BLOG | VIDA DIGITAL IDENTITY

Perhatikan 12 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Written by VIDA | 2025 Jul 17 13:09:45

Menandatangani kontrak kerja pasti adalah momen penting dalam perjalanan karier kita. Saking semangatnya, terkadang kita langsung membuka halaman yang memuat informasi gaji. Eits, jangan buru-buru tanda tangan kontrak, ya. Ada banyak hal penting yang perlu kamu pahami sebelum tanda tangan kontrak kerja.

Kontrak kerja bukan sekadar formalitas. Dokumen ini adalah bukti hitam di atas putih tentang hak dan kewajibanmu sebagai karyawan. Melalui artikel ini, kamu akan tahu jenis-jenis kontrak kerja yang umum di Indonesia dan apa saja poin penting yang harus kamu perhatikan.

Jenis-Jenis Kontrak Kerja

Secara umum, ada dua jenis kontrak kerja yang berlaku di Indonesia:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Kontrak ini bersifat sementara, dengan jangka waktu tertentu. Artinya, setelah kamu tanda tangan kontrak kerja jenis ini, kamu akan dipekerjakan dengan batas tertentu kecuali jika ada perpanjangan. Kontrak ini biasanya digunakan untuk proyek, pekerjaan musiman, atau kerja kontrak maksimal 5 tahun. PKWT tidak bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Contoh pekerjaannya sebagai customer service proyek, staf event musiman, atau tenaga kerja harian lepas.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Ini adalah kontrak kerja tetap, di mana karyawan menjadi bagian permanen dari perusahaan setelah masa percobaan (probation). Umumnya, jenis kontrak ini tidak memiliki tanggal berakhir, kecuali jika karyawan mengundurkan diri atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Contoh pekerjaannya adalah posisi tetap seperti akuntan, pemasaran, atau staf HRD.

12 Poin Penting untuk Dicermati Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Sebelum kamu membubuhkan tanda tangan kontrak kerja, ada baiknya untuk meninjau secara menyeluruh isi dokumen tersebut. Kontrak kerja bukan sekadar formalitas, melainkan landasan hukum antara kamu sebagai pekerja dan perusahaan sebagai pemberi kerja. Jika tidak hati-hati, kamu bisa terjebak dalam perjanjian yang merugikan di kemudian hari.

Berikut poin yang harus kamu cermati:

1. Identitas Lengkap Kedua Pihak

Sebelum tanda tangan kontrak kerja, pastikan informasi dasar tentang kamu dan perusahaan tercantum dengan benar. Nama lengkap, alamat, nomor identitas, serta data perusahaan harus ditulis sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan sekecil apa pun bisa menjadi celah sengketa di masa depan.

2. Jenis Pekerjaan dan Posisi

Cermati deskripsi pekerjaan yang tercantum. Pastikan posisi yang ditawarkan sesuai dengan yang dijelaskan saat proses rekrutmen. Perhatikan tanggung jawab utama, tugas harian, serta target yang harus dicapai. Jika memungkinkan, pastikan juga tercantum indikator performa kerja atau Key Performance Indicator (KPI).

3. Lokasi Kerja

Jangan abaikan detail lokasi kerja utama. Jika ada kemungkinan kerja remote atau rotasi ke lokasi cabang, itu sebaiknya disebutkan secara jelas dalam kontrak. Ini penting untuk menghindari kewajiban berpindah kerja tanpa persetujuan sebelumnya.

4. Durasi Kontrak

Pahami juga apakah statusmu adalah pegawai tetap (PKWTT) atau kontrak (PKWT) saat tanda tangan kontrak kerja. Untuk pekerja kontrak, durasi dan masa berlakunya harus jelas. Jangan lupa pastikan jua mekanisme perpanjangan kontrak dan adakah kompensasi yang diberikan jika kamu diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir.

5. Jam Kerja

Periksa ketentuan jam kerja, termasuk jumlah jam per hari dan per minggu. Pastikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pelajari pula bagaimana perusahaan mengatur waktu lembur dan kompensasinya.

6. Upah, Tunjangan, dan Sistem Pembayaran

Ini dia yang bagian yang kamu tunggu-tunggu. Eits, tapi jangan hanya melihat angka gaji, ya! Kamu harus memperhatikan: Gaji pokok yang akan diterima, tunjangan tetap dan tidak tetap (seperti transportasi, makan, atau jabatan), jadwal penggajian, dan sistem pemotongan gaji seperti pajak, BPJS, dan lainnya.

