Beberapa tahun terakhir makin banyak perusahaan keuangan mulai beralih ke sistem tanpa kertas (paperless). Sistem ini mengubah cara kita bekerja, mulai dari bagaimana kita membuat dokumen, tanda tangan, hingga mengirim.
Meski idealnya semua harus serba digital, tak jarang proses penandatanganan dokumen masih sering dilakukan secara manual, yakni dengan ditandatangani di kertas, lalu di-scan untuk dikirim ulang. Hasilnya? File PDF dengan background tanda tangan yang buram, tidak rapi, dan rentan dipalsukan.
Kebutuhan untuk hapus background tanda tangan dari gambar menjadi hal yang krusial, terutama jika tanda tangan tersebut digunakan untuk dokumen penting.
Bagaimana cara hapus background tanda tangan agar lebih rapi dan aman?
Menghapus latar belakang tanda tangan biasanya dilakukan untuk membuat tanda tangan terlihat lebih profesional saat ditempelkan ke dokumen digital. Berikut beberapa metode yang umum digunakan:
Kamu tetap bisa mengambil foto atau nge-scan tanda tangan, lalu menghapus background-nya menggunakan fitur atau aplikasi hapus background. Hasilnya tergantung pada fitur yang kamu gunakan. Tetapi jika hanya menghapus background warna putih, biasanya mudah.
Microsoft Word dan PowerPoint memiliki fitur Remove Background otomatis. Cukup klik gambar tanda tangan > Format > Remove Background. Meski mudah, hasilnya terkadang tidak bersih atau sempurna.
Ada banyak situs gratis seperti remove.bg, PNGTree, dan lainnya untuk bisa hapus background tanda tangan. Tapi, kamu perlu berhati-hati karena mengunggah tanda tangan ke situs tidak terpercaya bisa menyebabkan kebocoran dan penyalahgunaan data.
Beberapa aplikasi scanner seperti Adobe Scan atau CamScanner menawarkan fitur menghapus background tanda tangan. Namun, tetap perlu kehati-hatian saat menyimpan atau membagikan file.
Tanda tangan yang background-nya telah dihapus lalu ditempel pada dokumen digital seringkali disebut tanda tangan digital. Lantas, apakah tanda tangan yang telah dihapus latar belakangnya dan disimpan sebagai PNG artinya aman? Sayangnya, belum tentu.
Perlu diingat bahwa tanda tangan tersebut tetap bisa digunakan ulang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika tidak dilindungi secara legal maupun teknologi.
Daripada repot hapus background tanda tangan dan khawatir soal keamanannya, sekarang banyak perusahaan beralih ke tanda tangan elektronik tersertifikasi. Tanda tangan inilah yang secara resmi bisa kita sebut dengan tanda tangan digital.
Berbeda dengan tanda tangan tanpa background, tanda tangan digital dilindungi dengan sertifikat elektronik yang melekat langsung pada tanda tangan digital. Sederhananya, tanda tangan ini tidak bisa dipakai oleh orang lain meski bentuknya digital.
Berikut penjelasan tentang tanda tangan digital:
Tanda tangan digital diatur dalam UU ITE dan Peraturan Kominfo (Komdigi) No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Tanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sama seperti tanda tangan basah jika diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) tersertifikasi.
Setiap tanda tangan digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE, memastikan bahwa identitas penandatangan diverifikasi secara resmi dan tidak bisa disangkal.
Setelah dokumen ditandatangani secara digital, setiap perubahan sekecil apapun dapat terdeteksi, sehingga dokumen tetap otentik dan utuh.
Setiap tanda tangan digital bersifat unik, terikat dengan identitas dan dokumen tertentu, serta tidak dapat disalin atau dipindahkan ke dokumen lain.
Menghapus background tanda tangan tidak serta-merta membuat tanda tangan menjadi aman atau sah secara hukum. Proses manual seperti ini justru membuka celah manipulasi dan pemalsuan dokumen.
VIDA menghadirkan dua solusi digital yang menggantikan cara lama tersebut dengan proses persetujuan yang otomatis, aman, dan sesuai regulasi Kominfo, PSrE, serta OJK.
SelfieSign adalah solusi tanda tangan digital berbasis verifikasi wajah yang memastikan identitas penandatangan adalah orang yang sebenarnya, bukan hasil edit atau tempelan tanda tangan hasil “hapus background.”
Jenis tanda tangan ini biasa digunakan oleh institusi keuangan untuk mengkonfirmasi persetujuan. Contoh penggunaan SelfieSign misalnya saat persetujuan kredit, pembukaan rekening digital, atau aktivasi layanan keuangan.
POASign adalah solusi persetujuan digital berbasis perwakilan kuasa hukum, memastikan bahwa dokumen ditandatangani oleh pihak yang benar dan terekam lengkap dalam audit trail.
Contoh penggunaan POASign misalnya kamu merupakan klien asuransi yang menandatangani polis. Nah, pada dokumen polis biasanya sudah tertera tanda tangan pihak asuransi. Itulah POASign.
Umumnya, POASign ada pada: klaim asuransi, amandemen kontrak, atau penunjukan perwakilan legal.
SelfieSign dan POASign lebih aman daripada tanda tangan tanpa background karena dilengkapi dengan teknologi sebagai berikut:
Dengan SelfieSign dan POASign, perusahaan tidak perlu lagi repot meminta scan tanda tangan, hapus background tanda tangan secara manual, atau khawatir tanda tangan digunakan ulang oleh pihak lain.