BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Written by VIDA | 2022 Jun 12 05:00:00
Belakangan ini semakin marak dan menurut Laporan Otoritas Jasa keuangan (OJK) ada 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup sejak 2018 hingga Oktober 2021. Identitas digital tersertifikasi dan waspada sejak dini adalah kunci menghindari modus yang satu ini.
 

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak terdaftar resmi di OJK

Saat ini ada 104 Pemberi pinjaman secara online terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id Apabila ditawari pinjaman, wajib cek terlebih dahulu apakah lembaga peminjaman tersebut telah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157.

 
2. Proses pinjaman sangat mudah

Biasanya syarat pinjamannya sangat mudah, yaitu cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri, dana pinjaman langsung cair. Namun, sebaiknya waspada karena dibalik itu ada bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat yang biasanya tidak sesuai kesepakatan.

 
3. Mengakses data pribadi di ponsel peminjam

Pemberi pinjaman secara online atau sering dikenal Pinjol ilegal meminta pengguna aplikasi untuk memberikan akses ke semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video. Hal tersebut dapat menjadi alat intimidasi saat pengguna tidak membayar pinjaman atau gagal bayar. Pinjol ilegal akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada.

 
4. Tidak ada identitas pengurus, layanan pengaduan, dan alamat kantor

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing pada aptika.kominfo.go.id, pinjol ilegal sengaja menyamarkan atau menyembunyikan identitas pengurus, alamat kantor, dan tidak memiliki layanan pengaduan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

 
5. Produk ditawarkan lewat SMS atau Whatsapp

Fintech lending atau pemberi pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

 
6. Suku bunga tinggi

Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman. Suku bunga dan denda yang dikenakan juga sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.

 
7. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan

Pinjol ilegal kerap melakukan penagihan kepada seluruh kontak yang berada di ponsel pengguna dengan mengirimkan pesan dengan bahasa yang kasar atau foto yang kurang sopan. Pihak yang menagih dari pinjol ilegal tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 

 

Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Maraknya pinjol ilegal bisa dilihat dari sisi pelaku dan masyarakat. Dari sisi pelaku, kemajuan teknologi informasi dan digital membuat mereka sangat mudah menawarkan pinjol. Misalnya melalui web, aplikasi, dan media sosial yang mudah diterima masyarakat karena rata-rata memiliki smartphone.

 

Dari sisi masyarakat ditandai dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, sehingga mudah terjebak tanpa pengecekan yang memadai. Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, penting untuk mengecek legalitas perusahaan di situs resmi OJK. Selain itu, menjaga data pribadi juga sangat penting supaya tidak disalahgunakan untuk praktik pinjol ilegal.

 

Identitas Digital Tersertifikasi Bisa Jadi Solusi

Identitas digital sudah banyak digunakan oleh masyarakat misalnya identitas pada akun media sosial, e-mail, marketplace, dan aplikasi. Identitas digital yang tersebar di internet ini perlu dijamin keamanannya agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan siber.

 

Dengan kemampuan memverifikasi data pengguna fintech, melakukan otentikasi, dan tanda tangan secara digital, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE seperti VIDA dapat jadi solusi melindungi data diri secara digital.

 

VIDA berikan solusi identitas digital yang aman

Identitas digital merupakan sistem yang digunakan untuk membuktikan eksistensi seseorang di dunia digital. Sebagai syarat pendaftaran sebuah layanan online, biasanya kita diminta mengisi identitas digital yang terdiri dari data diri, alamat email, dan nomor telepon.

 

Melalui manajemen akses, verifikasi dan otentikasi identitas, serta tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik, VIDA melindungi identitas digital pengguna sehingga dapat terhindar dari berbagai ancaman kejahatan siber.

 

Keamanan identitas digital salah satunya bisa dilakukan dengan sistem verifikasi identitas berbasis biometrik untuk otentikasi identitas. Teknologi verifikasi yang satu ini menggunakan identitas biologis dari seseorang, misalnya bentuk wajah. Itulah alasan VIDA Verify hadir sebagai salah satu solusi keamanan data pribadi di dunia digital.

 

Tentang VIDA Verify

VIDA Verify melindungi akun identitas pengguna dengan teknologi paling aman, cepat, dan praktis digunakan. Dengan membandingkan data biometrik dan demografi dengan database nasional, verifikasi identitas VIDA memberikan jaminan hukum atas identitas pengguna dan tingkat jaminan yang tinggi.

 

Selain disertifikasi secara lokal, VIDA juga telah tersertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan data digital dan merupakan satu-satunya PSrE di Indonesia yang disertifikasi oleh Webtrust sebagai jaminan standar keamanan internet yang diakui secara global. Teknologi yang digunakan VIDA telah terstandar NIST yang memiliki akurasi lebih dari 99,5% sehingga aman dan terpercaya.

 

VIDA Verify menggunakan teknologi Silent Liveness Detection untuk memastikan integritas biometrik wajah pengguna untuk mencegah penipuan identitas dan Teknologi Anti-Spoofing yaitu teknologi AI deep learning yang kuat untuk mencegah scammers menggunakan gambar, video, dan topeng untuk memalsukan identitas.

 

Tertarik menggunakan VIDA Verify untuk keamanan identitas digital Anda? Hubungi kami di sini untuk informasi lebih lanjut.