BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Denda Tidak Lapor SPT: Contoh Hitung dan Langkah Selanjutnya

Written by VIDA | 2026 Apr 23 23:00:00

Setiap tahun, batas waktu pelaporan SPT datang dengan peringatan yang sama: jangan sampai telat. Tapi kenyataannya, banyak wajib pajak yang baru sadar setelah tenggat terlewat. Bukan karena sengaja, tapi karena sibuk, lupa, atau merasa prosesnya terlalu rumit untuk dikerjakan di tengah jadwal yang padat.

 

Kalau kamu termasuk yang sudah melewati deadline atau masih ragu apakah harus tetap lapor, artikel ini akan membantu kamu memahami besaran denda tidak lapor SPT, risiko lain yang jarang dibahas, serta langkah konkret yang bisa langsung kamu ambil.

 

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT di Coretax, Aktivasi Tanda Tangan Elektronik Berbasis NIK

 

Batas Waktu Lapor SPT yang Perlu Diingat

Sebelum membahas denda, penting untuk memastikan kamu tahu kapan batas waktunya. Untuk wajib pajak orang pribadi, deadline pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara untuk wajib pajak badan, batas waktunya jatuh pada 30 April.

 

Perlu dicatat, sejak tahun 2025, seluruh proses pelaporan pajak dilakukan melalui Coretax, platform perpajakan baru yang menggantikan DJP Online. Artinya, kamu tidak bisa lagi menggunakan sistem lama untuk lapor SPT. Jika belum mengaktifkan akun Coretax, ini bisa menjadi salah satu penyebab keterlambatan yang sebenarnya bisa dihindari.

 

Satu lagi yang penting: meskipun penghasilanmu di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu tetap wajib melapor. SPT Nihil tetap harus disampaikan selama NPWP masih aktif.

Besaran Denda Tidak Lapor SPT

Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pelaporan SPT diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007). Besarannya bersifat tetap dan langsung berlaku begitu kamu melewati batas waktu, tanpa peringatan terlebih dahulu.

 

Berikut rinciannya:

SPT Tahunan Orang Pribadi: Rp100.000
SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000
SPT Masa PPN: Rp500.000
SPT Masa Lainnya (PPh): Rp100.000

Denda ini bersifat administratif dan akan diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Artinya, kamu akan menerima tagihan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Tagihan ini akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar di sistem DJP, jadi pastikan data alamatmu masih sesuai ya.

 

Contoh perhitungan sederhana: Misalnya kamu adalah wajib pajak orang pribadi yang telat melapor SPT Tahunan. Denda yang dikenakan adalah Rp100.000. Jika ternyata ada pajak yang kurang bayar sebesar Rp500.000, maka kamu juga akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah kurang bayar tersebut.

 

Jika kamu baru membayar 3 bulan setelah deadline, maka total yang harus dibayar adalah: Rp100.000 (denda) + Rp30.000 (bunga 2% × 3 bulan × Rp500.000) = Rp130.000 di luar pajak terutang.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Lain yang Jarang Dibahas

Banyak orang berpikir konsekuensi telat lapor SPT hanya sebatas denda administratif. Padahal, ada beberapa risiko lain yang jarang dibahas tapi dampaknya bisa lebih serius.

  • Sanksi bunga atas kurang bayar. Jika setelah diperiksa ternyata ada pajak yang belum dibayar, kamu bisa dikenakan bunga 2% per bulan dari jumlah kurang bayar. Bunga ini terus berjalan sampai kamu melunasinya.
  • Sanksi pidana untuk kasus tertentu. Berdasarkan UU KUP, wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor dan menyebabkan kerugian negara bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan 3 bulan hingga 1 tahun, atau denda 1 hingga 2 kali jumlah pajak terutang.
  • Dampak pada profil kepatuhan pajak. DJP memiliki sistem penilaian risiko wajib pajak. Jika kamu tercatat sering terlambat atau tidak melapor, profil kepatuhanmu akan turun. Ini bisa berpengaruh pada kemudahan administrasi perpajakan di masa depan, termasuk saat mengajukan restitusi atau fasilitas pajak tertentu.
  • Pemeriksaan pajak. Wajib pajak yang tidak melapor berisiko lebih tinggi untuk dipilih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian saat pemeriksaan, sanksinya bisa jauh lebih berat dibanding sekadar denda keterlambatan, termasuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) dengan denda hingga 200% dari pajak kurang bayar.

Sudah Terlambat? Ini yang Harus Kamu Lakukan

Kalau kamu sudah melewati batas waktu, langkah paling penting adalah tetap melapor. Tidak melapor sama sekali justru memperbesar risiko dibanding melapor terlambat. DJP sendiri mengimbau agar wajib pajak yang belum sempat melapor tetap menyampaikan SPT-nya meskipun tenggat sudah lewat.

 

Setelah melapor, kamu akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi besaran denda yang harus dibayar. Pembayaran bisa dilakukan melalui kanal resmi yang tersedia. Pastikan kamu menyimpan bukti pelaporan dan bukti pembayaran denda sebagai arsip.

 

Seluruh proses ini kini dilakukan melalui Coretax. Mulai dari login, pengisian SPT, hingga pembayaran, semuanya bisa diselesaikan secara digital. Pastikan akun Coretax kamu sudah aktif dan Kode Otorisasi DJP berstatus "Valid" agar proses berjalan lancar tanpa hambatan teknis.

 

Baca Juga: Cek NPWP Coretax Mulai dari Cara, Status, hingga Kendala

 

Denda tidak lapor SPT mungkin terlihat kecil secara nominal, tapi dampaknya bisa berkembang jika dibiarkan. Mulai dari bunga keterlambatan, risiko pemeriksaan, hingga catatan kepatuhan yang mempengaruhi administrasi perpajakan kamu ke depan.

 

Yang terpenting, telat bukan berarti berhenti. Tetap lapor, selesaikan kewajibannya, dan pastikan di tahun berikutnya kamu sudah lebih siap. Dengan dokumen yang terkelola baik dan akun Coretax yang aktif, proses pelaporan SPT tidak perlu jadi beban yang terus ditunda.