Coretax (Core Tax DJP) adalah sistem administrasi perpajakan digital resmi yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat proyek PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan).
Mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, Coretax menggantikan beberapa fungsi lama agar pelaporan pajak, registrasi WP, dan layanan pajak lain bisa dilakukan dengan cara yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Artikel ini akan membahas cara daftar Coretax, buka akun, syarat-syaratnya, dan cara login, supaya kamu bisa segera menggunakan layanan pajak digital ini.
Coretax (singkatan dari Core Tax Administration System) adalah sistem pajak terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai digunakan pada 1 Januari 2025. Coretax menggantikan sistem lama seperti DJP Online dan beberapa aplikasi terpisah lainnya yang sebelumnya digunakan untuk daftar NPWP, lapor SPT, bayar pajak, dan layanan administrasi lainnya.
DJP mengganti sistem lama dengan Coretax dengan alasan sistem sebelumnya bersifat terpisah-pisah dan sering kali menyulitkan pengguna awam:
Semua layanan perpajakan mulai dari daftar NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga komunikasi dengan petugas pajak bisa dilakukan di satu tempat, tanpa perlu pindah-pindah sistem.
Pengguna bisa melakukan hampir semua layanan secara digital, tanpa harus datang ke KPP. Ini sangat membantu bagi masyarakat di daerah atau yang sibuk.
Sistem Coretax dirancang lebih modern dan efisien. Validasi data, konfirmasi pembayaran, atau notifikasi status layanan dilakukan lebih cepat.
Ada jejak audit untuk setiap aktivitas. Sistem juga mengandalkan validasi data langsung dari Dukcapil (NIK), sehingga meminimalkan kesalahan input dan potensi penyalahgunaan.
Sejalan dengan kebijakan integrasi NIK-NPWP, Coretax memungkinkan masyarakat yang belum punya NPWP untuk aktivasi langsung menggunakan NIK.
Coretax dirancang sebagai sistem pajak modern yang mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan. Berikut fitur utama yang tersedia:
Berikut langkah-langkah resmi untuk mendaftar akun Coretax berdasarkan panduan dari Direktorat Jenderal Pajak:
Untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi pada dokumen perpajakan atau layanan lain yang terhubung dengan DJP, pengguna harus memiliki sertifikat elektronik dan kode otorisasi dari DJP. Berikut langkah-langkah pengajuannya:
Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali, dan setelahnya kamu dapat menggunakan tanda tangan elektronik secara legal dan otomatis di berbagai sistem digital yang terhubung dengan DJP.
Setelah berhasil login, kamu bisa langsung mengakses berbagai layanan perpajakan seperti pelaporan SPT, pengajuan NPWP, pembayaran pajak, dan lainnya secara digital.
Cara daftar Coretax memang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan. Dengan memenuhi syarat-syarat, melengkapi data dengan benar, lalu mengikuti langkah-langkah aktivasi yang dijelaskan, kamu bisa segera membuka akses ke layanan perpajakan digital lewat Coretax.