Bagi banyak pensiunan PNS, momen menjelang Hari Raya Idulfitri bukan hanya tentang persiapan Lebaran, tetapi juga tentang kepastian pencairan THR. Informasi mengenai kapan dana akan masuk dan berapa besarannya sering menjadi perhatian utama, terutama karena kebutuhan menjelang Ramadan biasanya meningkat.
Berbeda dengan PNS aktif yang masih bekerja di instansi, pensiunan memiliki mekanisme pencairan yang sedikit berbeda. Karena itu, memahami bagaimana sistem pencairan THR pensiunan PNS berjalan setiap tahunnya akan membantu kamu lebih siap dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum tentu benar.
Artikel ini akan membahas secara jelas tentang apa itu THR pensiunan PNS, bagaimana perbedaannya dengan PNS aktif, serta bagaimana proses pencairannya dilakukan.
THR pensiunan PNS adalah tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah kepada aparatur sipil negara yang telah memasuki masa pensiun. Pemberian THR ini biasanya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun menjelang Idulfitri.
Meskipun sudah tidak lagi aktif bekerja, pensiunan tetap menerima THR sebagai bagian dari kebijakan negara dalam memberikan dukungan kesejahteraan. Kebijakan ini juga berlaku untuk penerima pensiun janda/duda dan ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran dan komponen THR pensiunan bisa berbeda setiap tahun, tergantung regulasi yang diterbitkan pemerintah.
Meskipun sama-sama menerima THR menjelang Lebaran, terdapat beberapa perbedaan penting antara PNS aktif dan pensiunan.
Untuk PNS aktif, THR biasanya mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diatur dalam kebijakan tahun berjalan. Sedangkan pencairan THR pensiunan PNS umumnya dihitung berdasarkan pensiun pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tanpa komponen tunjangan kinerja.
PNS aktif menerima THR melalui instansi masing-masing, sementara pensiunan biasanya menerima pencairan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri untuk kelompok tertentu.
PNS aktif mengikuti proses internal di instansi. Sebaliknya, pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan karena pencairan dilakukan otomatis melalui sistem pembayaran pensiun.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR pensiunan PNS, termasuk pensiunan TNI dan Polri, akan dilakukan lebih awal dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para penerima dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan. Meski demikian, tanggal pencairan secara pasti tetap mengikuti keputusan resmi pemerintah setiap tahunnya, termasuk penyesuaian dengan penetapan awal bulan Ramadan. Karena itu, kamu tetap disarankan untuk memantau pengumuman resmi agar mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai jadwal pencairan.
Berbeda dengan klaim bantuan atau program sosial tertentu, pencairan THR pensiunan PNS tidak memerlukan pengajuan ulang. Berikut gambaran mekanismenya:
Yang perlu kamu pastikan hanyalah rekening masih aktif dan tidak mengalami kendala administratif.
Dalam kebijakan beberapa tahun terakhir, komponen THR pensiunan PNS umumnya mengacu pada komponen penghasilan yang diterima setiap bulan. Secara umum, THR terdiri dari:
Karena setiap pensiunan memiliki riwayat masa kerja, golongan, serta jumlah tanggungan yang berbeda, maka nominal THR yang diterima pun tidak sama. Golongan terakhir saat aktif bekerja sangat berpengaruh terhadap besaran pensiun pokok, yang pada akhirnya menentukan jumlah THR pensiunan PNS yang diterima menjelang Lebaran.
Menjelang Ramadan dan Lebaran, informasi tentang pencairan THR pensiunan PNS sering beredar luas. Agar tidak salah langkah, ada beberapa hal yang bisa kamu perhatikan:
Pencairan THR pensiunan PNS merupakan kebijakan rutin pemerintah yang umumnya dilakukan sebelum Lebaran. Meskipun prosesnya otomatis, memahami jadwal, komponen, dan mekanismenya akan membuat kamu lebih tenang dan siap menghadapi kebutuhan Ramadan.
Dengan informasi yang jelas dan dokumen yang tersimpan rapi, kamu tidak perlu khawatir menghadapi momen pencairan setiap tahunnya.