Banyak pelaku bisnis masih beranggapan bahwa surat pernyataan bermeterai otomatis memiliki kekuatan hukum penuh. Asumsi ini tidak sepenuhnya salah, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dokumen tersebut benar-benar kuat di mata hukum.
Apalagi di era digital, regulasi terbaru kini mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk berbagai transaksi bisnis.
Apakah surat pernyataan bermeterai memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk kebutuhan bisnis Anda? Artikel ini membahasnya secara lengkap.
Baca Juga: Apakah Surat Pernyataan Harus Pakai Meterai? Ini Aturannya
Jawabannya: Iya, surat pernyataan bermeterai memiliki kekuatan hukum. Namun, penting untuk memahami peran meterai secara tepat.
Berdasarkan PMK 78/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, surat pernyataan termasuk dalam kategori dokumen perdata yang wajib dibubuhi meterai.
Peraturan ini merupakan aturan teknis pelaksanaan bea meterai yang mengatur jenis-jenis dokumen yang dikenakan bea meterai, termasuk surat perjanjian, surat keterangan, dan surat pernyataan.
Artinya, secara hukum, surat pernyataan memang diakui sebagai dokumen resmi yang memerlukan meterai. Ketika sudah dibubuhi meterai, dokumen ini dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Tapi meterai bukan penentu keabsahan isi dokumen. Fungsi meterai adalah menjadikan dokumen layak sebagai alat pembuktian, bukan menjamin bahwa apa yang tertulis di dalamnya otomatis sah atau mengikat secara hukum.
PMK 78/2024 memang mewajibkan meterai untuk dokumen perdata seperti surat pernyataan, surat perjanjian, dan surat keterangan. Fungsi meterai adalah menjadikan dokumen layak sebagai alat pembuktian di pengadilan. Tapi untuk dokumen bisnis yang dibuat dan ditandatangani secara digital, meterai saja tidak lagi memenuhi persyaratan regulasi terbaru.
UU ITE 01/2024 Pasal 17 Ayat 2A mewajibkan penggunaan TTE dengan sertifikat elektronik untuk semua transaksi elektronik berisiko tinggi, yaitu transaksi keuangan yang dianggap tidak dilakukan secara tatap muka.
Artinya, dokumen bisnis digital kini membutuhkan dua komponen: e-Meterai sebagai alat pembuktian, dan TTE tersertifikasi dari PSrE berlisensi sebagai jaminan keabsahan.
Contoh nyatanya adalah PMK 37/2025. Mulai 1 Agustus 2026, merchant marketplace dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun wajib menyampaikan surat pernyataan omzet yang menggunakan e-Meterai dan ditandatangani secara digital, agar tidak dikenakan pemotongan PPh 22 sebesar 0,5% dari setiap payout.
Tren serupa juga berlaku di sektor lain seperti pinjaman daring, multifinance, dan perbankan digital yang sudah diwajibkan menggunakan TTE tersertifikasi.
Baca Juga: Penggunaan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dalam Kontrak Kerja
Untuk memastikan surat pernyataan dan dokumen bisnis lainnya memiliki kekuatan hukum yang maksimal, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
Pertama, pastikan dokumen ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTE) yang diterbitkan oleh PSrE berlisensi. Sesuai UU ITE Pasal 13, TTE yang tidak terhubung dengan sertifikat elektronik dari PSrE tidak memiliki jaminan keabsahan yang sama.
Kedua, bisnis bisa memakai e-Meterai resmi untuk dokumen yang bersifat perdata. Ini menggantikan fungsi meterai fisik dan memastikan dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Ketiga, simpan jejak audit digital dari setiap dokumen. Jejak ini mencatat siapa yang menandatangani, kapan, dan dari perangkat mana, sehingga memperkuat kekuatan pembuktian jika diperlukan di kemudian hari.
VIDA Sign menyediakan solusi tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh PSrE berlisensi Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam satu platform, pelaku bisnis dapat membubuhkan TTE tersertifikasi sekaligus e-Meterai pada dokumen seperti surat pernyataan, kontrak, dan perjanjian bisnis lainnya.
Dengan VIDA Sign, surat pernyataan bermeterai memiliki kekuatan hukum yang tidak hanya sah secara tradisional, tetapi juga sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia.