istri. Adapun pasal-pasal yang dicantumkan dalam perjanjian pra nikah dapat dibuat sendiri dan disepakati oleh pasangan.
2. Beban Pikiran Pernikahan dapat Diselesaikan dengan Perjanjian Pra NikahMenjelang pernikahan, seringkali muncul keresahan-keresahan yang membuat beberapa pasangan overthinking. Beban pikiran ini dapat dikurangi dengan menuangkannya menjadi perjanjian pra nikah. Dengan menetapkan ekspektasi yang jelas dari awal, pasangan dapat lebih fokus pada membangun hubungan mereka daripada mengkhawatirkan kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi.
3. Perjanjian Pra Nikah Harus Dibuat oleh Dua Belah PihakInti dari perjanjian pra nikah adalah kesepakatan bersama, bukan sepihak. Hal ini diperkuat dengan tanda tangan yang harus dibubuhkan oleh kedua belah pihak. Maka, pasal-pasalnya pun harus didiskusikan bersama agar dapat mengakomodir hak dan kewajiban pasangan dalam membina rumahtangga.
4. Perubahan Perjanjian Pra Nikah Harus Sesuai PersetujuanPasal-pasal dalam perjanjian pra nikah yang telah disepakati seharusnya tidak boleh diubah secara sepihak. Dalam Love Verified, ditunjukkan bahwa perubahan dokumen bisa dilacak karena menggunakan platform tanda tangan digital yakni VIDA. Untuk menghindari pertengkaran, penting bagi pasangan untuk menyepakati pembaruan atau perubahan sekecil apapun pada perjanjian pra nikah.
5. Tanda Tangan Digital Membantu Kesepakatan PerjanjianPenggunaan tanda tangan digital dalam proses perjanjian pra nikah membawa sejumlah keuntungan. Pertama, pasangan tidak perlu bertemu secara fisik dengan notaris atau pengacara. Kedua, tanda tangan digital memastikan bahwa dokumen tetap aman dan tidak dapat diubah tanpa izin dari kedua belah pihak.
Perjanjian pra nikah harus disepakati bersama dan mendapat tanda tangan dua belah pihak. Pasal-pasal dalam perjanjian bukan untuk meragukan masa depan rumahtangga, melainkan untuk mempersiapkannya dengan matang. Di sisi lain, penggunaan tanda tangan digital dalam perjanjian pra nikah dapat memfasilitasi komunikasi dan pengorganisiran dengan baik.
Gunakan tanda tangan digital dari VIDA untuk mempercepat pemrosesan dokumen. VIDA tidak hanya mempermudah, tetapi juga mengamankan dokumen dan menghadirkan kecepatan dalam proses surat-menyurat.