Dunia bisnis mengenal kerja sama antar pihak sebagai hal yang lumrah. Kerja sama membutuhkan dasar hukum dan kesepakatan yang jelas saat menjalin kemitraan, baik itu perusahaan besar, UMKM, hingga individu.
Nah, di sinilah surat perjanjian kerja sama berperan penting. Dokumen ini berfungsi untuk mendokumentasikan kesepakatan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak dalam bentuk tertulis agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Banyak orang masih bingung, cara buat surat perjanjian kerja sama? Atau bahkan bertanya, apa bedanya MoU sama PKS? Artikel ini akan mengulas mulai dari elemen yang wajib ada, macam-macam bentuknya, hingga contoh surat perjanjian kerja sama yang bisa langsung kamu sesuaikan dengan kebutuhan.
Bentuk perjanjian kerja sama bisa berbeda tergantung jenis urusannya. Berikut contoh surat perjanjian kerja sama berdasarkan beberapa kebutuhan:
Contoh surat perjanjian kerja sama ini misalnya saat pabrik bekerja sama dengan distributor untuk menyalurkan produk ke wilayah tertentu.
Surat perjanjian kerja sama ini umumnya digunakan antara perusahaan dengan vendor untuk proyek tender.
Misalnya kontrak kerja sama antara pemilik merek dengan mitra franchisee.
Surat perjanjian kerja sama atau kontrak biasanya dipakai oleh agency atau content creator dengan brand.
Peruntukannya untuk surat kerja sama pemakaian gedung, kendaraan, atau peralatan khusus.
Berikut langkah-langkah sederhana tapi penting untuk membuat surat perjanjian kerja sama:
Awali dengan mencantumkan data lengkap kedua belah pihak. Misalnya nama perusahaan, alamat, penanggung jawab, nomor identitas, atau legalitas usaha. Jangan lupa juga tuliskan tanggal kapan kontrak dibuat supaya jelas dasar waktunya.
Apa yang jadi inti dari kerja sama ini? Apakah distribusi produk, proyek pengadaan, atau mungkin kolaborasi promosi? Semuanya harus ditulis dengan detail agar tidak ada salah tafsir.
Bagian ini harus dirumuskan secara cermat dan memperhatikan kebutuhan pihak-pihak yang terlibat. Siapa melakukan apa, siapa yang bertanggung jawab atas apa. Misalnya, pihak A menyediakan barang, pihak B bertugas memasarkan, pihak C mengatur distribusi. Dengan begitu, setiap pihak tahu perannya masing-masing.
Kerja sama pasti punya masa berlaku. Tuliskan sejak kapan kontrak dimulai, kapan berakhir, dan apakah ada opsi perpanjangan. Informasi ini akan membantu kedua pihak mengatur strategi jangka panjang.
Kalau kerja sama menyangkut uang, pastikan jumlah, metode pembayaran, jadwal pembayaran, hingga konsekuensi jika ada keterlambatan sudah jelas diatur. Transparansi soal keuangan akan mencegah potensi konflik.
Tidak ada yang ingin ada masalah, tapi kita harus siap. Tuliskan bagaimana jika terjadi perselisihan—apakah lewat musyawarah, arbitrase, atau jalur hukum. Bagian ini penting sebagai pegangan jika ada hal yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Terakhir, jangan lupa bagian tanda tangan. Bisa tanda tangan basah di atas kertas, atau sekarang lebih praktis lagi: tanda tangan digital yang sah. Dengan VIDA Sign, kamu bisa menandatangani dokumen kerja sama secara digital, legal, dan aman tanpa harus tatap muka.
Hal: Perjanjian Jual Beli
Pada hari ini, _______________, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _____________________________________________
Alamat : _____________________________________________
Nomor Telepon : _____________________________________________
Selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : _____________________________________________
Alamat : _____________________________________________
Nomor Telepon : _____________________________________________
Selanjutnya disebut pihak kedua.
Secara bersama-sama disebut sebagai para pihak.
Pasal 1: Objek Penjualan
Pihak pertama setuju untuk menjual, dan pihak kedua setuju untuk membeli, barang atau properti berikut:
Jenis Barang/Properti : ______________________________
Deskripsi Barang/Properti : ______________________________
Pasal 2: Harga dan Pembayaran
Harga jual barang/properti tersebut adalah _______________ (dalam mata uang _______________). Pembayaran akan dilakukan sebagai berikut:
Uang muka sebesar _______________ akan dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Sisa pembayaran sebesar _______________ akan dibayarkan dalam bentuk _______________ pada tanggal _______________.
