Menjawab kebutuhan pengelolaan dokumen secara digital, tanda tangan elektronik atau digital semakin banyak digunakan untuk mengesahkan dokumen secara online. Namun, tahukah kamu bahwa untuk membuat tanda tangan digital yang sah secara hukum, diperlukan peran dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)?
Apa itu PSrE? Apa itu Privy dan VIDA dan kewenangannya untuk membuat tanda tangan digital? Yuk, simak artikelnya!
PSrE atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat elektronik yang diperlukan untuk membuat tanda tangan digital. Sertifikat ini mengkonfigurasikan identitas penandatangan dengan tanda tangan digitalnya, sehingga memastikan bahwa tanda tangan tersebut sah dan tidak dapat dipalsukan.
Di Indonesia, PSrE diatur oleh Kominfo dan harus terakreditasi sesuai dengan UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008). PSrE memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan keamanan dokumen digital dengan menyediakan layanan seperti:
Beberapa contoh PSrE yang sudah terakreditasi di Indonesia termasuk Privy dan VIDA. Keduanya menawarkan layanan tanda tangan digital, tetapi dengan pendekatan dan fitur yang berbeda.
Mungkin kamu memiliki pertanyaan; Apa itu Privy dan VIDA dalam kewenangannya untuk membuat tanda tangan digital? Mengapa tanda tangan digital harus dibuat oleh PSrE?
Nah, ternyata PSrE memiliki wewenang untuk membuat tanda tangan digital karena mereka menggunakan teknologi Public Key Infrastructure (PKI), yang merupakan standar internasional untuk keamanan data. Berikut adalah proses yang dilakukan PSrE untuk membuat tanda tangan digital:
Sebelum menerbitkan sertifikat elektronik, PSrE seperti VIDA dan Privy akan memverifikasi identitas pengguna. Proses ini melibatkan pemeriksaan KTP, biometrik wajah, dan data pribadi lainnya untuk memastikan bahwa identitas pengguna valid.
Setelah identitas pengguna diverifikasi, PSrE menerbitkan sertifikat elektronik yang menghubungkan identitas tersebut dengan kunci publik dan kunci privat. Kunci privat digunakan untuk menandatangani dokumen, sedangkan kunci publik digunakan untuk memverifikasi tanda tangan.
PSrE juga memastikan bahwa dokumen yang ditandatangani tidak dapat diubah setelah tanda tangan diberikan.
Sebagai contoh, VIDA menawarkan proses tanda tangan digital dengan tingkat keamanan tinggi melalui teknologi enkripsi dan otentikasi ganda (Multi-Factor Authentication). Ini menjadikan VIDA pilihan yang lebih aman untuk dokumen-dokumen penting seperti kontrak bisnis atau dokumen finansial.
Tanda tangan digital tidak hanya harus praktis, tetapi juga harus memenuhi persyaratan hukum agar dianggap sah. Berdasarkan UU ITE, berikut adalah syarat sah tanda tangan digital di Indonesia:
Tanda tangan digital hanya diakui secara hukum jika dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE terakreditasi seperti VIDA atau Privy.
Keamanan tanda tangan seperti apa itu Privy dan VIDA? Karena penerbitannya membutuhkan verifikasi identitas, tanda tangan digital dapat digunakan untuk membuktikan bahwa identitas penandatangan valid dan tidak dapat dipalsukan.
Dokumen yang ditandatangani secara digital harus tetap utuh dan tidak berubah setelah tanda tangan diberikan. Jika ada perubahan pada dokumen, sistem akan otomatis membatalkan keabsahan tanda tangan.
Semua pihak yang terlibat dalam dokumen tersebut harus mengakui tanda tangan digital sebagai tanda persetujuan. Hal ini memastikan bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.
Kesamaan dalam hal apa itu Privy dan VIDA? Keduanya adalah PSrE yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital. Namun, berikut adalah alasan mengapa VIDA menjadi pilihan terbaik:
Berikut adalah versi yang lebih jelas dan terperinci tentang keunggulan VIDA:
VIDA Sign dirancang dengan teknologi keamanan tingkat tinggi yang melindungi dokumen dari berbagai ancaman digital. Teknologi Public Key Infrastructure (PKI) dan multi-factor authentication (MFA) memastikan setiap dokumen yang ditandatangani tidak dapat diubah atau dimanipulasi.
Setiap perubahan pada dokumen akan langsung terdeteksi oleh sistem. Inilah perlindungan maksimal terhadap risiko pemalsuan atau manipulasi. Selain itu, VIDA secara konsisten mematuhi standar keamanan internasional untuk menjaga kerahasiaan data pengguna.
VIDA menggunakan verifikasi identitas multi-lapis yang memastikan hanya individu yang berwenang dapat menandatangani dokumen. Proses ini melibatkan verifikasi biometrik wajah dan data KTP untuk pengenalan identitas. Dengan cara ini, VIDA mencegah risiko penyalahgunaan identitas atau akses tidak sah.
VIDA Sign dirancang untuk mendukung berbagai perangkat dan platform, mulai dari desktop hingga handphone. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk mengelola dokumen kapan saja dan di mana saja.
Penandatangan yang tidak memiliki aplikasi mobile VIDA Sign dapat menandatangani dari desktop tanpa perlu mengunduh aplikasi.
PSrE berperan penting dalam memastikan keamanan dan legalitas tanda tangan digital di Indonesia. Dengan layanan yang ditawarkan oleh penyedia seperti Privy dan VIDA, pengguna dapat menikmati kemudahan tanda tangan digital untuk berbagai kebutuhan, dari dokumen bisnis hingga transaksi elektronik.
Yuk, coba tanda tangan digital dengan VIDA untuk kemudahan legalisasi dokumen!