BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Prasyarat Menggunakan Tanda Tangan Digital di Indonesia Menurut Peraturan Kominfo

Written by VIDA | 2021 Jan 13 17:00:00

Semakin meningkatnya penggunaan tanda tangan digital untuk berbagai keperluan, membuat pemerintah merancang aturan-aturan untuk menjamin keamanan tanda tangan tersebut. Seperti peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Informasi Republik Indonesia yang mengatur prasyarat penggunaan tanda tangan digital.

 

Prasyarat penggunaan tanda tangan  perlu diatur karena tanda tangan  sangat berkaitan dengan standarisasi yang sarat hubungannya dengan keamanan. Mengingat tanda tangan  dibutuhkan untuk berbagai keperluan termasuk dalam aktivitas pemerintahan yang perlu kerahasiaan.

 

Seperti apa prasyarat penggunaan tanda tangan  yang dimaksud? Berikut pembahasannya.

 

Kerahasiaan Tanda Tangan D Terjamin

Prasyarat pertama yang harus dipenuhi untuk menggunakan tanda tangan di Indonesia adalah kerahasiaannya yang dapat dipertanggungjawabkan dan terjamin. Untuk sebuah transaksi elektronik, kerahasiaan data tanda tangan  adalah mutlak.

 

Sebab, jika kerahasiaan tidak terjamin, aktifitas bisa dipalsukan dan ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, keberadaan tanda tangan  haruslah memiliki sebuah enkripsi yang bersifat rahasia yang hanya dapat dibuka dan dibaca oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Memiliki Sistem Enkripsi dan Nilai Hash yang Unik

Sama halnya dengan tanda tangan konvensional, tanda tangan  juga memiliki keunikan tersendiri. Yang membedakan antara tanda tangan  satu dan lainnya di sini adalah enkripsi dan fungsi hash-nya. Fungsi tersebut akan membentuk sebuah komponen unik ketika data dimasukkan ke dalam sebuah program tertentu.

 

Maka, ketika terdapat perubahan satu bit pun maka nilai hash juga akan ikut berbeda. Kemudian, nilai hash tersebut akan dienkripsi dengan private key. Nantinya hasil enkripsi itulah yang menjadi nilai tersendiri dari keabsahan tanda tangan  suatu dokumen.

 

Keaslian Tanda Tangan Harus Bisa Dibuktikan

Prasyarat yang kedua ialah tanda tangan  harus bersifat asli dan bisa divalidasi keasliannya. Maksudnya adalah keaslian tanda tangan tersebut harus bisa dibuktikan oleh pihak terkait, baik penerima dokumen maupun penanda tangan.

 

Penandatangan dari tanda tangan  dapat dibedakan menjadi dua kelompok yaitu perusahaan atau organisasi dan individu. Jika tanda tangan sebuah perusahaan atau organisasi, biasanya dilakukan oleh pemangku jabatan yang mengambil keputusan. Sementara individu juga dapat menggunakan tanda tangan  untuk keperluan pribadi.

 

Kedua penandatangan tetap membutuhkan kemampuan untuk membuktikan apakah tanda tangan adalah asli atau tidak. Sehingga untuk menggunakan tanda tangan  keaslian harus bisa dibuktikan.

 

Integritas Penyelenggara Tanda Tangan Digital yang Baik

Berikutnya adalah penyedia tanda tangan  haruslah memiliki integritas yang baik. Integritas yang baik berarti penyelenggara tidak akan mengubah standar layanan dengan alasan apapun. Selain itu dengan menggunakan penyelenggara yang berintegritas risiko untuk terjadinya penyalahgunaan informasi juga minimal.

 

Penyebabnya adalah dalam tanda tangan  haruslah memiliki metode tertentu guna memberitahukan bahwa pihak yang menandatangani memberikan informasi maupun persetujuan terhadap data elektronik yang telah diubah tadi.

 

Wajib Menggunakan Jasa Penyelenggara Tanda Tangan Digital Terdaftar

Prasyarat yang terakhir ialah sebaiknya dalam menggunakan tanda tangan , gunakanlah penyedia yang sudah tersertifikasi. Dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012) memang telah mengatur tentang tanda tangan  baik yang tersertifikasi maupun yang tidak. Keduanya memang diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia namun penyelenggara terdaftar tentu memiliki reputasi yang lebih baik.

 

Salah satu penyelenggara sertifikat tanda tangan  di Indonesia adalah PT Indonesia Digital Identity (VIDA) yang sudah tersertifikasi dengan Nomor 867 Tahun 2019.

 

Berdasarkan prasyarat keamanan tanda tangan  yang dianjurkan oleh Kementerian Informasi Republik Indonesia, jelas bahwa penyelenggara tanda tangan  harus memiliki izin dan diakui secara legal. Bila Anda ingin mulai menggunakan tanda tangan  Anda perlu memperhatikan aturan-aturan tersebut. Jangan sampai Anda tidak mendapatkan fasilitas dan keamanan yang jelas ketika menggunakan tanda tangan .

 
 

Baca juga: Tren Identitas Digital yang Diprediksi akan Populer di Tahun 2021