BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Membuka Rekening Bank Jadi Lebih Mudah Dengan Tanda Tangan Digital

Written by VIDA | 2021 Feb 23 17:00:00

Pada tahun 2015, Bank Dunia menyatakan bahwa akses pada layanan keuangan merupakan salah satu cara untuk mengentas kemiskinan. Itu mengapa inovasi terkait dengan akses finansial saat ini begitu gencar dilakukan. Tujuannya adalah agar layanan keuangan semakin inklusif dan menjangkau lebih banyak orang. Salah satu inovasi tersebut adalah dengan penerapan tanda tangan digital.

 

Tanda tangan  merupakan teknologi digital yang membuat identitas digital seseorang bisa menjadi sebuah bukti otentik pada sebuah persetujuan atau kesepakatan. Bila dahulu tanda tangan identik berupa tinta atau cap, kini dengan teknologi digital, tanda tangan menjadi sebuah data informasi yang tidak perlu dokumen fisik.

 

Teknologi tanda tangan  inilah yang disebut bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan akses layanan perbankan. Alasannya karena akses layanan perbankan sangat sensitif dengan data pribadi dan persetujuan. Sedangkan selama ini akses perbankan terbatas akibat letak geografis yang jauh dari fasilitas layanan keuangan sehingga calon nasabah tidak bisa membuka rekening.

 

Membuka rekening bank merupakan langkah awal dari sebuah akses layanan keuangan. Bila calon nasabah tidak bisa membuka rekening, bagaimana mungkin dia akan mendapatkan fasilitas layanan keuangan yang dibutuhkan? Itu sebabnya kemudahan untuk membuka rekening menjadi hal yang krusial dalam akses layanan keuangan.

 

Jika tanda tangan  disebut mampu untuk menjadi solusi membuka rekening yang lebih mudah. Bagaimana cara kerja tanda tangan  untuk mempermudah membuka rekening?

 

Membuka rekening tidak lagi bertatap muka

Pada proses onboarding (pendaftaran) calon nasabah membuka rekening bank, calon nasabah selama ini diharuskan untuk datang dan bertemu dengan perwakilan bank. Tujuannya adalah agar pihak bank bisa melakukan proses mengenal nasabah atau disebut dengan KYC (know your customer). Proses KYC ini sudah standar yang ditetapkan oleh bank sentral untuk menjamin pihak bank mengetahui siapa sosok calon nasabah yang akan membuka rekening.

 

Sayangnya, proses pertemuan calon nasabah dengan perwakilan bank ini tidaklah mudah. Calon nasabah membutuhkan waktu, biaya dan tenaga untuk melakukan perjalanan, bertatap muka, dan membuat persetujuan di kantor cabang. Inilah mengapa hanya nasabah-nasabah dengan akses yang terjangkau bisa mendapatkan akses layanan keuangan. Sedangkan masyarakat yang jauh dari akses layanan keuangan menjadi kesulitan untuk mendapat fasilitas, bahkan untuk sekadar membuka rekening.

 

Beruntung, kini teknologi internet terus berkembang dan menjangkau ruang yang lebih luas sehingga mengaburkan batas-batas geografis. Informasi yang dahulu tidak bisa menjangkau wilayah-wilayah terpencil, sekarang menjadi lebih mudah menjangkau.

 

Berkat internet, peluang untuk menciptakan akses keuangan yang lebih inklusif menjadi terbuka lebar. Caranya adalah dengan menerapkan proses KYC secara elektronik atau eKYC yang tidak lagi mengharuskan tatap muka sebagai persyaratan utama. Bank bisa mengenal calon nasabah hanya melalui data-data digital.

 

Setelah bank mengenal calon nasabah secara digital, bank juga dapat memberikan dokumen-dokumen kesepakatan secara digital. Calon nasabah perlu untuk menyetujui dokumen-dokumen kesepakatan ini untuk akhirnya dapat mengakses layanan finansial.

 

Membuat kesepakatan pada dokumen digital dengan tanda tangan

Kesepakatan pada dokumen digital inilah yang membutuhkan peran teknologi tanda tangan . Sebab dokumen digital tidak dapat ditandatangani oleh tanda tangan fisik.

 

Teknologi tanda tangan  dapat mempercepat proses membuka rekening tanpa nasabah harus datang ke cabang. Calon nasabah bahkan hanya perlu untuk berada di tempatnya berada kemudian menggunakan gawai yang dimiliki untuk melakukan tanda tangan .

 

Proses membuka rekening yang biasanya membutuhkan waktu berjam-jam akibat perjalanan, proses antri, verifikasi administrasi, dan finalisasi akhirnya bisa selesai hanya dalam waktu singkat. Bank pun tidak perlu lagi khawatir dengan kesalahan data yang mengakibatkan tertundanya proses onboarding sehingga bank terhindar dari kehilangan potensi pendapatan akibat penundaan.

 

Selain itu, dengan proses yang lebih mudah, lebih cepat, dan akurat membuat nasabah merasa dimudahkan. Kemudahan merupakan ekspektasi yang diharapkan dari nasabah setiap ingin mendapatkan layanan perbankan. Berkat kemampuan yang dimiliki oleh tanda tangan , akses layanan finansial menjadi begitu mudah untuk terjadi. Membuka rekening menjadi semakin mudah.

 

Namun bank harus tetap memperhatikan legalitas, karena seringkas dan semudah apapun layanan yang diberikan pada nasabah, bila tanda tangan  yang digunakan tidak tersertifikasi maka akan menimbulkan masalah. Pengakuan tanda tangan di mata hukum adalah persyaratan yang tidak bisa ditawar. Bank harus menjamin bahwa teknologi tanda tangan  yang digunakan sudah diakui secara hukum dan valid.

 

Di Indonesia, peraturan tentang tanda tangan  menjelaskan bahwa tanda tangan  harus memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh penyedia layanan identitas digital yang terdaftar dan tersertifikasi. Oleh karena itu tanda tangan  yang diakui secara hukum di Indonesia harus sudah memiliki sertifikat secara resmi.

 

Bila Anda berencana untuk dapat memberikan kemudahan membuka rekening dengan menggunakan tanda tangan , Anda dapat berkonsultasi dengan PT Identitas Digital Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan tanda tangan  tersertifikasi.