Seperti yang kita ketahui, sistem perpajakan di Indonesia terus mengalami perkembangan. Kesalahan kecil dalam administrasi pajak dapat berdampak besar, mulai dari status SPT yang tidak sesuai hingga munculnya sanksi administratif.
Berkat diberlakukannya Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi, proses perpajakan memang menjadi lebih digital dan transparan. Namun di sisi lain, mungkin saja banyak Wajib Pajak yang merasa pengelolaan menjadi lebih kompleks. Di sinilah peran konsultan pajak sangat dibutuhkan.
Baca juga: Panduan Coretax: Semua yang Wajib Pajak Perlu Tahu
Konsultan pajak adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian di bidang perpajakan dan memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada intinya, mereka dapat membantu kamu memahami kewajiban pajak, menyusun strategi kepatuhan, serta mendampingi kamu dalam proses administrasi perpajakan.
Apa sih perbedaan antara konsultan pajak dan petugas pajak atau aparatur negara? Konsultan pajak bekerja untuk kepentingan klien, namun tetap harus mematuhi hukum dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Dalam praktiknya, peran konsultan pajak mencakup:
Pengertian mendasar tentang konsultan pajak sudah dijelaskan di atas. Namun dalam praktiknya, peran konsultan pajak jauh lebih luas dan strategis, terutama di tengah regulasi perpajakan yang terus berkembang dan sistem administrasi yang semakin digital.
Konsultan pajak tidak hanya membantu memastikan kewajiban pajak dilaksanakan dengan benar, tetapi juga berperan menjaga kepatuhan, meminimalkan risiko, serta menjadi penghubung antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.
Dalam praktik sehari-hari, tugas konsultan pajak tidak hanya terbatas pada pengisian formulir atau pelaporan SPT. Beberapa tugas utama konsultan pajak meliputi:
Di semua jenis pekerjaan, pastinya akan selalu ada kode etik, termasuk untuk profesi konsultan pajak. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Prinsip utama dalam kode etik konsultan pajak meliputi:
Kode etik ini menjadi pondasi penting karena konsultan pajak seringkali memiliki akses terhadap data sensitif Wajib Pajak, termasuk dokumen keuangan dan informasi perpajakan strategis.
Penerapan Coretax DJP membawa perubahan besar dalam cara kerja konsultan pajak. Jika sebelumnya banyak proses dilakukan melalui sistem terpisah, kini seluruh administrasi perpajakan terpusat dalam satu platform digital. Hal ini mengubah peran konsultan pajak dari sekadar pelaksana administratif menjadi mitra strategis Wajib Pajak.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Terbaru di Coretax
Di tengah kompleksitas mengelola pajak di era digital, konsultan pajak berperan sebagai mitra strategis yang membantu Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tertib. Dengan memahami siapa itu konsultan pajak, apa saja tugas konsultan pajak, serta pentingnya kode etik konsultan pajak, Wajib Pajak dapat lebih bijak dalam memilih pendamping profesional.
Di satu sisi, dengan adanya perkembangan ini, konsultan pajak membutuhkan teknologi pendukung untuk ekosistem Coretax. Penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital memastikan bahwa dokumen pajak ditandatangani oleh pihak yang berwenang, identitas penandatangan dapat diverifikasi, serta seluruh proses tercatat secara aman.
Dalam praktiknya, Coretax sendiri sudah terintegrasi dengan penyedia sertifikat elektronik resmi. Salah satunya adalah VIDA, yang menyediakan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital berbasis identitas NIK.
Integrasi ini memungkinkan konsultan pajak dan Wajib Pajak untuk menandatangani dokumen perpajakan langsung di dalam sistem Coretax secara lebih mudah, sah, dan tetap sesuai regulasi.