BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Mengenal Doxing, Ancaman Hukumnya, dan Cara Menghindarinya

Written by VIDA | 2024 Feb 20 04:33:00

Ketika era digital membuat pengguna internet semakin leluasa membagikan segala sesuatu tentang dirinya, disitulah ada satu ancaman yang patut diantisipasi yakni doxing. Apa itu doxing dan bagaimana ancaman hukumnya? Bagaimana verifikasi identitas bisa mengurangi risiko doxing? Berikut penjelasannya. 

Apa Itu Doxing?

Doxing adalah tindakan mengumpulkan informasi pribadi seseorang, seperti nama lengkap, foto, alamat rumah, nomor telepon, dan informasi sensitif lainnya lalu mempublikasikannya ke publik tanpa persetujuan orang yang bersangkutan. Tindakan ini dapat dianggap sebagai intimidasi, pelecehan, dan ancaman yang merugikan korban. 

Dampak Doxing

Ketika kumpulan data pribadi seseorang disebarluaskan, mana kerugian yang dihasilkan bisa bermacam-macam, mulai dari penyalahgunaan identitas, dampak psikologis, kerugian finansial, hingga ancaman keamanan. Bahkan dalam kasus yang lebih serius, doxing bisa menyebabkan korban kehilangan pekerjaan, hancurnya reputasi, menjadi bulan-bulanan pengguna internet, hingga menjadi target kejahatan. 

Cara Melindungi Diri dari Doxing

1. Hati-hati dalam Berbagi Informasi 

Jangan membagikan informasi pribadi secara sembarangan, terutama di platform online seperti forum atau media sosial. Contoh informasi pribadi yakni alamat, nomor KTP, dan nomor kartu ATM. 

2. Atur Privasi yang Ketat 

Pastikan pengaturan privasi pada semua akun media sosial diatur dengan ketat agar informasi pribadi tidak dapat diakses oleh publik. Gunakan fitur kustomisasi informasi untuk memberikan izin terhadap informasi yang ditunjukkan secara publik. 

3. Edukasi Diri tentang Keamanan Online 

Pahami cara kerja akses informasi pribadi untuk menghindari penyebaran secara tidak sengaja. Jangan ragu untuk menghapus akun di dalam situs yang dicurigai berpotensi menyebar informasi pribadi. Jangan abaikan verifikasi identitas untuk memperkuat keamanan data. 

4. Gunakan Autentikasi Multi-Faktor 

Gunakan autentikasi multi-faktor untuk memperkuat keamanan akun. Langkah ini diperlukan untuk mencegah pembobolan akun apabila kata sandi berhasil dipecahkan oleh penyerang. 

5. Verifikasi Identitas Sebagai Perlindungan

Penerapan sistem verifikasi identitas yang kuat di dalam platform online dapat mengurangi ancaman doxing. Berbagai jenis verifikasi identitas misalnya kode OTP atau biometrik. Misalnya, media sosial atau forum online mengharuskan pengguna melakukan proses verifikasi identitas sebelum memposting konten. Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran informasi pribadi tanpa disadari.

Verifikasi identitas juga wajib dilakukan saat melakukan transaksi online atau ketika mengakses informasi akun melalui internet banking. Misalnya, sebelum melakukan transfer, pengguna diminta untuk melakukan verifikasi biometrik untuk memastikan bahwa orang tersebut sudah terdaftar dengan data pribadi yang sah. 

Di dunia nyata, verifikasi identitas juga penting dilakukan sebagai pencegahan terdepan. Misalnya di institusi keuangan seperti perbankan, penting bagi petugas bank untuk memverifikasi nama ibu kandung sebelum memproses permintaan nasabah. Dalam konteks ini, verifikasi identitas tidak hanya dilakukan secara online tapi juga bisa dilakukan secara tatap muka. 

Ancaman Hukum Doxing

Tindakan doxing dapat dikategorikan sebagai perundungan dunia maya (cyberbullying). Oleh karena itu, pelaku doxing dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun penjara sesuai tingkatan kejahatannya. 

Berikut beberapa pasal yang mengatur doxing: 

  • Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) telah menegaskan bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.
  • Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga menerangkan bahwa orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
  • Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yakni setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah. 

Melindungi privasi dan identitas pribadi di internet adalah langkah pencegahan yang krusial untuk mencegah terjadinya doxing. Verifikasi identitas adalah salah satu cara untuk meminimalisir potensi doxing. Dengan meningkatkan kesadaran dan melakukan langkah-langkah pencegahan seperti yang disebutkan di atas, doxing dapat dihindari.