BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Mengapa Tanda Tangan Digital dengan Verifikasi Identitas Penting untuk Layanan Keuangan

Written by VIDA | 2023 Jul 31 11:38:00

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor jasa keuangan Indonesia telah menyaksikan transformasi digital yang cepat, menghadirkan kenyamanan dan efisiensi yang lebih baik bagi konsumen dan bisnis. Namun, dengan kemajuan tersebut muncul tantangan baru, terutama dalam memastikan keamanan dan keaslian transaksi digital.

Meningkatnya penggunaan internet, smartphone, dan pengetahuan digital yang lebih baik telah menyebabkan permintaan yang lebih tinggi untuk layanan keuangan online. Selama sepuluh tahun terakhir, jumlah perusahaan fintech di Indonesia telah tumbuh enam kali lipat, dari hanya 51 perusahaan aktif pada tahun 2011 menjadi 334 pada tahun 2022.

Baca Juga: Apa itu Verifikasi, Fungsi, dan Cara Melakukannya

Minat dan keterlibatan nasabah dengan layanan fintech terus meningkat, terutama belakangan ini. Penetrasi pelanggan untuk pembayaran, pinjaman, dan kekayaan telah berkembang pesat, mendorong peningkatan nilai yang signifikan, lebih dari USD 17 Miliar pinjaman disalurkan untuk tahun 2022, tumbuh sebesar 140%. 

Namun demikian, transformasi digital ini membawa tantangan tersendiri, dengan salah satu yang paling signifikan adalah jaminan transaksi online yang aman dan terpercaya. Di sinilah pentingnya tanda tangan digital yang diverifikasi identitas menjadi penting.

Pentingnya Tanda Tangan Digital dalam Layanan Keuangan

Tanda tangan digital sangat penting dalam mengubah layanan keuangan. Dengan aman memvalidasi dokumen dan transaksi elektronik, membuat proses lebih efisien, mengurangi dokumen kertas, dan memungkinkan operasi jarak jauh. Tanda tangan digital menawarkan metode yang aman untuk menandatangani dokumen penting, seperti tanda tangan pena dan kertas tradisional, namun dengan lapisan keamanan dan kenyamanan tambahan.

Karena pelanggaran data menjadi lebih umum dalam berita, pentingnya tindakan keamanan siber yang kuat tidak dapat diabaikan. Tanda tangan digital yang diverifikasi identitas memainkan peran penting dalam aspek ini dengan menyediakan cara yang andal untuk mengonfirmasi identitas pengguna dan melindungi datanya. Dengan menerapkan tanda tangan digital, lembaga keuangan dapat mengurangi risiko pencurian identitas dan penipuan transaksi, meningkatkan keamanan dan keandalan layanan mereka secara keseluruhan dalam membangun kepercayaan kepada pelanggan mereka.

Baca Juga: Contoh Verifikasi yang Aman dari Serangan Deepfake

Regulasi Tanda Tangan Digital

Lembaga keuangan di Indonesia mengutamakan kepatuhan terhadap standar regulasi. Dengan menggunakan tanda tangan digital, mereka dapat mematuhi kerangka peraturan Indonesia, seperti:

  • UU PDP No.27/2022 – UU Perlindungan Data Pribadi

UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) No. 27/2022 menguraikan kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Pengontrol Data wajib memastikan keakuratan, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memastikan hal tersebut, Pengontrol Data harus melakukan verifikasi terhadap Data Pribadi.

  • UU ITE Pasal 26

Penting bagi penyedia layanan keuangan di Indonesia untuk mendapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum mengumpulkan, menggunakan, atau membagikan data pribadi mereka. Peraturan ini memastikan bahwa pengguna memiliki kendali atas informasi mereka dan membantu melindungi mereka dari penggunaan yang tidak sah atau pelanggaran data. Menerapkan tanda tangan digital yang terverifikasi identitasnya dalam proses prosesnya memperkuat integritas persetujuan ini, mengurangi risiko aktivitas penipuan dan akses tidak sah ke data sensitif.

