BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Penggunaan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dalam Kontrak Kerja

Written by VIDA | 2023 Apr 18 03:09:31

Banyak perubahan yang terlihat sejak diterapkannya digitalisasi di dunia industri. Mulai dari kegiatan seperti belajar, bekerja, hingga berbelanja, hampir semuanya dapat dilakukan dari mana saja dengan menggunakan gawai. Di zaman serba digital seperti sekarang pun dokumen elektronik banyak digunakan. Seiring dengan banyaknya penggunaan dokumen elektronik, kini ada juga tanda tangan elektronik. Menurut Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Berkat adanya digitalisasi, tanda tangan digital resmi sudah mulai banyak dilakukan, termasuk dalam kontrak kerja.

 

Surat kontrak kerja adalah perjanjian antara perusahaan dan pekerja berisi berbagai syarat, kewajiban dan hak, yang ditulis atau diucapkan dalam kurun waktu tertentu atau tidak tertentu. Penandatanganan surat kontrak kerja digunakan sebagai tanda dimulainya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Berdasarkan Pasal 1601 KUH Perdata, kontrak kerja harus memenuhi persyaratan dan kriteria berupa: nama pekerja dan pemberi kerja, posisi atau pelaksanaan kerja, jangka waktu tertentu, gaji yang akan diterima, kesepakatan karyawan dan perusahaan, orang yang membuat surat perjanjian kerja, dan yang terakhir objek yang diatur harus jelas. Saat masa kontrak sudah habis, umumnya terdapat tiga pilihan yang ditawarkan kepada karyawan, yaitu perpanjangan kontrak, dijadikan pegawai tetap, atau tidak memperpanjang kontrak. Adapun jenis kontrak kerja terbagi menjadi empat, antara lain:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

    PKWTT adalah kontrak kerja yang dibuat untuk pegawai atau karyawan tetap. Lama bekerja seorang pegawai yang tidak ditentukan dan adanya aturan pensiun membuat jangka waktu kontrak kerja ini tidak tertentu. 

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    PKWT merupakan kontrak kerja yang dibuat untuk pegawai tidak tetap. Lama waktu kontrak yang ditetapkan dalam PKWT adalah satu tahun dengan maksimal perpanjangan kontrak tiga kali.

  • Part time

    Pegawai dengan kontrak kerja part time memiliki jam kerja yang kurang dari jam kerja normal yaitu delapan jam dan biasanya tidak terikat pasal perjanjian sekuat PKWT.

  • Outsourcing

    Outsourcing merupakan kontrak kerja bagi pegawai untuk pihak agensi atau pemborong tertentu, dan dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia tenaga kerja. Kontrak kerja ini biasanya diterapkan untuk perusahaan yang memerlukan tenaga kerja dengan jumlah banyak. Perusahaan penyedia tenaga kerja lalu akan membuat kontrak PKWT yang terpisah dengan tenaga kerja.

 

Karena adanya Revolusi Industri 4.0, banyak perusahaan yang sudah beralih menggunakan tanda tangan digital. Perubahan tersebut juga tentunya memberikan beberapa keuntungan, seperti akses dokumen yang mudah, menghemat waktu, dan keamanan yang terjamin. Tanda tangan yang digunakan tentunya haruslah tanda tangan digital resmi yang diakui keabsahannya. Tanda tangan digital resmi memuat tanda tangan elektronik dan juga sertifikat elektronik yang berisi informasi mengenai penandatangan yang terenkripsi di dalamnya. Sertifikat elektronik dibuat menggunakan jasa PSrE atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui Kementerian Kominfo. VIDA merupakan PSrE yang berinduk di bawah Kementerian Kominfo dan menyediakan layanan tanda tangan digital resmi. Tanda tangan digital resmi VIDA dapat digunakan pada berbagai dokumen elektronik sebagaimana dalam PP 71/2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, VIDA Sign menggunakan pemeriksaan biometrik dan deteksi keaktifan sebelum penandatanganan, sehingga pengguna dapat terhindar dari risiko pemalsuan identitas dan terjamin keamanannya.