Tanda tangan di atas materai adalah langkah penting untuk memberikan kekuatan hukum pada berbagai jenis dokumen. Materai adalah alat pengesahan yang berfungsi untuk melegalkan dokumen sehingga dapat diakui dalam proses hukum atau transaksi bisnis.
Dengan berkembangnya teknologi digital, proses tanda tangan di atas materai juga bisa dilakukan secara digital loh, yakni menggunakan e-materai. Yuk, ketahui panduan tanda tangan di atas materai dan manfaatnya untuk pengesahan dokumen.
Tanda tangan materai adalah tindakan membubuhkan tanda tangan yang melintasi materai. Fungsi materai pada dokumen adalah alat untuk memberikan kekuatan legalitas. Penggunaan materai diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, yakni fungsi materai beserta tanda tangan adalah untuk memperkuat dokumen perjanjian perdata. Umumnya, materai a digunakan untuk dokumen yang memuat kesepakatan bernilai lebih dari Rp5 juta.
Beberapa jenis dokumen yang biasanya memerlukan tanda tangan di atas materai meliputi perjanjian kerja, surat kuasa, surat pernyataan atau jaminan, akta sewa-menyewa, dokumen transaksi keuangan bernominal besar, dan dokumen penting lainnya.
Selain dengan materai fisik, tanda tangan materai kini dapat dilakukan melalui e-meterai, di mana materai ditempelkan secara digital pada dokumen elektronik. E-meterai telah diakui secara hukum di Indonesia, dan menggunakan layanan seperti VIDA Sign memungkinkan dokumen ditandatangani secara sah dengan prosedur yang lebih aman dan praktis.
Berikut adalah panduan membubuhkan tanda tangan dan materai pada dokumen:
Pastikan menggunakan materai dengan nilai yang sesuai untuk dokumen yang ingin disahkan. Saat ini, umumnya digunakan materai dengan nominal Rp10.000 yang diakui secara hukum untuk transaksi atau perjanjian dengan nilai tertentu, biasanya Rp5 juta atau lebih.
Jika melakukan tanda tangan di atas materai fisik, tempatkan materai pada halaman utama dokumen, biasanya di bagian akhir atau tempat yang ditentukan dalam format dokumen. Pastikan materai ditempel dengan rapi dan tidak terlipat.
Cara penandatanganan dokumen dengan materai yakni sebagian tanda tangan melintasi baterai dan sebagian melintasi bagian dokumen. Tujuannya untuk memastikan bahwa materai tersebut telah memiliki tanda tangan sehingga tidak bisa digunakan ulang.
Simpan dokumen asli yang telah ditandatangani di atas materai sebagai bukti legalitas, terutama jika dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan hukum.
Baca juga: Aplikasi Tanda Tangan yang Membuat Urusan Mudah
Menggunakan e-meterai dengan tanda tangan digital memiliki beberapa keuntungan dibandingkan tanda tangan manual di atas materai fisik. Berikut manfaatnya:
Tanda tangan di atas materai yang bersifat digital dilengkapi dengan sistem keamanan karena terenkripsi dan harus melalui verifikasi identitas untuk pembubuhan-nya. Tanda tangan digital yang sah membutuhkan Sertifikat Elektronik, yakni sertifikat yang melekat pada tanda tangan digital untuk memastikan keabsahannya.
Tanda tangan di atas e-meterai menghindarkan kita dari proses cetak dan kirim yang memakan waktu. Dengan VIDA Sign, misalnya, dokumen dapat ditandatangani baik melalui handphone maupun laptop.
E-meterai yang disediakan oleh VIDA Sign telah sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia, seperti yang diatur dalam UU ITE dan Peraturan Pemerintah tentang tanda tangan elektronik. Dokumen yang ditandatangani dengan e-meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan di atas materai fisik.
Baca juga: Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi di Era Digital
Dengan e-meterai, kita bisa mengakses dan menandatangani dokumen dari berbagai tempat tanpa perlu tatap muka. Kelebihan ini sangat menguntungkan dalam situasi yang memerlukan respons cepat atau ketika pihak terkait berada di lokasi berbeda.
Tanda tangan di atas materai yang bisa dilakukan secara digital mendukung pengurangan penggunaan kertas. Tanda tangan digital dan e-meterai adalah solusi pengelolaan dokumen yang mendukung aspek ramah lingkungan.
Mengetahui cara tanda tangan di atas materai penting, terutama untuk dokumen yang memerlukan legalitas tinggi. Perkembangan teknologi juga melahirkan tanda tangan digital dan e-meterai, yang perannya semakin terasa untuk mengelola dokumen di era digital.
Platform tanda tangan digital seperti VIDA Sign menyediakan produk tanda tangan digital tersertifikasi dan e-meterai. Kombinasi keduanya berfungsi dalam mengamankan dan mengesahkan dokumen. Tanda tangan digital yang tersertifikasi dapat menjadi pengganti tanda tangan basah dengan kekuatan hukum yang sama. Bahkan, tanda tangan digital dapat dibuktikan siapa penandatangannya melalui situs Kominfo.