BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Apakah Surat Pernyataan Harus Pakai Meterai? Ini Aturannya

Written by VIDA | 2026 Jul 16 00:00:01

Meterai sering diasosiasikan dengan dokumen yang "resmi" dan "sah secara hukum." Hampir setiap dokumen penting yang kita temui, mulai dari kontrak sewa, surat perjanjian jual beli, hingga surat kuasa, biasanya dilengkapi meterai. Apalagi dalam transaksi properti yang nilainya besar, keberadaan meterai terasa seperti sesuatu yang tidak bisa ditawar.

 

Tapi apakah semua surat pernyataan memang harus pakai meterai? Ternyata tidak.

 

Ada aturan yang cukup spesifik soal kapan meterai diperlukan dan kapan tidak. Memahami perbedaan ini penting, terutama bagi pelaku bisnis properti yang rutin mengelola berbagai jenis dokumen legal dengan nilai transaksi yang tidak kecil.

Kapan Surat Pernyataan Wajib Menggunakan Meterai?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024, meterai wajib dibubuhkan pada dua jenis dokumen: dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, dan dokumen yang menyebutkan nilai transaksi di atas Rp5 juta.

 

Artinya, surat pernyataan sederhana seperti pernyataan domisili atau surat keterangan biasa tidak selalu membutuhkan meterai.

 

Lalu dokumen apa yang masuk kategori wajib? Kontrak sewa properti, surat perjanjian jual beli, dan surat kuasa yang melibatkan aset bernilai tinggi. Dalam konteks bisnis properti, hampir semua dokumen transaksi melampaui ambang batas Rp5 juta, sehingga meterai bukan lagi formalitas, melainkan bagian dari kepatuhan regulasi.

 

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan serta Cara Membuatnya

Apakah Surat Pernyataan Bermeterai Memiliki Kekuatan Hukum?

Di sinilah banyak yang keliru. Meterai bukan faktor penentu sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Keempat syarat inilah yang menentukan apakah sebuah perjanjian berlaku secara hukum, bukan ada atau tidaknya meterai.

 

Lalu, apa peran meterai? Meterai memperkuat kedudukan dokumen sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dokumen tanpa meterai tetap bisa dianggap sah sebagai perjanjian, tapi kekuatannya sebagai alat pembuktian bisa dipertanyakan jika terjadi sengketa.

 

Singkatnya, meterai tidak membuat perjanjian menjadi sah, tapi membuat perjanjian lebih kuat secara pembuktian. Untuk kontrak sewa properti bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, kekuatan pembuktian ini bukan hal yang bisa diabaikan.

Apa Risiko Tidak Menggunakan Meterai pada Kontrak Properti?

Kontrak sewa properti hampir selalu melibatkan nilai transaksi yang jauh melampaui ambang batas Rp5 juta. Ketika kontrak semacam ini tidak dilengkapi meterai yang sah, konsekuensinya bisa cukup serius.

 

Yang paling krusial, dokumen bisa kehilangan kekuatan pembuktian. Jika terjadi sengketa antara pemilik dan penyewa, kontrak tanpa meterai berpotensi dipermasalahkan di pengadilan.

 

Proses hukum bisa menjadi lebih panjang karena pihak terkait perlu melakukan pemeteraian kemudian (nazegeling), yaitu proses pembubuhan meterai setelah dokumen dibuat, agar dokumen dapat diterima sebagai bukti.

 

Masalahnya, nazegeling ini bukan proses yang praktis. Dokumen asli harus dibawa ke kantor pos, ada tambahan waktu dan biaya, dan prosesnya tidak bisa dilakukan secara digital. Untuk transaksi properti jarak jauh di mana pemilik dan penyewa berada di kota atau bahkan negara yang berbeda, ketiadaan meterai menambah satu lapisan hambatan lagi.

Meterai Fisik atau e-Meterai, Mana yang Sah?

Keduanya sah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Indonesia mengakui dua bentuk meterai: meterai tempel (fisik) dan meterai elektronik (e-Meterai). Kekuatan hukum keduanya setara, jadi tidak ada alasan untuk meragukan validitas salah satunya.

 

Yang membedakan adalah cara penggunaannya. Meterai fisik perlu dibeli dan ditempelkan pada dokumen cetak, sementara e-Meterai bisa dibubuhkan langsung pada dokumen digital tanpa proses cetak sama sekali.

 

Bagi pelaku bisnis properti yang mengelola banyak kontrak sewa, terutama saat permintaan meningkat di musim ramai, perbedaan ini signifikan. Bayangkan mengelola puluhan kontrak sewa dalam satu bulan. Dengan meterai fisik, setiap dokumen harus dicetak, ditempeli, ditandatangani, lalu dikirim.

 

Dengan e-Meterai, seluruh proses itu bisa diselesaikan secara digital. Tidak perlu stok meterai fisik, tidak perlu koordinasi pengiriman dokumen antar kota.

Bagaimana Cara Membubuhkan e-Meterai pada Kontrak Properti?

VIDA Sign memungkinkan pelaku bisnis properti menandatangani kontrak sewa, booking agreement, dan surat kuasa secara digital, sekaligus membubuhkan e-Meterai. Semuanya dari satu dashboard, dan prosesnya selesai dalam hitungan 30 detik tanpa perlu bertemu fisik.

 

Fitur Bulk Sign memungkinkan penandatanganan hingga 10 dokumen dalam satu proses. Ini sangat relevan untuk agen properti atau pengelola yang menangani banyak kontrak sekaligus, terutama di periode puncak transaksi.

 

Dengan produktivitas pengelolaan dokumen yang meningkat hingga 90%, waktu yang biasanya habis untuk administrasi bisa dialihkan ke aktivitas bisnis yang lebih produktif.

 

Solusi ini juga menjawab tantangan transaksi jarak jauh. Ketika pemilik properti di Jakarta dan penyewa di Surabaya atau bahkan luar negeri, kontrak tetap bisa ditandatangani dan dilengkapi meterai secara digital, dengan kekuatan hukum yang setara dengan meterai fisik.

 

Baca Juga: Surat Keabsahan Dokumen: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Jadi, apakah surat pernyataan harus pakai meterai? Tidak selalu. Tapi untuk dokumen yang menyangkut transaksi di atas Rp5 juta atau yang berpotensi menjadi alat bukti hukum, meterai bukan lagi pilihan.

 

Dalam dunia properti, di mana nilai kontrak hampir selalu melampaui ambang batas tersebut, kelengkapan meterai adalah langkah dasar untuk melindungi kepentingan semua pihak.

 

Dengan e-Meterai dan tanda tangan digital dari VIDA Sign, proses ini tidak perlu jadi hambatan. Dokumen properti bisa ditandatangani dan dilengkapi meterai secara digital, dari mana saja, kapan saja, dengan kekuatan hukum yang setara dengan meterai fisik.