Tahukah kamu bahwa copy-paste gambar tanda tangan ternyata tidak aman dan tidak sah di Indonesia? Copy-paste gambar tanda tangan sama prosesnya dengan scan tanda tangan, artinya kedua cara tanda tangan ini tidak aman.
Lantas, mengapa scan tanda tangan online tidak aman? Apa solusi yang lebih terpercaya untuk membubuhkan tanda tangan secara digital? Simak penjelasannya di bawah ini!
Menggunakan scan tanda tangan untuk menandatangani dokumen digital memiliki beberapa kelemahan besar yang bisa berisiko bagi keamanan data dan keabsahan dokumen. Berikut beberapa alasannya:
Scan tanda tangan hanya berupa gambar yang bisa dengan mudah diedit, dicopy-paste, atau digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Seseorang bisa saja mengambil gambar tanda tanganmu dari dokumen lama dan menempelkannya ke dokumen lain tanpa izin.
Bagaimana kamu bisa memastikan bahwa tanda tangan hasil scan dibubuhkan oleh orang yang berwenang? Jawabannya, tidak bisa. Ini mengapa scan tanda tangan tidak memiliki fitur keamanan yang memungkinkan verifikasi siapa yang menandatangani dan kapan tanda tangan dibuat.
Banyak perusahaan, institusi, dan bahkan regulasi hukum tidak mengakui scan tanda tangan sebagai tanda tangan yang sah. Karena tidak memiliki mekanisme autentikasi yang kuat, dokumen dengan tanda tangan hasil scan bisa ditolak dalam transaksi resmi.
Cara scan tanda tangan yang mudah membuatnya bisa disimpan dan diakses dengan mudah pula. Bayangkan jika seseorang mendapatkan akses ke file tanda tanganmu yang tersimpan di komputer, email, atau media sosial. Mereka bisa menggunakan tanda tangan itu untuk menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen penting lainnya tanpa sepengetahuanmu.
Scan tanda tangan tidak bisa disebut tanda tangan digital. Di Indonesia, istilah yang tepat digunakan untuk tanda tangan bukan basah adalah tanda tangan elektronik. Menurut Kominfo (sekarang Komdigi), Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Artinya, tanda tangan digital atau elektronik diatur secara hukum dan diakui sebagai metode penandatanganan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Beberapa dasar hukum yang mengatur tanda tangan digital di Indonesia antara lain:
Dikutip dari situs resmi Komdigi, Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa tanda tangan elektronik harus dapat diverifikasi dan tidak bisa diubah setelah digunakan dalam dokumen elektronik.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggara sertifikasi elektronik (Certificate Authority/CA) yang bertanggung jawab dalam menerbitkan sertifikat tanda tangan digital yang diakui secara hukum.
Ada beberapa elemen penting tentang tanda tangan digital yang membuatnya tidak bisa disamakan dengan scan tanda tangan.
Tanda tangan digital yang sah dan diakui secara hukum hanya bisa diterbitkan oleh beberapa institusi saja di Indonesia. Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) adalah lembaga-lembaga yang langsung dikelola oleh Kominfo untuk mendigitalkan tanda tangan sekaligus memproteksi transaksi online dari pemalsuan data.
PSrE berwenang mengeluarkan Sertifikat Elektronik untuk setiap pengguna. Sertifikat Elektronik melekat pada tanda tangan digital yang dibubuhkan pada dokumen. Nah, Sertifikat Elektronik memiliki konfigurasi yang terhubung dengan data pribadi terverifikasi. Sehingga, setiap tanda tangan digital yang dibuat melalui PSrE otomatis memiliki Sertifikat Elektronik. Inilah yang membuat tanda tangan digital tidak bisa disamakan dengan scan tanda tangan.
Agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, pengguna harus melakukan verifikasi identitas menggunakan KTP. Pengguna harus mengunggah KTP sebagai bukti identitas saat registrasi pada aplikasi PSrE seperti VIDA. Lalu, pengguna melakukan verifikasi biometrik untuk mencocokkan wajah dengan data KTP. Setelahnya, pengguna akan mendapatkan Sertifikat Elektronik yang dikonfigurasi dengan identitas pribadi yang telah diverifikasi.
Setiap kali pengguna ingin menandatangani dokumen dengan VIDA Sign, sistem akan meminta otentikasi ulang, seperti verifikasi wajah atau kode OTP. Manfaat otentikasi ini adalah memastikan hanya pemilik tanda tangan yang bisa menandatangani dokumen, menjamin integritas dan validitas hukum tanda tangan digital, serta mencegah penyalahgunaan tanda tangan oleh pihak lain.
Dengan sistem ini, tanda tangan digital dari VIDA tidak bisa dipalsukan dan jauh lebih aman dibandingkan scan tanda tangan.
Menggunakan scan tanda tangan untuk dokumen memang terlihat mudah, tetapi resikonya terlalu besar. Dokumen bisa dengan mudah dipalsukan, tidak sah secara hukum, dan rentan terhadap penyalahgunaan.
Dengan tanda tangan digital dari VIDA Sign, kamu bisa menandatangani dokumen dengan aman, mudah, dan legal. Tidak perlu takut tanda tanganmu disalahgunakan, karena setiap tanda tangan digital memiliki autentikasi dan verifikasi yang ketat.
Jadi, masih mau pakai scan tanda tangan? Mending beralih ke tanda tangan digital yang aman, mudah, sah!