Chaerany Putri, Director of Public Affairs VIDA, menjawab pertanyaan yang paling sering muncul soal kebiasaan menempelkan gambar tanda tangan ke dokumen digital, dan kenapa kebiasaan itu berisiko secara hukum.
Belum tentu. Menempelkan gambar tanda tangan belum tentu memenuhi persyaratan teknis Tanda Tangan Elektronik dalam Pasal 11 UU ITE. Yang jadi persoalan bukan apakah ada gambar tanda tangan di dokumen, tapi apakah identitas penandatangan, persetujuannya, dan keutuhan dokumen bisa diverifikasi. Kalau tidak bisa, kekuatan pembuktian dokumen itu bisa melemah begitu ada pihak yang menggugat keasliannya.
Bukan gambar tanda tangan, melainkan buktinya. Yang diperiksa adalah apakah tanda tangan itu benar-benar terkait dengan orang yang menandatangani, apakah prosesnya berada dalam kendali penandatangan, dan apakah dokumen masih utuh sejak ditandatangani. Gambar tanda tangan tempelan terlihat seperti tanda tangan, tapi tidak membawa bukti di baliknya.
Perkembangan AI membuat pemalsuan identitas dan manipulasi dokumen semakin mudah dilakukan. Karena itu, proses penandatanganan digital perlu memastikan tiga hal sekaligus bisa diverifikasi, identitas penandatangan, persetujuannya terhadap dokumen, dan keutuhan dokumen itu sendiri setelah ditandatangani.
Berdasarkan Pasal 11 UU ITE, tanda tangan elektronik diakui sah secara hukum apabila bisa membuktikan bahwa tanda tangan tersebut benar-benar berasal dari penandatangan, dilakukan atas kendalinya sendiri, tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani, dan mencerminkan persetujuan penandatangan terhadap isi dokumen. Kelima syarat ini yang tidak bisa dipenuhi hanya dengan menempelkan gambar scan tanda tangan. Kelima syarat ini yang tidak bisa dipenuhi hanya dengan menempelkan gambar scan tanda tangan.
Semua jenis Tanda Tangan Elektronik pada dasarnya bisa sah, sepanjang memenuhi kelima syarat di atas. Bedanya, Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi memberi lapisan tambahan lewat Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE Indonesia, sehingga identitas penandatangan, integritas dokumen, dan proses penandatanganannya bisa diverifikasi lebih kuat. Yang penting bukan hanya adanya tanda tangan, tetapi bagaimana identitas, persetujuan, dan keutuhan dokumen dapat dibuktikan.
Tidak semua transaksi punya tingkat risiko yang sama, jadi metode yang dipakai pun sebaiknya disesuaikan dengan nilai transaksi, tingkat risikonya, dan kebutuhan pembuktian di kemudian hari. Semakin tinggi risiko suatu transaksi, semakin penting memastikan identitas penandatangan, keutuhan dokumen, dan jejak prosesnya dapat diverifikasi dengan kuat.
Pertanyaan yang perlu diajukan bisnis bukan lagi apakah dokumen mereka punya tanda tangan, tapi apakah tanda tangan itu bisa dibuktikan keabsahannya kalau suatu saat digugat.