Jika kamu Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau perusahaan dengan kewajiban PPN, mungkin masih bingung bagaimana cara lapor PPN sekarang setelah sistem baru Coretax DJP diberlakukan sejak 2025.
Sebelum Coretax, PKP umumnya menggunakan aplikasi e‑Faktur untuk membuat faktur dan upload ke DJP. Kini dengan Coretax, PKP bisa membuat e-faktur langsung di dalam sistem DJP yakni Coretax. Lalu, jika punya volume besar, bisa impor data via file XML sesuai template resmi.
Artikel ini akan membahas cara lapor PPN di Coretax. Yuk, simak!
Sebelum lapor SPT PPN, kamu perlu merekam semua transaksi dengan cara:
Sebelum lapor, pastikan semua faktur sudah berstatus “Approved” (untuk FK) atau “Credited” (untuk FM), agar tidak terjadi error saat submit SPT Masa.
Setelah semua data faktur masuk, buka menu SPT → SPT Masa PPN. Sistem akan secara otomatis menghasilkan “Konsep SPT Masa” berdasarkan data faktur yang telah kamu input.
Di dalam konsep SPT akan muncul ringkasan:
Setelah submit, kamu dapat mengunduh SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan, simpan baik‑baik untuk arsip & audit.
Meskipun nihil, tetap buka SPT Masa → pilih opsi nihil → submit. Data tetap tercatat.
Setelah hitung PPN keluaran > PPN masukan, sistem generate kode billing → bayar pajak → klik “Bayar & Lapor”. Setelah itu status SPT berubah “Dilaporkan”.
Biarkan saldo kredit tercatat. Untuk kompensasi, saldo bisa digunakan di masa berikutnya. Jika ingin restitusi, ajukan sesuai prosedur lewat fitur layanan restitusi.
Jika memakai skema faktur “digunggung” (for retail / konsumen akhir), input faktur menggunakan template impor (XML) untuk faktur gunggung. Pastikan format sesuai agar bisa diinput.
Setelah faktur masuk, maka bisa dikreditkan / dilaporkan di SPT Masa PPN Coretax. Sistem ini membuat faktur & pelaporan PPN jadi lebih terpadu, tak terpisah seperti sebelumnya.
Cara lapor PPN di Coretax, termasuk input faktur, pelaporan SPT Masa PPN, serta pembayaran atau kredit pajak kini jauh lebih terintegrasi dan transparan dibanding sistem lama.
Untuk kelancaran cara lapor PPN di Coretax, berikut hal yang harus diperhatikan:
Setelah memahami cara lapor PPN di Coretax, kamu mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara memberikan keabsahan dan kekuatan hukum di e-faktur pada Coretax?
Nah, dalam sistem Coretax, ada dua metode utama untuk menandatangani dokumen digital, termasuk faktur dan SPT Masa PPN yakni Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik. Apa bedanya?
Cocok untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau pelaporan skala kecil. Kode ini cukup untuk keperluan internal Coretax seperti:
Namun, kode otorisasi hanya berlaku di lingkungan Coretax dan tidak bisa digunakan di luar sistem. Jadi, dokumen seperti faktur pajak atau SPT yang ditandatangani dengan metode ini tidak sah secara hukum jika dibawa ke luar Coretax (misalnya untuk arsip pihak ketiga atau pembuktian di luar DJP).
Bagi PKP, perusahaan, dan pengguna yang membuat faktur pajak secara reguler, sertifikat elektronik adalah solusi yang direkomendasikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang kewenangannya diatur oleh Komdigi. Keunggulannya diantaranya:
Implementasi sertifikat elektronik juga mendukung penguatan validitas dan keamanan dokumen, mencegah pemalsuan, serta memberikan jejak audit lengkap untuk pelaporan pajak.
Gunakan sertifikat elektronik jika kamu butuh bukti hukum digital di luar Coretax (misalnya untuk vendor atau klien) dan ingin proses pelaporan yang lebih cepat, sah, dan terekam otomatis.
Dengan sistem baru Coretax, penggunaan sertifikat elektronik bukan hanya soal kemudahan tapi juga kepatuhan dan keamanan dalam setiap proses perpajakan digital.