7. Jaminan Sosial dan BPJS

Perusahaan yang legal wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Cek apakah nomor BPJS akan dibuat atau kamu perlu melampirkan nomor yang sudah ada. Tanyakan juga manfaat tambahan seperti asuransi swasta.

8. Cuti dan Hak Libur

Nah ini penting juga kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Pastikan kontrak memuat hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti ayah, dan cuti lainnya. Pastikan jumlah cuti sesuai dengan ketentuan undang-undang (misalnya minimal 12 hari kerja per tahun). Periksa juga apakah cuti bisa hangus, digantikan uang, atau dialihkan ke tahun berikutnya.

9. Ketentuan Pajak dan Potongan Gaji

Pastikan informasi tentang potongan pajak (seperti PPh 21) dan lainnya tercantum secara detail. Jika ada potongan untuk koperasi, cicilan, atau fasilitas pinjaman internal, semua harus ditulis secara rinci.

10. Ketentuan PHK dan Pengunduran Diri

Kontrak harus menjelaskan hak karyawan jika terjadi PHK, prosedur pengunduran diri, masa pemberitahuan (notice period), hingga kompensasi atau pesangon yang wajib dibayar jika hubungan kerja dihentikan lebih awal.

11. NDA dan Non-Compete Clause

Perusahaan bisa mencantumkan klausul NDA (Non-Disclosure Agreement) untuk melindungi informasi rahasia. Ada juga yang menambahkan klausul non-compete, yakni larangan bekerja di perusahaan kompetitor setelah keluar. Pastikan kamu memahami aturan ini agar tidak menghambat karir ke depan.

12. Tanda Tangan dan Legalitas

Terakhir dan tak kalah penting, pastikan ada tanda tangan kontrak kerja dari kedua belah pihak. Ini merupakan bentuk persetujuan yang sah dan legal. Tanda tangan juga menunjukkan kamu memahami dan setuju atas isi kontrak.

Kini, perusahaan modern sudah mulai menggunakan tanda tangan digital, terutama jika onboarding dilakukan secara daring. Gunakan platform resmi seperti VIDA, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang sah di Indonesia, agar tanda tanganmu diakui secara hukum dan aman.

Kalau kamu merasa masih ada bagian kontrak yang tidak jelas atau ambigu, jangan ragu untuk bertanya langsung ke HRD. Ingat, memahami isi kontrak sebelum tanda tangan kontrak kerja adalah hak kamu sebagai pekerja.

Gunakan VIDA untuk Tanda Tangan Digital

Sebagai pelamar kerja, kamu akan sering diminta untuk menandatangani berbagai berkas seperti surat pernyataan, form aplikasi, kontrak magang, atau bahkan kontrak kerja. Nah, terkadang HR sudah mengirim daripada repot cetak-scan-kirim, sekarang kamu bisa urus semuanya langsung dari HP dengan VIDA.

VIDA adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diakui pemerintah Indonesia di bawah Komdigi. Artinya, semua tanda tangan digital yang kamu buat melalui VIDA memiliki kekuatan hukum dan sah untuk dokumen resmi.

Berikut fitur unggulan VIDA:

  • Tanda Tangan Digital Sah

Setiap tanda tangan dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang sah, sehingga valid secara hukum dan tidak bisa dipalsukan.

  • Magic Scan

Scan dokumen fisik menjadi digital cukup pakai kamera HP.

  • e-Meterai Terintegrasi

Tersedia e-Meterai resmi yang bisa dibeli dan dibubuhkan di aplikasi VIDA.

  • Template Dokumen

Tersedia lebih dari 100 template dokumen siap pakai untuk berbagai macam kebutuhan.

  • Akses Dokumen Kapan Saja

Semua dokumen yang kamu buat, tandatangani, atau kirim bisa diakses kembali kapan pun dan dari mana pun.

Menandatangani kontrak kerja bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting yang menentukan arah karir dan masa depanmu. Dengan memahami isi kontrak secara menyeluruh, kamu bisa membuat keputusan kerja dengan lebih bijak.