Maraknya penggunaan digital platform dan digitalisasi UMKM berbanding lurus dengan meningkatnya interaksi masyarakat di dunia digital, sehingga adanya ekosistem digital yang kondusif dan aman semakin dibutuhkan. Hal ini sekaligus menjadi alasan perlindungan identitas digital menjadi sangat penting.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah melewati uji publik diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang menyeluruh untuk meningkatkan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Dikutip dari katadata.com, menurut pakar keamanan siber (digital security) dari lembaga riset nonprofit CISSReC Pratama Persadha, RUU PDP perlu segera disahkan untuk mendorong sektor industri, pemerintah, dan masyarakat agar mengadopsi teknologi, termasuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) agar menciptakan ekosistem siber yang aman.
Di berbagai negara, isu yang terkait dengan privasi serta pengaturan mengenai privasi telah mulai berkembang sebagai bagian dari perkembangan masyarakat di era digital. Saat ini, Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSrE) untuk memberitahukan secara tertulis pada pemilik data pribadi apabila terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya (kebocoran data).
Dilansir dari situs kominfo.go.id, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan, RUU PDP menjadi payung hukum pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif dan dapat memberikan jaminan pelindungan data pribadi bagi masyarakat. Namun, keberadaan regulasi yang memadai tidak cukup tanpa adanya kesadaran dan literasi digital.
Literasi digital memegang peranan penting dalam upaya peningkatan perlindungan data pribadi. Ada tiga langkah mudah yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanan data pribadi yakni, berhati-hati dalam memberikan persetujuan atau menekan link yang tidak jelas sumbernya,tidak menyimpan semua password pada ponsel atau gawai lainnya yang tidak terenkripsi dengan baik, dan ketiga, kritis terhadap berbagai permintaan data, kita berhak menolak permintaan data yang tidak relevan.
Dalam pembahasan aturan implementasi terbaru, pelanggaran atas pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip PDP akan dikenai sanksi administratif. Berdasarkan PP 71/2019, terdapat beberapa prinsip dalam hal pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, yaitu dilakukan dengan sah secara hukum, menjamin hak pemilik dan melindungi keamanan data pribadi dari penyalahgunaan, pengubahan, kehilangan, dan pengrusakan data.
Selanjutnya, pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus dilakukan sesuai dengan tujuannya dan dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi. Data pribadi tersebut dapat dihapus atau dimusnahkan kecuali dalam masa retensi.
Dikutip dari republika.co.id, Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto menjelaskan sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) VIDA memiliki beberapa prinsip dalam menjamin identitas digital yang sejalan dengan RUU PDP yaitu secure, consent dan transparent.
Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), VIDA turut membantu misi pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia. VIDA menjamin keamanan data pribadi konsumen dalam layanan proses verifikasi identitas online melalui teknologi dan standar kelas dunia.
Berbekal sertifikat elektronik VIDA, keputusan otentikasi layanan digital atau proses tanda tangan elektronik ada pada pengguna sepenuhnya. VIDA menjaga data pribadi pengguna dan digunakan hanya untuk keperluan pengguna, dengan menerapkan enkripsi end-to-end bagi seluruh transmisi data.
Sebagai PSrE berinduk di bawah Kominfo, VIDA memiliki legalitas dan keabsahan tanda tangan elektronik di mata hukum maupun pengadilan. VIDA merupakan PSrE pertama di Indonesia yang memperoleh akreditasi WebTrust global untuk penerapan standar keamanan internet dan PSrE pertama dari Indonesia yang masuk dalam Adobe Approved Trust List (AATL) atau daftar rekan terpercaya Adobe. Dalam memberikan layanan verifikasi identitas online, VIDA juga tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) Klaster e-KYC terdaftar di OJK maupun regulatory sandbox di OJK.
VIDA Verify merupakan solusi dari VIDA untuk melakukan verifikasi identitas digital untuk membantu penyedia layanan memverifikasi pelanggannya dengan tingkat keamanan yang tinggi dan meningkatkan kenyamanan pengguna.
VIDA menggunakan beberapa referensi resmi dan sumber hukum database identitas secara real-time sebagai referensi untuk memverifikasi identitas asli pengguna sehingga dapat mencegah terjadinya penipuan identitas online hingga 90%.VIDA akan menyimpan data biometrik pelanggan dengan izin dan persetujuan pelanggan yang akan digunakan hanya untuk kebutuhan verifikasi yang diperlukan oleh pelanggan dan penyedia layanan.
VIDA menggunakan beberapa teknologi dan AI untuk melakukan verifikasi identitas, yang utama menggunakan Verifikasi Biometrik dan Liveness Detection dengan berbagai model integrasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyedia layanan.
Cari tahu lebih banyak lagi tentang VIDA Verify atau ingin langsung menggunakan layanannya? Hubungi kami di sini.