Ada hal yang selalu menunggu Wajib Pajak di awal tahun, yakni mengisi SPT tahunan. SPT adalah sarana resmi untuk melaporkan penghasilan, pajak yang sudah dipotong, harta dan kewajiban, serta informasi penting lain sesuai ketentuan.
Terkadang karena terlalu banyak formulir yang diisi, kita jadi bingung dan memilih untuk tidak melaporkan SPT. Padahal lapor SPT adalah kewajiban bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP.
Melalui artikel ini, yuk kita pahami lagi satu-persatu mulai dari apa itu SPT Tahunan, formulir apa yang digunakan, dan langkah-langkahnya.
SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak, pribadi atau badan, untuk melaporkan total penghasilan, pajak terutang atau sudah dibayar, serta harta dan utang dalam satu tahun pajak.
Melalui SPT, negara bisa menghitung apakah kamu punya utang pajak, atau mungkin malah mendapat pengembalian pajak. Selain itu, SPT menunjukkan bahwa kamu telah menjalankan kewajiban fiskal dengan benar, yang penting untuk keperluan administratif, pinjaman, atau layanan keuangan.
Tidak semua orang otomatis wajib lapor, tergantung pada kondisi: penghasilan, status pekerjaan, dan penghasilan tambahan.
Kamu bisa melakukan pelaporan SPT dengan berbagai cara, yakni: Coretax di https://djponline.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ketahui dulu bahwa ada beberapa jenis formulir SPT yang dapat diisi sesuai kebutuhan, yakni:
Sejak sistem Coretax mulai diberlakukan, kini cara mengisi SPT tahunan mengalami pembaruan. Bagi kamu yang sudah memiliki NPWP atau terdaftar sebagai Wajib Pajak, berikut langkah-langkah penting yang perlu kamu ketahui agar proses pelaporan berjalan lancar:
Untuk Wajib Pajak Pribadi, NIK kini digunakan sebagai identitas perpajakan. Jadi, walaupun kamu sudah punya NPWP lama, kamu tetap memastikan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) kamu sudah terhubung atau padan dengan NPWP 16 digit.
Untuk bisa menggunakan layanan di Coretax, kamu harus sudah memiliki NPWP. Dikutip dari laman panduan DJP, berikut cara aktivasi akun Coretax:
Buka laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id/), lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Untuk panduan lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/id/artikel/panduan-praktis-aktivasi-akun-dan-kode-otorisasi-djp
Di sistem Coretax, terdapat dua metode otentikasi yang bisa digunakan untuk melindungi pelaporan SPT: Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik. Keduanya bisa didapatkan di dalam Coretax dengan cara:
Setelah semua langkah di atas selesai, kamu bisa menggunakan akun Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 saat masa pelaporan dibuka (biasanya awal tahun hingga 31 Maret).
Kini kamu sudah tahu definisi SPT Tahunan dan cara mengisi SPT tahunan. Biasanya, pelaporan SPT dibuka di awal tahun dengan deadline sekitar bulan Maret atau April. Ingat, cara mengisi SPT tahunan adalah bentuk tanggung jawab dan kontribusimu sebagai warga negara.