Pasal 3: Kepastian Hukum
Pihak pertama menjamin bahwa ia adalah pemilik sah barang/properti tersebut, dan tidak terikat oleh klaim atau hak pihak ketiga apa pun.
Pasal 4: Penyerahan Barang/Properti
Penyerahan barang/properti akan dilakukan pada tanggal _______________ di alamat yang disepakati oleh para pihak.
Pasal 5: Pengujian dan Inspeksi
Pihak kedua berhak melakukan pemeriksaan dan pengujian barang/properti sebelum penyerahan. Jika ada masalah atau cacat yang ditemukan, pihak kedua harus memberi tahu pihak pertama dalam waktu _______________ setelah penyerahan.
Pasal 6: Pelanggaran Perjanjian
Jika salah satu pihak melanggar ketentuan perjanjian ini, pihak yang melanggar harus bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi sengketa antara para pihak terkait dengan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui negosiasi. Jika negosiasi tidak berhasil, sengketa akan diajukan ke pihak yang berwenang.
Pasal 8: Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini diatur oleh dan tunduk pada hukum negara _______________ yang berlaku.
Pasal 9: Ketentuan Penutup
Perjanjian ini merupakan perjanjian lengkap antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan itikad baik oleh kedua belah pihak pada tanggal yang disebutkan di atas.
Hal: Perjanjian Sewa Menyewa
Pada hari ini, _______________ bulan _______________ tahun _______________, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Alamat : _____________________________________________
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
Alamat : _____________________________________________
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Dengan ini pihak pertama menyatakan telah menyewakan kepada pihak kedua, dan pihak kedua menyatakan telah menyewa dari pihak pertama sebuah _______________ yang terletak di ______________________________, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Sewa Menyewa
Objek sewa menyewa adalah sebuah _______________ yang terletak di ______________________________.
Pasal 2: Jangka Waktu Sewa
Jangka waktu sewa adalah _______________ terhitung sejak tanggal _______________ sampai dengan _______________.
Pasal 3: Harga Sewa
Pasal 4: Perawatan dan Perbaikan
Pasal 5: Penggunaan Objek Sewa
Pihak kedua hanya diperkenankan menggunakan objek sewa untuk ______________________________.
Pasal 6: Penyerahan dan Pengembalian Objek Sewa
Pihak pertama dan pihak kedua harus menyerahkan/mengembalikan objek sewa dalam kondisi baik.
Demikian surat perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas di hadapan saksi-saksi.
Pihak pertama Pihak kedua
Hal: Perjanjian Layanan
Pada hari ini, _______________, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Penyedia Layanan
Nama Perusahaan : ______________________________
Alamat : ______________________________
Nomor Telepon : ______________________________
Representatif : ______________________________
Selanjutnya disebut pihak pertama.
Klien
Nama Perusahaan : ______________________________
Alamat : ______________________________
Nomor Telepon : ______________________________
Representatif : ______________________________
Selanjutnya disebut pihak kedua.
Secara bersama-sama disebut sebagai para pihak.
Pasal 1: Tujuan Perjanjian
Pasal 2: Layanan
Pasal 3: Biaya dan Pembayaran
Pasal 4: Jangka Waktu Perjanjian
Pasal 5: Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pasal 6: Perubahan dan Pemutusan
Pasal 7: Ketentuan Penutup
Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik oleh kedua belah pihak pada tanggal yang disebutkan di atas.
Pihak pertama Pihak kedua
Begitu surat perjanjian kerja sama selesai dibuat, jangan lupakan tahap paling krusial: menandatangani dan menyimpannya dengan cara yang aman.
Agar lebih praktis, sebaiknya surat perjanjian disimpan dalam format digital sehingga mudah diakses kapan saja. Untuk pengesahan, gunakan tanda tangan digital resmi yang sah secara hukum agar urusan administrasi lebih cepat tanpa ribet.
Dengan aplikasi VIDA, kamu bisa melakukan semuanya dalam satu platform: scan kontrak, bubuhkan tanda tangan digital tersertifikasi Komdigi, hingga menyimpannya secara aman. Fitur Magic Scan memungkinkanmu memindai kontrak langsung dari HP, tanpa perlu printer atau scanner.
Dengan kombinasi scan dokumen dan tanda tangan digital, contoh surat perjanjian kerja sama jadi jauh lebih efisien, cepat, dan tetap sah secara hukum.