Sistem perpajakan Indonesia mengalami transformasi besar dengan hadirnya Coretax, sistem administrasi pajak terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2025, menggantikan berbagai sistem terpisah seperti DJP Online.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas lengkap apa itu Coretax, kenapa sistem ini diluncurkan, serta bagaimana wajib pajak pribadi dan badan bisa memanfaatkannya untuk pelaporan SPT, pembuatan faktur pajak, dan layanan perpajakan lainnya.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan berbagai layanan dan platform perpajakan yang sebelumnya terpisah. Dengan Coretax, seluruh proses perpajakan kini terpusat dalam satu sistem, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan Masa, pembuatan faktur pajak elektronik, e-Billing, hingga pengajuan layanan dan komunikasi resmi dengan DJP.
Sistem ini dirancang untuk digunakan oleh semua jenis Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan (seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dan organisasi lainnya). Tujuannya adalah mempermudah akses dan mempercepat proses administrasi perpajakan, yang sebelumnya tersebar di banyak aplikasi seperti DJP Online, e-Faktur, e-Filing, dan e-Billing.
Peluncuran Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Lewat proyek ini, DJP membangun sistem baru berbasis teknologi COTS (Commercial Off-the-Shelf) yang menyatukan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sebenarnya, transformasi sistem perpajakan berbasis digital di Indonesia telah berlangsung secara bertahap sejak tahun 2017.
Namun, jika ditelusuri lebih jauh, reformasi perpajakan di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1983. Saat itu, fokus utamanya adalah mengubah cara kerja dan pola pikir petugas pajak. Kemudian pada tahun 1998, reformasi berlanjut dengan program modernisasi administrasi perpajakan secara menyeluruh.
Sebagai kelanjutannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat transformasi digital melalui implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (CTAS), yang kini dikenal dengan nama Coretax.
Sistem Coretax dirancang terintegrasi dan real-time, sehingga menawarkan transparansi, efisiensi, serta validasi data yang lebih akurat. Namun yang lebih utama adalah Wajib Pajak kini tidak perlu lagi berpindah-pindah platform atau datang ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban mereka.
Digitalisasi dan integrasi sistem perpajakan yang lebih terpadu menggunakan Coretax merupakan bagian dari strategi besar yang memiliki beberapa tujuan utama yakni mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel, dan tentu saja transparan.
Dengan hadirnya Coretax, sistem administrasi perpajakan kini jauh lebih terintegrasi dan modern. Manfaat utamanya bagi wajib pajak dan DJP antara lain:
Meski banyak dikenal untuk lapor SPT, fitur Coretax sebenarnya jauh lebih lengkap. Ini dia fitur-fiturnya:
Kamu bisa mendaftar NPWP baru, mengaktivasi ulang akun, dan memperbarui data (alamat, kontak, status) langsung dari Coretax.
Untuk perusahaan, sistem ini juga mendukung pengelolaan entitas pusat dan cabang lewat NITKU, menggantikan NPWP Cabang.
Bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak), pembuatan faktur pajak elektronik kini langsung tersedia di Coretax tanpa perlu aplikasi tambahan.
SPT pribadi dan badan bisa diisi langsung di Coretax. Validasi otomatis membantu mencegah kesalahan input. Sistem juga memberi notifikasi jelang deadline pelaporan.
Coretax akan otomatis membuat kode billing saat ada pajak terutang. WP juga bisa menyimpan deposit untuk menghindari denda bila terlambat bayar.
Fitur ini mencatat semua riwayat pembayaran, pelaporan, dan tagihan pajak. Sangat berguna untuk memantau kepatuhan dan menghindari tunggakan.
Mulai dari pengajuan restitusi, pembetulan data, hingga permohonan keberatan pajak, semua bisa dilakukan langsung dari portal tanpa datang ke KPP.
Coretax memiliki proses pendaftaran lebih sederhana, terlebih karena sudah tersedia pemadanan NPWP dan NIK. Validasi data pun lebih akurat dan proses pendaftarannya lebih sederhana.
Sementara sistem DJP yang lama proses pendaftarannya lebih panjang dan data tidak terintegrasi.
Coretax memiliki data real-time mencakup profil WP, hak & kewajiban, buku besar pajak, dan riwayat transaksi. Sementara sistem DJP lama hanya menyimpan informasi terbatas, seperti profil singkat dan riwayat pelaporan.
Coretax memudahkan pembayaran multi akun, artinya 1 kode billing untuk berbagai jenis pajak. Bahkan, di Coretax terdapat akun deposit untuk menyimpan saldo pelunasan semua pajak. Adapun imbalan bunga & restitusi bisa dilakukan online.
Pada sistem DJP lama, setiap jenis pajak butuh kode billing terpisah, restitusi belum bisa online, dan tidak ada fitur pemantau kewajiban pajak.
Pada Coretax, format laba rugi sudah distandarisasi, bukti potong langsung terekam otomatis, SPT pribadi cukup 1 formulir, dan WP UMKM tertentu tak perlu lapor SPT Tahunan.
Pada sistem lama, ingatkah kalian bahwa kita harus mengisi sendiri angka-angka dari bukti potong yang kadang membingungkan? Selain itu, format laba rugi pun belum terstandar.
Coretax adalah sistem administrasi pajak baru yang dirancang untuk menyederhanakan, mengamankan, dan mempercepat seluruh proses perpajakan di Indonesia.
Pastikan NIK dan NPWP Anda sudah padan, aktifkan akun Coretax, dan pilih metode otentikasi yang sesuai.