  • UU 19/2016 ITE dan PP PSPE serta Permenkominfo 11/2022

Untuk menjadi penyedia layanan tanda tangan digital yang mengikat secara hukum di Indonesia, persyaratan tertentu harus dipenuhi. Tanda tangan digital harus mampu melakukan otentikasi dan verifikasi dan harus dikeluarkan melalui Otoritas Sertifikat di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Risiko Denda untuk Non-Compliance

Kegagalan untuk mematuhi persyaratan persetujuan dan memastikan verifikasi identitas yang tepat dapat mengakibatkan hukuman berat dan denda bagi penyedia layanan keuangan, seperti:

  1. Gugatan Ganti Rugi

Jika salah satu pihak menderita kerugian karena ketidakpatuhan terhadap peraturan tanda tangan digital, mereka dapat mengajukan gugatan kompensasi untuk meminta ganti rugi keuangan.

  1. Sanksi Administrasi

Otoritas pengatur dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran persyaratan tanda tangan digital, termasuk:

  • Peringatan tertulis

Awalnya, peringatan tertulis dapat diberikan kepada pihak yang tidak patuh, mendesak mereka untuk memperbaiki pelanggaran.

  • Penghentian Sementara dari aktivitas processing

Dalam kasus ketidakpatuhan yang parah, aktivitas processing yang terkait dengan tanda tangan digital dapat dihentikan sementara.

  • Penghapusan Data Pribadi

Kegagalan untuk mematuhi peraturan perlindungan data dapat mengakibatkan persyaratan untuk menghapus atau memusnahkan data pribadi yang diperoleh melalui aktivitas tanda tangan digital yang tidak sesuai.

  • Denda Administrasi

Pihak yang tidak patuh dapat dikenakan denda administratif yang dihitung berdasarkan formula tertentu, seperti 2% dari pendapatan tahunan dikalikan dengan variabel tingkat keparahan pelanggaran kepatuhan.

  1. Sanksi Pidana

Ketidakpatuhan terhadap peraturan tanda tangan digital dapat menyebabkan hukuman pidana.

  • Penjara dan/atau Denda (Pidana Badan dan atau Denda)

Individu atau entitas yang dinyatakan bersalah karena ketidakpatuhan dapat menghadapi hukuman penjara dan/atau denda.

  • Sanksi Tambahan Perampasan Harta dan Ganti Rugi

Selain denda atau penjara, hukuman lebih lanjut dapat mencakup penyitaan aset dan kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul.

  • Sanksi bagi Pengurus dan Korporasi

Individu yang bertanggung jawab atas ketidakpatuhan, serta korporasi itu sendiri, dapat dikenakan sanksi hukum.

  • Penangguhan Kegiatan Usaha hingga 5 tahun

Dalam kasus yang parah, otoritas pengatur dapat menangguhkan sementara kegiatan bisnis pihak yang tidak patuh untuk jangka waktu maksimal 5 tahun.

Denda ini tidak hanya memiliki implikasi finansial tetapi juga dapat merusak reputasi organisasi, yang menyebabkan hilangnya kepercayaan di antara pelanggan.

VIDA sebagai Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE)

VIDA sebagai Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika ikut serta dalam pengamanan data pengguna, seperti untuk layanan tanda tangan digital. Selain itu, produk VIDA juga telah mendapatkan sertifikasi dari WebTrust, Adobe Approved Trust List, ISO 27001, dan TSP Cloud Signature Consortium untuk meningkatkan kepercayaan digital bagi masyarakat untuk menggunakan tanda tangan digital.

VIDA juga menerapkan standar keamanan dunia, seperti public key infrastructure, keamanan jaringan, dan otentikasi biometrik yang didukung oleh verifikasi AI biometrik global teratas dengan deteksi liveness untuk memberikan pengalaman pengguna yang instan, lancar, dan aman. Dengan begitu, identitas pengguna layanan digital dapat terjamin, meminimalisir penipuan dan melindungi identitas pengguna.

Fitur keamanan VIDA yang komprehensif diharapkan dapat memberikan kepercayaan digital kepada masyarakat dalam memanfaatkan layanan fintech. Klik di sini untuk info selengkapnya.