Sejak Januari 2025, regulasi perpajakan di Indonesia memasuki era baru dengan hadirnya Coretax, yakni sistem administrasi pajak digital terpadu dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Coretax dirancang untuk menyederhanakan layanan perpajakan, menyatukan seluruh kebutuhan dalam satu platform, dan membuat layanan pajak bisa diakses secara online. Artikel ini akan menjadi panduan Coretax yang lengkap sebelum kita efektif menggunakannya untuk tahun pajak 2025.
Coretax (singkatan dari Core Tax Administration System) adalah sistem baru DJP yang menggantikan dan menyatukan berbagai aplikasi lama seperti e‑Faktur, e‑Billing, DJP Online, dan layanan terpisah lainnya.
Sistem ini dibuat untuk menyederhanakan proses pajak serta membuat seluruh layanan menjadi online dalam satu dashboard terpadu.
Panduan Coretax seringkali hanya dianggap untuk lapor SPT. Faktanya, sistem ini memiliki fitur-fitur lain yang cocok untuk kebutuhan Wajib Pajak pribadi maupun perusahaan. Berikut fitur‑fitur utama yang ditawarkan:
Menggunakan Coretax, Wajib Pajak (WP) baru bisa mendaftar NPWP atau aktivasi ulang lewat NIK / NPWP 16 digit dengan mudah.
Adapun WP yang sudah punya bisa memperbarui data diri (alamat, identitas, kontak) tanpa harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk badan usaha, Coretax mendukung manajemen entitas perusahaan. Untuk termasuk pengaturan kantor pusat‑cabang melalui sistem identitas terpadu. Cabang-cabang perusahaan tidak lagi menggunakan NPWP terpisah, melainkan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Untuk perusahaan atau PKP (Pengusaha Kena Pajak), Coretax menyediakan menu pembuatan faktur pajak elektronik. Ini sangat menguntungkan karena tidak perlu aplikasi terpisah lagi.
Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa kini bisa dilakukan langsung lewat portal Coretax. WP pribadi maupun badan tinggal login dan pilih layanan SPT.
Data perpajakan seperti bukti potong, potongan, penghasilan, harta, utang, semua bisa diisi atau diunggah lalu langsung bisa digunakan.
Cara ini membantu mengurangi kesalahan input, karena validasi data jadi otomatis. Coretax juga mengirim pengingat kepada Wajib Pajak sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
Coretax menyediakan fitur pembuatan kode billing secara otomatis ketika ada pajak terutang, baik untuk pajak bulanan, masa, maupun SPT kurang bayar. Untuk WP badan/pengusaha, fitur deposit pajak memudahkan pembayaran sekaligus sebagai penanggulangan sanksi administratif bila telat bayar.
Coretax menghadirkan fitur Buku Besar yang mencatat seluruh aktivitas perpajakanmu seperti pembayaran, tagihan, pelaporan, status SPT, dan histori layanan.
WP bisa melacak apakah ada tagihan pajak tertunggak, status kepatuhan pajak, atau riwayat pembayaran. Transparansi ini membantu menghindari denda atau kesalahan administratif.
Melalui Coretax, WP juga bisa akses layanan seperti: restitusi (pengembalian kelebihan bayar pajak), pembetulan data, pengajuan keberatan, pengajuan dokumen pendukung, dan layanan administratif lainnya.
Bagi Wajib Pajak (pribadi maupun badan) yang baru pertama kali menggunakan Coretax, berikut ini adalah panduan Coretax yang bisa langsung kamu manfaatkan:
Sebelum menggunakan layanan apa pun di Coretax, kamu harus punya akun aktif. Untuk WP Pribadi, sistem sekarang menggunakan NIK sebagai identitas pajak.
Cukup siapkan: NIK atau NPWP serta email & nomor HP aktif
Coretax menyediakan dua metode otentikasi untuk menjamin keamanan transaksi dan dokumen:
Cukup untuk WP pribadi, bisa digunakan untuk lapor SPT, bayar pajak, buat e-Filing, namun, kode otorisasi ini hanya sah untuk dokumen yang digunakan di dalam sistem Coretax.
Jika dokumen pajak (seperti faktur atau pernyataan) ingin digunakan di luar Coretax maka tanda tangan dari kode otorisasi tidak akan dianggap sah secara hukum.
Sertifikat Elektronik diterbitkan lewat penyedia resmi seperti VIDA. Sertifikat elektronik bisa digunakan untuk Wajib Pajak pribadi, tapi juga direkomendasikan untuk WP Badan. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibutuhkan untuk membuat faktur pajak elektronik (e-faktur), makanya sangat cocok untuk mengamankan keaslian dokumen jika e-faktur digunakan di luar Coretax.
Coretax menggantikan banyak aplikasi lama dengan satu portal terpadu. Kamu bisa daftar NPWP atau aktivasi NIK, lapor SPT Tahunan dan Masa, buat dan bayar e-Billing, buat e-Faktur langsung dari sistem, terima notifikasi & surat resmi dari DJP.
Di dalam Coretax, ledger ini adalah Buku Besar yang fungsinya untuk melihat total tagihan dan status pembayaran, riwayat SPT yang sudah dilaporkan, histori permohonan (misalnya keberatan, pengurangan, dsb.), dan bukti potong, faktur, atau bukti bayar.
Buku Besar ini cocok untuk WP pribadi dan sangat penting bagi WP badan agar semua transaksi tercatat rapi.
Coretax juga menyediakan layanan administrasi pajak secara online yang memudahkan kita untuk mengajukan restitusi, pengurangan sanksi administrasi, pembetulan data atau dokumen, hingga permohonan banding.
Wajib Pajak bisa memilih cara autentikasi, baik dengan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Kode otorisasi bisa langsung dibuat di Coretax, sementara sertifikat elektronik harus terlebih dulu membuat akun di PSrE, baru disambungkan ke Coretax.
Jika demikian, mengapa opsi Sertifikat Elektronik tetap dipertahankan?
Dengan demikian, opsi Sertifikat Elektronik dari PSrE dipertahankan untuk memberikan fleksibilitas, keamanan tingkat tertinggi, dan validitas hukum yang luas bagi Wajib Pajak yang juga memiliki kebutuhan tanda tangan elektronik di luar urusan perpajakan.