phone icon (+62) 215254737
pajak

Des 10, 2025

Cara Mengisi SPT Tahunan Terbaru di Coretax

Pelajari panduan mengisi SPT Tahunan terlengkap melalui Coretax berikut dengan persyaratan dokumen, dan tips aman untuk wajib pajak pribadi. Yuk simak!

Cara Mengisi SPT Tahunan Terbaru di Coretax

Ada hal yang selalu menunggu Wajib Pajak di awal tahun, yakni mengisi SPT tahunan. SPT adalah sarana resmi untuk melaporkan penghasilan, pajak yang sudah dipotong, harta dan kewajiban, serta informasi penting lain sesuai ketentuan.

 

Terkadang karena terlalu banyak formulir yang diisi, kita jadi bingung dan memilih untuk tidak melaporkan SPT. Padahal lapor SPT adalah kewajiban bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP.

 

Melalui artikel ini, yuk kita pahami lagi satu-persatu mulai dari apa itu SPT Tahunan, formulir apa yang digunakan, dan langkah-langkahnya.

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak, pribadi atau badan, untuk melaporkan total penghasilan, pajak terutang atau sudah dibayar, serta harta dan utang dalam satu tahun pajak.

 

Melalui SPT, negara bisa menghitung apakah kamu punya utang pajak, atau mungkin malah mendapat pengembalian pajak. Selain itu, SPT menunjukkan bahwa kamu telah menjalankan kewajiban fiskal dengan benar, yang penting untuk keperluan administratif, pinjaman, atau layanan keuangan.

 

Tidak semua orang otomatis wajib lapor, tergantung pada kondisi: penghasilan, status pekerjaan, dan penghasilan tambahan.

 

Kamu bisa melakukan pelaporan SPT dengan berbagai cara, yakni: Coretax di https://djponline.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

Ketahui dulu bahwa ada beberapa jenis formulir SPT yang dapat diisi sesuai kebutuhan, yakni:

    1. Formulir 1770 SS: Untuk WP perorangan dengan penghasilan bruto setahun kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta, dan bekerja di satu perusahaan saja.
    2. Formulir 1770 S: Untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam setahun.
    3. Formulir 1770: Untuk WP perorangan dengan usaha, pekerjaan bebas, atau memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber.
  • Formulir 1771: Untuk WP badan/perusahaan.

Persiapan Mengisi SPT Tahunan Lewat Coretax

Sejak sistem Coretax mulai diberlakukan, kini cara mengisi SPT tahunan mengalami pembaruan. Bagi kamu yang sudah memiliki NPWP atau terdaftar sebagai Wajib Pajak, berikut langkah-langkah penting yang perlu kamu ketahui agar proses pelaporan berjalan lancar:

1. Pastikan NIK dan NPWP Sudah Padanan

Untuk Wajib Pajak Pribadi, NIK kini digunakan sebagai identitas perpajakan. Jadi, walaupun kamu sudah punya NPWP lama, kamu tetap memastikan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) kamu sudah terhubung atau padan dengan NPWP 16 digit.

2. Buat atau Aktivasi Akun Coretax

Untuk bisa menggunakan layanan di Coretax, kamu harus sudah memiliki NPWP. Dikutip dari laman panduan DJP, berikut cara aktivasi akun Coretax:

Buka laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id/), lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Untuk panduan lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/id/artikel/panduan-praktis-aktivasi-akun-dan-kode-otorisasi-djp 

3. Pilih Metode Otentikasi: Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik

Di sistem Coretax, terdapat dua metode otentikasi yang bisa digunakan untuk melindungi  pelaporan SPT: Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik. Keduanya bisa didapatkan di dalam Coretax dengan cara:

  • Masuk ke akun Coretax
  • Buka menu “Portal Saya” → “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  • Pada kolom “Rincian Sertifikat”, pilih opsi: “Kode Otorisasi DJP” untuk menggunakan kode otorisasi, atau pilih daftar PSrE yang ada untuk menggunakan tanda tangan digital.
  • Centang “Pernyataan” lalu klik “Simpan”.

4. Gunakan Coretax untuk Lapor SPT Tahun 2025

Setelah semua langkah di atas selesai, kamu bisa menggunakan akun Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 saat masa pelaporan dibuka (biasanya awal tahun hingga 31 Maret).

7 Langkah Pengisian SPT Tahunan di Coretax

  1. Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” pada menu bar di bagian atas halaman Coretax.
  2. Pilih “Buat Konsep SPT”
  3. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan
  4. Isi formulir dengan melengkapi bagian penghasilan, potongan pajak (bila ada), harta, utang, potongan lainnya (misalnya zakat, biaya tertentu). Pastikan data sesuai dokumen — misalnya bukti potong dari perusahaan (formulir 1721 A1/A2).
  5. Unggah dokumen pendukung jika diperlukan
    Bila kamu memiliki penghasilan tambahan, usaha, atau potongan khusus — lampirkan dokumen terkait sesuai instruksi.
  6. Cek kembali semua data dan submit
  7. Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lewat email

Kini kamu sudah tahu definisi SPT Tahunan dan cara mengisi SPT tahunan. Biasanya, pelaporan SPT dibuka di awal tahun dengan deadline sekitar bulan Maret atau April. Ingat, cara mengisi SPT tahunan adalah bentuk tanggung jawab dan kontribusimu sebagai warga negara.

Latest Articles

Cara Mengisi SPT Tahunan Terbaru di Coretax
pajak

Cara Mengisi SPT Tahunan Terbaru di Coretax

Pelajari panduan mengisi SPT Tahunan terlengkap melalui Coretax berikut dengan persyaratan dokumen, dan tips aman untuk wajib pajak pribadi...

Desember 10, 2025

Deepfake: Ancaman AI yang Harus Dilawan dengan AI Juga
keamanan data

Deepfake: Ancaman AI yang Harus Dilawan dengan AI Juga

Bahaya deepfake AI semakin nyata. Yuk, pelajari bagaimana cara kerjanya, bahayanya bagi bisnis, dan solusi AI untuk mendeteksi penipuan dig...

Desember 09, 2025

Deepfake Porn: Ancaman Digital, Tips Proteksi Diri, dan Aturan Hukumnya
deepfake

Deepfake Porn: Ancaman Digital, Tips Proteksi Diri, dan Aturan Hukumnya

Trend deepfake porn merupakan penerapan negatif AI untuk memanipulasi konten seksual. Bagaimana cara mengenali, risiko, dan aturan hukumnya...

Desember 08, 2025