Coretax (Core Tax DJP) adalah sistem administrasi perpajakan digital resmi yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat proyek PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan).
Mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, Coretax menggantikan beberapa fungsi lama agar pelaporan pajak, registrasi WP, dan layanan pajak lain bisa dilakukan dengan cara yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Artikel ini akan membahas cara daftar Coretax, buka akun, syarat-syaratnya, dan cara login, supaya kamu bisa segera menggunakan layanan pajak digital ini.
Apa Itu Coretax dan Kenapa Sistem Ini Diluncurkan?
Coretax (singkatan dari Core Tax Administration System) adalah sistem pajak terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai digunakan pada 1 Januari 2025. Coretax menggantikan sistem lama seperti DJP Online dan beberapa aplikasi terpisah lainnya yang sebelumnya digunakan untuk daftar NPWP, lapor SPT, bayar pajak, dan layanan administrasi lainnya.
DJP mengganti sistem lama dengan Coretax dengan alasan sistem sebelumnya bersifat terpisah-pisah dan sering kali menyulitkan pengguna awam:
- Pendaftaran NPWP beda aplikasi dengan pelaporan SPT.
- Tidak semua layanan bisa dilakukan secara online.
- Data tidak selalu sinkron antar sistem, sehingga sering harus ke kantor pajak.
Kelebihan Coretax Dibanding Sistem Lama
1. Satu Platform Terpadu
Semua layanan perpajakan mulai dari daftar NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga komunikasi dengan petugas pajak bisa dilakukan di satu tempat, tanpa perlu pindah-pindah sistem.
2. Akses 100% Online
Pengguna bisa melakukan hampir semua layanan secara digital, tanpa harus datang ke KPP. Ini sangat membantu bagi masyarakat di daerah atau yang sibuk.
3. Proses Lebih Cepat dan Real-time
Sistem Coretax dirancang lebih modern dan efisien. Validasi data, konfirmasi pembayaran, atau notifikasi status layanan dilakukan lebih cepat.
4. Aman dan Transparan
Ada jejak audit untuk setiap aktivitas. Sistem juga mengandalkan validasi data langsung dari Dukcapil (NIK), sehingga meminimalkan kesalahan input dan potensi penyalahgunaan.
5. Integrasi dengan NIK
Sejalan dengan kebijakan integrasi NIK-NPWP, Coretax memungkinkan masyarakat yang belum punya NPWP untuk aktivasi langsung menggunakan NIK.
Fitur-Fitur dalam Coretax
Coretax dirancang sebagai sistem pajak modern yang mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan. Berikut fitur utama yang tersedia:
- Registrasi dan Aktivasi NPWP/NIK
- Pelaporan SPT Tahunan dan Masa
- e-Billing dan Pembayaran Pajak
- Pemutakhiran Data dan Profil Pajak
- Layanan Permohonan (SKPKB, pengurangan, restitusi, keberatan, dll)
- Inbox Resmi untuk komunikasi dengan DJP
- Dashboard pajak terintegrasi
Tips Registrasi Coretax
Berikut langkah-langkah resmi untuk mendaftar akun Coretax berdasarkan panduan dari Direktorat Jenderal Pajak:
- Siapkan Dokumen dan Data Pribadi seperti NIK atau NPWP lalu siapkan alamat email aktif dan nomor handphone yang dapat diakses.
- Buka laman: https://coretax.pajak.go.id dan klik menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Pilih jenis Wajib Pajak.
- Tersedia pilihan: Perorangan, Badan, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), dan Instansi.
- Bagi Wajib Pajak perorangan yang belum punya NPWP, sistem akan mengaktifkan NIK menjadi NPWP.
- Lengkapi formulir pendaftaran.
- Kode verifikasi (OTP) akan dikirim ke email atau nomor HP. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses verifikasi.
- Setelah proses verifikasi berhasil, akun akan aktif. Kamu bisa langsung login menggunakan NIK/NPWP dan password yang telah dibuat.
Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP di Coretax
Untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi pada dokumen perpajakan atau layanan lain yang terhubung dengan DJP, pengguna harus memiliki sertifikat elektronik dan kode otorisasi dari DJP. Berikut langkah-langkah pengajuannya:
- Buka laman resmi Coretax di https://coretax.pajak.go.id an login menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Setelah masuk, cari menu "Layanan Sertifikat Elektronik" pada dashboard utama.
- Pilih opsi “Pengajuan Baru” dan lengkapi formulir yang tersedia. Sistem akan meminta kamu mengonfirmasi data identitas dan email aktif.
- DJP akan melakukan verifikasi data secara otomatis atau manual. Jika disetujui, kamu akan menerima sertifikat elektronik melalui sistem.
- Setelah sertifikat aktif, kamu juga akan menerima kode otorisasi yang digunakan untuk menghubungkan tanda tangan elektronik dengan sistem DJP, termasuk saat menandatangani SPT elektronik atau dokumen perpajakan lainnya.
Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali, dan setelahnya kamu dapat menggunakan tanda tangan elektronik secara legal dan otomatis di berbagai sistem digital yang terhubung dengan DJP.
Setelah berhasil login, kamu bisa langsung mengakses berbagai layanan perpajakan seperti pelaporan SPT, pengajuan NPWP, pembayaran pajak, dan lainnya secara digital.
Cara daftar Coretax memang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan. Dengan memenuhi syarat-syarat, melengkapi data dengan benar, lalu mengikuti langkah-langkah aktivasi yang dijelaskan, kamu bisa segera membuka akses ke layanan perpajakan digital lewat Coretax.