Berita pemalsuan tanda tangan belakangan ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menurut hukum yang berlaku, pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana enam tahun penjara.
Isu inilah yang dapat menjadi alasan kuat bagi pelaku bisnis dan publik untuk beralih ke tanda tangan digital tersertifikasi. Apalagi salah satu kasus yang terjadi tahun ini adalah pemalsuan tanda tangan basah atau konvensional. Mengapa tanda tangan digital tersertifikasi lebih aman dibandingkan dengan tanda tangan basah? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Tanda tangan basah atau konvensional yang telah digunakan selama berabad-abad pun ternyata masih memiliki kelemahan. Berikut diantaranya kelemahan tanda tangan basah.
1. Membutuhkan pertemuan fisik
Mengharuskan adanya pertemuan fisik dari pihak-pihak yang bersepakat dan saksi. Pertemuan fisik bisa menjadi masalah ketika pihak-pihak yang bersepakat berhalangan hadir. Pertemuan fisik juga beresiko ketika situasi dalam masa krisis seperti pandemi ataupun bencana alam
2. Rawan dipalsukan
Tanda tangan basah rawan untuk dipalsukan. Kebanyakan orang mengira bahwa tanda tangan boleh ditampilkan secara publik. Sayangnya, tanda tangan yang ditampilkan secara publik sangat rawan untuk dipalsukan. Itu mengapa biasanya tanda tangan untuk publik hanya bersifat sebagai autograf.
3. Mudah ditiru
Tanda tangan basah mudah untuk ditiru. Peniruan tanda tangan akan mendatangkan risiko penggunaan tanda tangan oleh pihak yang tidak berwenang ataupun orang yang ingin melakukan penipuan. Risiko ini bisa terjadi karena tidak ada mekanisme yang menjamin bahwa identitas penandatangan adalah orang yang benar atau tidak.
Penempatan tanda tangan basah haruslah dalam bentuk fisik, baik itu pada kertas atau semacamnya. Hal ini menimbulkan masalah seperti biaya cetak, biaya penyimpanan dokumen dan risiko kerusakan dokumen.
1. Lebih praktis dan mudah diakses
Penandatanganan secara elektronik dapat dilakukan kapanpun dan di manapun selama terdapat akses perangkat elektronik seperti komputer atau ponsel
2. Tidak membutuhkan dokumen fisik
Untuk menerapkan tanda tangan digital, dokumen fisik tidak lagi dibutuhkan karena tanda tangan digital adalah untuk dokumen digital.
3. Menghemat biaya
Karena tanda tangan digital digunakan pada dokumen digital, kewajiban untuk mencetak dokumen tidak lagi diperlukan. Hal ini bisa menghemat banyak biaya cetak dalam bisnis. Selain itu penandatangan tidak perlu lagi bepergian atau bertemu dengan pihak lain untuk melakukan tanda tangan, dengan begitu biaya perjalanan juga bisa berkurang.
4. Sulit dipalsukan
Meski dokumen digital begitu mudah untuk disalin, tanda tangan digital tidak mudah untuk dipalsukan. Alasannya karena tanda tangan digital melibatkan sertifikat digital untuk verifikasi identitas dan enkripsi data yang menjamin informasi tanda tangan digital valid dan tidak bisa diubah. Hal ini membuat tanda tangan digital menjadi lebih aman.
5. Terintegrasi dengan banyak perangkat
Alasan lain yang membuat tanda tangan digital lebih aman adalah karena tanda tangan digital terintegrasi dengan banyak perangkat. Integrasi ini tidak hanya memberi kemudahan, tetapi juga membuat tanda tangan digital pada dokumen semakin akuntabel dan bisa dilacak.
6. Legal, memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah
Saat memiliki tanda tangan digital yang tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Digital sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain UU ITE, tanda tangan digital tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
7. Jaminan perlindungan keamanan identitas diri
Kebijakan privasi diberikan untuk memastikan data pribadi pengguna dilindungi kerahasiaannya. Keamanan informasi identitas diri kamu juga lebih terjamin melalui penggunaan teknologi kriptografi asimetris (asymmetric cryptography) yang dibuat secara unik untuk tiap individu.
VIDA merupakan PSrE di Indonesia yang telah memiliki fitur keamanan tinggi sehingga menjamin keotentikan, keutuhan, dan nirsangkal. Jadi, validasi dokumen elektronik yang menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi akan terjamin keasliannya.
Melalui manajemen akses, verifikasi dan autentikasi identitas, dan tanda tangan elektronik digitaltersertifikasi, VIDA telah membantu para pemilik usaha untuk melindungi identitas digital penggunanya.
Dalam menjalankan peran sebagai pihak terpercaya (trusted entity) yang menjamin kepemilikan sertifikat elektronik secara unik yang diklaim oleh pengguna, VIDA mengadopsi budaya keamanan siber yang ketat dalam prosesnya.
Protokol keamanan yang mumpuni dari tanda tangan digital VIDA juga memenuhi standar ISO 27001 untuk memberikan pelayanan keamanan data terbaik bagi para pengguna.
Sebagai PSrE, VIDA menyediakan solusi bagi Anda dan pihak lain terkait dalam menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi untuk menandatangani berbagai dokumen/data digital dengan mudah dan aman dengan VIDA Sign.