Jika kamu Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau perusahaan dengan kewajiban PPN, mungkin masih bingung bagaimana cara lapor PPN sekarang setelah sistem baru Coretax DJP diberlakukan sejak 2025.
Sebelum Coretax, PKP umumnya menggunakan aplikasi e‑Faktur untuk membuat faktur dan upload ke DJP. Kini dengan Coretax, PKP bisa membuat e-faktur langsung di dalam sistem DJP yakni Coretax. Lalu, jika punya volume besar, bisa impor data via file XML sesuai template resmi.
Artikel ini akan membahas cara lapor PPN di Coretax. Yuk, simak!
Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax
1. Login & Cek Status Akun
- Masuk ke portal resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, login dengan akun perusahaan/ badan yang sudah aktif.
- Pastikan kamu menggunakan akun Badan / PT (bukan akun personal), karena pelaporan PPN harus atas nama entitas PKP.
2. Input Faktur Pajak yang Terdiri dari Keluaran & Masukan
Sebelum lapor SPT PPN, kamu perlu merekam semua transaksi dengan cara:
- Faktur Keluaran (FK): di menu e‑Faktur → Output Tax / Faktur Keluaran. Kamu bisa input manual untuk sedikit transaksi, atau untuk volume besar, lakukan impor data via template Excel → XML yang disediakan Coretax.
- Faktur Masukan (FM): input dari pemasok/vendor di menu e‑Faktur → Input Faktur Masukan, lalu lakukan proses “kredit” jika faktur valid dan sesuai masa pajak.
3. Cek & Validasi Data Faktur
Sebelum lapor, pastikan semua faktur sudah berstatus “Approved” (untuk FK) atau “Credited” (untuk FM), agar tidak terjadi error saat submit SPT Masa.
4. Buka Menu Pelaporan SPT Masa PPN
Setelah semua data faktur masuk, buka menu SPT → SPT Masa PPN. Sistem akan secara otomatis menghasilkan “Konsep SPT Masa” berdasarkan data faktur yang telah kamu input.
5. Review & Hitung PPN Terutang / Kredit
Di dalam konsep SPT akan muncul ringkasan:
- Total PPN keluaran (output tax) dari faktur penjualan
- Total PPN masukan (input tax) dari faktur pembelian
- Selisih: Jika PPN keluaran > masukan → ada PPN terutang (kurang bayar)
- Jika masukan > keluaran → bisa jadi PPN lebih bayar / kredit pajak.
6. Submit / Bayar & Lapor
- Jika ada PPN terutang → sistem otomatis menghasilkan kode billing / e‑Billing, bayar melalui kanal pembayaran resmi, lalu klik “Bayar & Lapor”.
- Jika SPT Masa nihil (misalnya tidak ada transaksi) — tetap harus submit SPT Masa (opsi “Nihil”), tidak dikenakan pajak.
- Jika PPN lebih bayar / kredit → bisa dicatat sebagai kredit untuk periode berikutnya atau ajukan restitusi jika diperlukan / sesuai regulasi.
7. Unduh Bukti & Arsip
Setelah submit, kamu dapat mengunduh SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan, simpan baik‑baik untuk arsip & audit.
Skenario Khusus PPN & Bagaimana Menanganinya di Coretax
1. PPN Nihil (tidak ada transaksi)
Meskipun nihil, tetap buka SPT Masa → pilih opsi nihil → submit. Data tetap tercatat.
2. PPN Kurang Bayar
Setelah hitung PPN keluaran > PPN masukan, sistem generate kode billing → bayar pajak → klik “Bayar & Lapor”. Setelah itu status SPT berubah “Dilaporkan”.
3. PPN Lebih Bayar / Kredit (LB)
Biarkan saldo kredit tercatat. Untuk kompensasi, saldo bisa digunakan di masa berikutnya. Jika ingin restitusi, ajukan sesuai prosedur lewat fitur layanan restitusi.
4. PPN untuk PKP Pedagang Eceran / Transaksi Konsumen Akhir
Jika memakai skema faktur “digunggung” (for retail / konsumen akhir), input faktur menggunakan template impor (XML) untuk faktur gunggung. Pastikan format sesuai agar bisa diinput.
Setelah faktur masuk, maka bisa dikreditkan / dilaporkan di SPT Masa PPN Coretax. Sistem ini membuat faktur & pelaporan PPN jadi lebih terpadu, tak terpisah seperti sebelumnya.
Cara lapor PPN di Coretax, termasuk input faktur, pelaporan SPT Masa PPN, serta pembayaran atau kredit pajak kini jauh lebih terintegrasi dan transparan dibanding sistem lama.
Untuk kelancaran cara lapor PPN di Coretax, berikut hal yang harus diperhatikan:
- Pastikan faktur keluaran & masukan di‑input dengan benar dan sesuai format
- Gunakan akun yang tepat (akun Badan / PKP)
- Cek status faktur sebelum submit SPT
- Simpan bukti (faktur, SPT, BPE) sebagai arsip
- Gunakan fitur ledger untuk pantau histori pajak
Sertifikat Elektronik di Coretax: Pentingkah untuk Pelaporan PPN?
Setelah memahami cara lapor PPN di Coretax, kamu mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara memberikan keabsahan dan kekuatan hukum di e-faktur pada Coretax?
Nah, dalam sistem Coretax, ada dua metode utama untuk menandatangani dokumen digital, termasuk faktur dan SPT Masa PPN yakni Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik. Apa bedanya?
1. Kode Otorisasi DJP
Cocok untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau pelaporan skala kecil. Kode ini cukup untuk keperluan internal Coretax seperti:
- Lapor SPT Tahunan atau Masa
- Input faktur manual
- Submit e-Filing dari akun pribadi
Namun, kode otorisasi hanya berlaku di lingkungan Coretax dan tidak bisa digunakan di luar sistem. Jadi, dokumen seperti faktur pajak atau SPT yang ditandatangani dengan metode ini tidak sah secara hukum jika dibawa ke luar Coretax (misalnya untuk arsip pihak ketiga atau pembuktian di luar DJP).
2. Sertifikat Elektronik Tersertifikasi (PSrE)
Bagi PKP, perusahaan, dan pengguna yang membuat faktur pajak secara reguler, sertifikat elektronik adalah solusi yang direkomendasikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang kewenangannya diatur oleh Komdigi. Keunggulannya diantaranya:
- Terintegrasi langsung dengan sistem Coretax
- Memungkinkan penandatanganan digital yang diakui secara hukum di dalam dan di luar sistem pajak
- Diperlukan untuk volume transaksi tinggi dan kebutuhan formal seperti e-Faktur gunggung
Implementasi sertifikat elektronik juga mendukung penguatan validitas dan keamanan dokumen, mencegah pemalsuan, serta memberikan jejak audit lengkap untuk pelaporan pajak.
Gunakan sertifikat elektronik jika kamu butuh bukti hukum digital di luar Coretax (misalnya untuk vendor atau klien) dan ingin proses pelaporan yang lebih cepat, sah, dan terekam otomatis.
Dengan sistem baru Coretax, penggunaan sertifikat elektronik bukan hanya soal kemudahan tapi juga kepatuhan dan keamanan dalam setiap proses perpajakan digital.