Deadline pelaporan SPT Tahunan 2025 tinggal menghitung hari. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktunya jatuh pada 31 Maret 2026, dan tahun ini, seluruh proses pelaporan wajib dilakukan melalui Coretax, platform perpajakan baru yang menggantikan DJP Online sepenuhnya.
Masalahnya, tidak sedikit wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax mereka. Sebagian bingung harus mulai dari mana, sebagian lagi punya salah kaprah soal prosesnya sehingga malah menunda. Padahal tanpa akun yang aktif, kamu tidak akan bisa mengakses satu pun layanan di Coretax, termasuk lapor SPT.
Artikel ini hadir sebagai panduan praktis sekaligus meluruskan beberapa hal yang sering disalahpahami soal aktivasi Coretax, agar kamu bisa menyelesaikan prosesnya sebelum tenggat tiba.
Baca Juga: Simulator Coretax: Panduan Pengisian dan Contoh Penggunaan
Aktivasi Coretax adalah proses pengaktifan akun wajib pajak agar bisa mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan digital melalui platform Coretax DJP. Mulai dari pelaporan SPT, pembuatan faktur pajak, pembayaran, hingga pengajuan fasilitas pajak, semuanya kini terpusat di satu platform ini.
Seluruh wajib pajak yang terdaftar wajib melakukan aktivasi, termasuk yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sekalipun, karena pelaporan SPT Nihil pun tetap harus dilakukan melalui Coretax. Sebelum memulai, siapkan beberapa hal berikut: NIK yang sudah terpadankan dengan NPWP 16 digit, alamat email aktif, dan nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP.
Prosesnya sedikit berbeda tergantung kondisi akunmu. Berikut panduan untuk masing-masing situasi:
Sudah punya akun DJP Online
Bagi kamu yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online, aktivasi di Coretax tidak perlu mulai dari nol. Cukup lakukan reset password melalui langkah berikut:
Belum pernah punya akun DJP Online
Prosesnya sedikit lebih panjang karena perlu verifikasi identitas dari awal:
Banyak yang tidak menyadari bahwa aktivasi akun saja belum cukup. Untuk bisa menandatangani dan mengirimkan dokumen perpajakan secara digital, termasuk SPT Tahunan, kamu wajib memiliki Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dengan status "Valid". Tanpa ini, proses pelaporan tidak bisa diselesaikan.
Kode Otorisasi DJP bisa dibuat melalui menu Portal Saya setelah login ke Coretax. Pilih submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik", tentukan jenis sertifikat digital, lalu buat passphrase minimal 8 karakter yang mengkombinasikan huruf besar, huruf kecil, dan simbol khusus. Setelah berhasil, pastikan statusnya tercatat sebagai "VALID" di bagian Profil Saya sebelum mulai menggunakan layanan Coretax.
"Harus ke kantor pajak untuk aktivasi" Tidak benar. Seluruh proses aktivasi bisa dilakukan secara mandiri dari rumah melalui laman resmi Coretax. Kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak hanya diperlukan jika ada data yang tidak sesuai dengan sistem DJP, misalnya nomor ponsel yang sudah tidak aktif atau NIK yang belum terpadankan.
"Password dan passphrase itu sama" Keduanya berbeda fungsi. Password digunakan untuk login ke akun Coretax, sementara passphrase adalah kunci untuk Kode Otorisasi DJP yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan. Keduanya perlu dibuat dan dijaga dengan baik.
"Aktivasi ada batas waktunya" Aktivasi akun sendiri tidak memiliki batas waktu. Yang memiliki deadline adalah pelaporan SPT Tahunannya, yaitu 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan. Mengingat server Coretax cenderung lebih padat saat mendekati tenggat, sangat disarankan untuk menyelesaikan aktivasi sesegera mungkin.
Baca Juga: Cek NPWP Coretax Mulai dari Cara, Status, hingga Kendala
Proses aktivasi Coretax tidak rumit, tetapi tetap membutuhkan waktu dan koneksi internet yang stabil. Menundanya hingga mendekati 31 Maret berisiko membuat kamu terjebak di kondisi server yang padat, dengan waktu yang tidak cukup untuk mengatasi kendala teknis yang mungkin muncul.
Selesaikan aktivasi akun dan pastikan Kode Otorisasi DJP kamu sudah berstatus Valid jauh sebelum deadline. Dengan persiapan yang matang, proses pelaporan SPT bisa berjalan tertib dan tepat waktu.