Ketika berurusan dengan dunia profesional dan bisnis, kamu pasti tidak asing dengan perjanjian kerahasiaan atau NDA. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana bentuk NDA itu? Mengapa ada sejumlah urusan dan perjanjian yang membutuhkan NDA?
Pada intinya, NDA adalah dokumen yang bersifat mengikat. Melalui topik ini, kita akan mempelajari apa itu NDA, jenis-jenisnya, elemen penting di dalamnya, serta cara menandatanganinya agar sah dan aman.
NDA adalah singkatan dari Non-Disclosure Agreement, atau perjanjian kerahasiaan. Secara sederhana, NDA adalah kontrak yang mengikat dua pihak atau lebih untuk tidak membocorkan informasi rahasia yang diperoleh selama kerja sama atau interaksi bisnis.
NDA adalah dokumen yang memuat dan mengatur kewajiban pihak penerima informasi untuk menjaga kerahasiaan data yang diberikan oleh pihak pemberi informasi. Dokumen ini pada umumnya digunakan oleh perusahaan, startup, freelancer, hingga content creator yang ingin melindungi informasi bisnis mereka.
Berikut penjabaran fungsi utama NDA:
Landasan hukum untuk NDA di Indonesia terutama bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Contoh pasal yang relevan adalah Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian.
Selain itu, ada juga undang-undang lain yang mendukung, seperti:
Banyak yang keliru membandingkan NDA dengan MoU (Memorandum of Understanding). Lalu apa bedanya NDA dan MoU?
Nah, MoU adalah kesepakatan awal kerja sama yang sifatnya umum dan tidak selalu mengatur kerahasiaan. Sementara NDA lebih bersifat rahasia dan fokus peruntukannya ada pada perlindungan kerahasiaan informasi.
Dengan demikian, apakah NDA mengikat secara hukum? Benar, NDA bersifat mengikat apabila ditandatangani dengan benar. Di Indonesia, NDA diakui sebagai perjanjian sah selama memenuhi syarat kontrak pada KUH Perdata dan, untuk dokumen digital, sesuai dengan UU ITE.
Format umum NDA memang bermacam-macam disesuaikan dengan kebutuhan. Memahami jenis NDA sangat penting agar isi dokumen sesuai dengan kebutuhan kerja sama.
Namun, ada beberapa jenis NDA yang umum digunakan dalam praktik bisnis:
Unilateral NDA adalah jenis perjanjian kerahasiaan dimana hanya satu pihak yang memberikan informasi rahasia, dan pihak lain berkewajiban menjaganya. Contohnya, perusahaan membagikan data produk kepada vendor yang tidak boleh diberitahukan kepada siapapun.
Bilateral NDA adalah jenis NDA jika kedua pihak saling bertukar informasi rahasia dan wajib menjaga kerahasiaan masing-masing.
Contoh: Dua perusahaan yang menjajaki joint venture dan saling berbagi data finansial. Nah, kedua perusahaan wajib menjaga data satu sama lain.
Multilateral NDA adalah dokumen kerahasiaan perjanjian yang melibatkan tiga pihak atau lebih. Sering digunakan dalam proyek kolaborasi besar seperti konsorsium atau tender internasional.
Agar sah secara hukum dan efektif, NDA adalah dokumen yang harus memuat elemen-elemen berikut:
Nama lengkap pihak pemberi dan penerima informasi, termasuk alamat resmi dan kontak.
Menjelaskan secara spesifik informasi apa saja yang dianggap rahasia, seperti data finansial, strategi bisnis, atau desain produk.
Informasi rahasia hanya boleh digunakan untuk tujuan yang disepakati, misalnya pengembangan proyek bersama.
Menentukan masa berlaku NDA dan berapa lama pihak penerima harus menjaga rahasia setelah kerjasama berakhir.
Mengatur konsekuensi hukum jika salah satu pihak melanggar ketentuan NDA.
Menjelaskan hukum atau yurisdiksi yang berlaku jika terjadi sengketa.
Tanpa elemen-elemen ini, NDA bisa kehilangan kekuatan hukum dan fungsinya sebagai pelindung kerahasiaan.
Setelah memahami bahwa NDA adalah dokumen legal yang mengikat, proses penandatanganannya juga harus dilakukan secara sah. Umumnya, NDA disahkan dengan tanda tangan basah. Namun jika dokumen NDA bersifat digital, maka tanda tangan yang dibubuhkan pun bukan sembarang tanda tangan digital.
Kamu harus menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Intinya, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi harus yang dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik agar memiliki kekuatan hukum. Adapun Sertifikat Elektronik hanya boleh diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh pemerintah.
Di sinilah VIDA hadir sebagai solusi. VIDA merupakan salah satu PSrE yang diberi kewenangan mengelola Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang sah. Berikut keunggulan VIDA:
Dengan tanda tangan digital VIDA, NDA tidak hanya sah secara hukum tetapi juga praktis untuk proses kerja jarak jauh. NDA adalah salah satu instrumen penting untuk menjaga kerahasiaan informasi bisnis dan membangun kepercayaan dalam kerja sama profesional. Dengan memahami pengertian, jenis, dan elemen NDA, kamu bisa melindungi kepentingan bisnismu dari risiko kebocoran data.