Penipuan online menjadi salah satu kejahatan digital yang paling sering terjadi saat ini. Modusnya pun beragam mulai dari iming-iming hadiah, undangan interview palsu, sampai investasi bodong yang menguras tabungan korban.
Jika kamu menjadi korban atau mengetahui kasus penipuan serupa, segera laporkan agar pelaku tidak melanjutkan aksinya kepada orang lain.
Berikut cara melaporkan penipuan online secara resmi, mudah, dan bisa dilakukan siapa saja.
Jenis Penipuan Online
Sebelum itu, ketahui dulu macam-macam penipuan online yang paling banyak terjadi pada masyarakat Indonesia:
1. Penipuan Jual Beli Online
Modus ini sangat sering terjadi di platform media sosial dan marketplace palsu. Pelaku biasanya mengiklankan barang dengan harga murah, lalu meminta korban mentransfer uang terlebih dahulu tanpa pernah mengirimkan barangnya. Korban baru menyadari telah ditipu setelah pelaku menghilang atau tidak bisa dihubungi.
Modus lainnya, penipu mengirimkan link situs yang memuat barang-barang dengan harga diskon. Untuk mendapatkan diskon, calon pembeli harus memasukkan informasi pribadi mereka seperti nomor handphone, nomor rekening, hingga nomor kartu ATM. Padahal informasi ini akan dicuri oleh penipu.
2. Phishing dan Link Palsu
Penipuan online lainnya yang paling banyak memakan korban adalah phishing dan link palsu. Korban menerima pesan berisi link yang terlihat seolah-olah berasal dari bank, e-commerce, atau instansi resmi. Saat diklik, korban diarahkan ke situs palsu dan diminta memasukkan data pribadi seperti username, password, atau OTP. Data ini kemudian digunakan pelaku untuk membobol akun korban.
3. Penipuan Undangan Interview Kerja
Pencari kerja biasanya menjadi korban penipuan online ini. Pelaku mengirimkan email atau pesan WhatsApp seolah berasal dari perusahaan besar, menawarkan pekerjaan dan meminta biaya administrasi, biaya seragam, atau biaya pelatihan terlebih dahulu. Setelah uang ditransfer, pelaku menghilang.
4. Investasi Bodong
Tak kalah dengan phishing, investasi bodong juga termasuk penipuan online yang banyak memakan korban, terutama orang-orang yang ingin kaya mendadak. Dengan modus ini, pelaku menawarkan investasi tanpa izin OJK. Banyak masyarakat tertipu karena promosi yang meyakinkan dan testimoni palsu. Skema ini sering berujung pada kerugian besar karena uang yang disetor tidak pernah kembali.
5. Penipuan Pinjaman Online (Pinjol Ilegal)
Korban ditawari pinjaman cepat tanpa jaminan dan langsung cair. Namun setelah dana diterima, pelaku menagih dengan bunga yang sangat tinggi dan menyebarkan data pribadi korban jika tidak membayar.
Lebih parahnya lagi, beberapa korban bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali, namun tetap menerima notifikasi bahwa mereka memiliki "tagihan pinjaman." Dalam kasus seperti ini, pelaku kemungkinan besar memperoleh data korban dari kebocoran data pribadi di internet atau aplikasi mencurigakan yang pernah diinstal korban.
Cara Lapor Jika Terkena Penipuan Online
Penipuan online sangat merugikan korban baik dari segi finansial, data pribadi, hingga reputasi. Jika sudah terlanjur menjadi korban, berikut cara melaporkan penipuan online agar uang kembali:
1. Laporkan ke Bank Terkait
Jika kamu sudah terlanjur mentransfer uang ke rekening pelaku, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera menghubungi bank tempat rekening pelaku terdaftar. Berikan informasi lengkap tentang pelaku seperti nama pemilik rekening (jika diketahui), nomor rekening tujuan, bukti transfer, dan kronologi singkat kejadian.
Menindaklanjuti tindakan ini, bank biasanya akan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening tersebut setelah menerima laporan dan bukti. Ini bertujuan agar dana tidak dipindahkan ke rekening lain dan proses investigasi bisa segera dilakukan.
2. Gunakan Layanan CekRekening.id
CekRekening.id adalah situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memungkinkan korban memeriksa dan melaporkan nomor rekening yang dicurigai terlibat dalam tindak kejahatan online.
Pertama-tama, kunjungi situs www.cekrekening.id. Lalu masukkan nomor rekening yang ingin dicek dan isi informasi lainnya, unggah bukti seperti screenshot percakapan dan bukti transfer, kemudian lengkapi data diri kamu sebagai pelapor.
3. Laporkan Melalui Portal Lapor.go.id
Lapor.go.id adalah portal pengaduan masyarakat milik pemerintah Indonesia. Kamu bisa menggunakan platform ini untuk melaporkan berbagai masalah, termasuk penipuan online.
Cara melaporkan:
- Masuk ke situs www.lapor.go.id
- Klik “Buat Laporan”
- Isi kronologi kejadian secara lengkap
- Sertakan bukti seperti gambar atau dokumen
- Pilih kategori “Penipuan Online”
Laporanmu akan diteruskan ke instansi yang berwenang, baik itu Komdigi OJK, atau kepolisian.
4. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara melaporkan penipuan online juga bisa melalui OJK. Hubungi OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), lembaga untuk pengaduan dan laporan terkait penipuan keuangan dan investasi. OJK akan menindak pelaku dan memproses pemblokiran aset atau platform.
5. Melapor ke Kantor Polisi
Meskipun sudah melapor ke Komdigi, institusi keuangan terkait, atau OJK, alangkah baiknya korban melapor juga ke polisi.
Siapkan berkas yang membantu penyelidikan seperti bukti transfer uang, screenshot percakapan dengan pelaku, nomor rekening/nomor telepon pelaku, dan kronologi kejadian.
6. Lapor ke Platform Digital Terkait
Jika kamu ditipu lewat platform seperti marketplace, media sosial, atau aplikasi pinjaman, kamu juga bisa melaporkannya ke pihak aplikasi. Hampir semua platform memiliki fitur pelaporan untuk penipuan, misalnya laporan di e-commerce atau aplikasi pinjaman online.
Penipuan online bisa menimpa siapa saja. Jika kamu menjadi korban, segera bertindak dan memanfaatkan berbagai kanal pelaporan yang tersedia. Langkah cepat, bukti lengkap, dan keberanian untuk melapor adalah kunci penting untuk memberantas kejahatan digital di Indonesia.
Namun yang terpenting, jagalah keamanan identitas, rekening, dompet digital, dan aplikasi keuangan yang kamu punya agar kamu tidak perlu mencari cara melaporkan penipuan online.