Menjelang Ramadan dan Lebaran, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Selain membantu memenuhi kebutuhan selama bulan suci, THR juga sering dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mudik, berbagi dengan keluarga, hingga menabung.
Namun, tidak sedikit yang masih bingung tentang cara hitung THR. Apakah semua karyawan mendapat jumlah yang sama? Bagaimana cara hitung THR belum setahun? Lalu apa itu THR prorata dan bagaimana menghitungnya?
Agar kamu tidak salah perhitungan, berikut penjelasan lengkapnya.
Definisi THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, termasuk Lebaran bagi pekerja Muslim. Pemberian THR ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan merayakan hari raya dengan lebih layak.
Kewajiban ini diatur dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, yaitu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Artinya, THR bukan sekadar kebijakan perusahaan, tetapi merupakan kewajiban hukum.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik karyawan tetap (PKWTT) atau karyawan kontrak (PKWT), dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Jadi meskipun kamu belum bekerja setahun penuh saat Ramadan atau menjelang Lebaran, kamu tidak perlu khawatir karena kamu tetap memiliki hak atas THR sesuai perhitungan yang berlaku.
Cara Hitung THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan penuh atau lebih secara terus-menerus, cara hitung THR-nya relatif sederhana. Masa kerja dihitung sejak tanggal mulai bekerja hingga menjelang hari raya.
Misalnya, kamu mulai bekerja pada 1 April 2024 dan Lebaran jatuh pada April 2025. Artinya, masa kerja kamu sudah genap 12 bulan atau lebih. Dalam kondisi ini, kamu berhak menerima THR penuh.
Besaran THR untuk karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan adalah sebesar 1 bulan upah. Upah yang dimaksud biasanya terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah bersih jika sistemnya all-in.
Rumusnya:
THR = 1 bulan upah
Contoh:
Jika gaji kamu Rp5.000.000 per bulan, maka THR yang diterima menjelang Lebaran adalah Rp5.000.000.
Cara Hitung THR Belum Setahun
Bagaimana jika kamu belum bekerja sampai setahun? Nyatanya, tidak semua karyawan memiliki masa kerja genap satu tahun saat Ramadan atau menjelang Lebaran. Untuk kondisi ini, perusahaan tetap wajib memberikan THR, tetapi perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Cara hitung THR belum setahun dilakukan dengan membagi masa kerja (dalam bulan) dengan 12 bulan, lalu dikalikan 1 bulan upah. Metode ini memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya secara adil, meskipun belum bekerja selama satu tahun penuh.
Rumusnya:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Contoh:
Kamu bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan.
(6 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Artinya, kamu berhak menerima THR sebesar Rp3.000.000. Selama kamu sudah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus, perusahaan tetap wajib memberikan THR.
Cara Hitung THR Prorata
Istilah prorata memiliki arti perhitungan yang dilakukan secara proporsional berdasarkan periode tertentu. Dalam konteks THR, cara hitung THR prorata digunakan untuk menentukan besaran THR sesuai lamanya masa kerja karyawan dalam satu tahun. THR prorata sering diterapkan pada karyawan kontrak, pekerja yang baru bergabung beberapa bulan sebelum Lebaran, atau kondisi administrasi tertentu yang membuat masa kerja belum genap 12 bulan.
Meskipun istilahnya berbeda, secara praktik rumus yang digunakan tetap sama seperti perhitungan masa kerja belum setahun.
Rumus THR prorata
(Jumlah bulan kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Dengan sistem ini, perhitungan THR menjadi lebih adil dan transparan karena disesuaikan dengan kontribusi masa kerja karyawan.
Lalu apa perbedaan THR prorata dengan THR belum setahun? Perbedaannya terletak pada istilah dan konteks penggunaannya: THR belum setahun biasanya merujuk pada karyawan baru yang masa kerjanya di bawah satu tahun, sedangkan THR prorata adalah istilah umum untuk perhitungan proporsional sesuai periode kerja. Secara rumus, keduanya menggunakan formula yang sama, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan 1 bulan upah.
Waktu Pembayaran THR Sesuai Ketentuan
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti sebelum Lebaran. Ketentuan ini dibuat agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Idulfitri.
Perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR, kecuali dalam kondisi khusus yang diatur pemerintah. Jika perusahaan terlambat membayar, ada sanksi administratif yang dapat dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Cara Memanfaatkan THR dengan Bijak
Setelah memahami cara hitung THR, langkah berikutnya adalah mengelola dana tersebut dengan bijak. Banyak orang langsung menghabiskan THR untuk kebutuhan konsumtif saat Ramadan dan Lebaran, padahal ada beberapa strategi yang bisa kamu pertimbangkan:
- Prioritaskan kebutuhan pokok Ramadan dan Lebaran
- Sisihkan sebagian untuk tabungan atau dana darurat
- Gunakan untuk melunasi utang atau kewajiban finansial
- Hindari belanja impulsif yang tidak direncanakan
Dengan pengelolaan yang tepat, THR tidak hanya membantu kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kondisi finansial kamu setelah Lebaran. Memahami cara hitung THR sangat penting agar kamu mengetahui hak yang seharusnya diterima menjelang Ramadan dan Lebaran. Baik untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan penuh, belum setahun, maupun dengan perhitungan prorata, semuanya memiliki dasar hukum dan rumus yang jelas.
Dengan mengetahui perhitungan yang tepat, kamu bisa memastikan jumlah THR yang diterima sudah sesuai ketentuan. Selain itu, pengelolaan THR yang bijak akan membantu kamu menjalani Ramadan dan merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan terencana.