Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai beroperasi penuh sejak 1 Januari 2025.
Coretax dibuat untuk menyatukan berbagai layanan pajak ke dalam satu platform terintegrasi. Misalnya, daftar NPWP online, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga layanan administrasi lainnya. Coretax memudahkan wajib pajak dalam mengurus urusan perpajakan sepenuhnya secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak (KPP).
Pertanyaannya, apakah pajak pribadi pakai Coretax?
Ya, semua wajib pajak pribadi yang memenuhi syarat harus menggunakan Coretax untuk urusan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT tahunan, dan administrasi pajak lainnya. Coretax menggantikan sistem lama agar semua proses bisa lebih mudah dan digital.
Simak cara daftar NPWP online Coretax dan hal-hal lainnya terkait perpajakan.
Sebelum daftar NPWP melalui Coretax, pastikan kamu memenuhi syarat berikut:
Pastikan kamu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK yang masih aktif dan valid sebagai penduduk Indonesia. Untuk orang yang belum punya NPWP, aktivasi bisa dilakukan lewat NIK.
Dalam formulir daftar NPWP online Coretax, kamu harus mengisi nama lengkap, alamat sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, pekerjaan, dan informasi lain.
Email aktif dan nomor HP yang dapat diakses untuk menerima notifikasi, kode verifikasi (OTP), dan komunikasi dari DJP.
Pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan secara online dan mudah melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah panduan lengkap cara daftar NPWP di Coretax:
Buka browser di perangkat HP atau laptop, lalu kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Setelah masuk ke halaman utama, cari tombol “Daftar” atau menu “Registrasi Wajib Pajak”.
Pilih jenis wajib pajak sebagai “Orang Pribadi”, lalu lanjut ke proses aktivasi.
Jika kamu sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, kamu tetap perlu registrasi ulang di Coretax, karena sistem dan infrastrukturnya berbeda.
Jika kamu belum memiliki NPWP, kamu bisa langsung menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk aktivasi. Coretax akan memproses NIK kamu menjadi NPWP 16 digit, sesuai dengan kebijakan terbaru DJP mengenai integrasi NIK-NPWP.
Jika sudah punya NPWP lama, kamu tinggal sinkronkan NIK dengan NPWP 15 digit lama agar bisa digunakan di Coretax.
Setelah memilih aktivasi atau registrasi, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Data yang biasanya diminta mencakup:
Setelah formulir selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke email dan/atau nomor HP yang kamu daftarkan. Masukkan kode tersebut pada kolom verifikasi untuk melanjutkan.
Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa kamu adalah pemilik sah dari data yang diinput, dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Jika proses verifikasi berhasil, maka:
Setelah berhasil login, kamu sudah bisa mengakses seluruh fitur Coretax, termasuk pelaporan SPT, pembuatan e-billing, dan permohonan administrasi perpajakan lainnya.
Kode otorisasi DJP adalah serangkaian kode unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari proses verifikasi identitas digital, terutama untuk keperluan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam dokumen perpajakan seperti SPT, e-filing, atau e-bupot.
Kode otorisasi ini berfungsi sebagai “penghubung” antara identitas wajib pajak dan sertifikat elektronik yang sah (biasanya dikeluarkan oleh PSrE seperti VIDA).
Namun, tenang saja, proses pendaftaran atau aktivasi NPWP di Coretax tidak memerlukan kode otorisasi.
Kode otorisasi baru dibutuhkan jika kamu hendak menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk dokumen perpajakan atau menyampaikan dokumen dengan validasi identitas tinggi (misalnya SPT badan usaha atau permohonan resmi ke DJP).
Jadi, meskipun bukan syarat saat daftar NPWP, memiliki sertifikat elektronik dan kode otorisasi tetap penting untuk memastikan kamu bisa memanfaatkan seluruh fitur Coretax dengan aman dan profesional, apalagi jika kamu mewakili badan usaha atau melakukan aktivitas pajak kompleks.
Daftar NPWP online lewat Coretax adalah solusi praktis dan resmi dari DJP untuk mengurus urusan perpajakan tanpa harus pergi ke kantor pajak.