Cara tanda tangan di atas materai terlihat seperti hal yang sederhana: tempel meterai, lalu tanda tangan di atasnya. Tapi dalam praktiknya, kesalahan kecil pada posisi atau cara pembubuhan bisa membuat dokumen kehilangan kekuatan hukumnya.
Ini bukan hal yang bisa dianggap sepele, terutama untuk dokumen bisnis seperti kontrak sewa, surat perjanjian, atau booking agreement yang nilainya besar.
Yang menarik, banyak pelaku bisnis yang sudah bertahun-tahun menandatangani dokumen bermeterai tapi belum tentu melakukannya dengan benar. Posisi tanda tangan yang tidak mengenai meterai, atau meterai yang ditempel tapi tidak ditandatangani sama sekali, adalah kesalahan yang lebih umum dari yang dibayangkan.
Artikel ini membahas cara yang benar, kesalahan yang perlu dihindari, dan solusi yang lebih efisien untuk kebutuhan dokumen bisnis.
Baca Juga: Penggunaan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dalam Kontrak Kerja
Bagaimana Posisi Tanda Tangan di Atas Meterai yang Benar?
Aturannya sebenarnya cukup jelas. Meterai ditempel di area dokumen yang disediakan untuk tanda tangan. Lalu, tanda tangan dibubuhkan tepat di atas meterai sehingga sebagian tanda tangan mengenai meterai dan sebagian lagi mengenai kertas dokumen. Posisi inilah yang membuat meterai "aktif" secara hukum.
Kenapa harus mengenai keduanya? Karena tanda tangan yang menjembatani meterai dan kertas membuat meterai tidak bisa dicabut dan dipindahkan ke dokumen lain. Ini adalah mekanisme keamanan dasar yang memastikan meterai hanya berlaku untuk dokumen tersebut.
Pastikan juga meterai yang digunakan sesuai ketentuan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, nilai meterai yang sah adalah Rp10.000. Meterai dengan denominasi lama (Rp3.000 atau Rp6.000) sudah tidak berlaku lagi.
Contoh Tanda Tangan di Atas Meterai yang Benar
Untuk memudahkan gambaran, berikut perbedaan antara cara yang benar dan kesalahan yang sering terjadi.
Cara yang benar:
Meterai ditempel rata di area tanda tangan, lalu tanda tangan dibubuhkan melewati batas meterai sehingga sebagian goresan ada di atas meterai dan sebagian ada di kertas. Tanda tangan cukup jelas dan bisa diidentifikasi sebagai milik penandatangan.
Kesalahan umum yang sering terjadi:
Tanda tangan terlalu kecil sehingga seluruhnya berada di dalam meterai tanpa menyentuh kertas, meterai ditempel tapi tidak ditandatangani sama sekali, tanda tangan dibubuhkan di samping meterai bukan di atasnya, atau menggunakan meterai denominasi lama yang sudah tidak berlaku.
Semua kesalahan ini bisa membuat dokumen dipertanyakan saat dibutuhkan sebagai alat bukti.
Yang juga perlu diperhatikan, contoh tanda tangan di atas materai yang benar tidak harus rumit. Tanda tangan sederhana pun sah, selama posisinya tepat dan bisa diidentifikasi sebagai milik orang yang menandatangani.
Kenapa Cara Manual Sering Jadi Hambatan di Dokumen Bisnis?
Untuk satu atau dua dokumen, proses tanda tangan di atas meterai secara manual mungkin tidak terasa berat. Tapi bagi bisnis yang rutin mengelola banyak kontrak, seperti agen properti, travel agent, atau Event Organizer, prosesnya bisa jadi bottleneck yang serius.
Setiap dokumen harus dicetak, ditempeli meterai fisik satu per satu, ditandatangani basah oleh kedua pihak, lalu discan untuk arsip digital. Kalau klien berada di kota lain, dokumen harus dikirim bolak-balik.
Belum lagi risiko meterai yang habis di saat kritis, atau dokumen fisik yang tercecer di antara tumpukan arsip.
Ada juga masalah yang jarang dibicarakan: tidak ada audit trail. Dengan dokumen fisik, sulit untuk tracking mana yang sudah ditandatangani, mana yang masih menunggu, dan siapa yang terakhir memegang dokumen.
Untuk bisnis yang menangani puluhan kontrak per bulan, ketiadaan tracking ini bisa berujung pada dokumen yang terlewat atau proses yang tertunda tanpa alasan jelas.
Solusi Digital yang Sama Sahnya
Kabar baiknya, tanda tangan di atas meterai tidak harus dilakukan secara fisik.
E-Meterai, yang diakui dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan meterai tempel. Artinya, dokumen yang dilengkapi e-Meterai dan tanda tangan digital sama sahnya dengan dokumen yang ditandatangani basah di atas meterai fisik.
VIDA Sign menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan ini. Melalui satu platform, pelaku bisnis bisa membuat dokumen, membubuhkan e-Meterai, dan menandatangani secara digital dengan workflow yang mudah dan intuitif. Tidak perlu cetak, tidak perlu tempel meterai manual, dan tidak perlu kirim dokumen fisik antar kota.
Beberapa keunggulan yang langsung terasa bagi operasional bisnis.
Pertama, audit trail yang lengkap: setiap dokumen tercatat kapan dibuat, kapan ditandatangani, dan oleh siapa, sehingga tracking menjadi transparan.
Kedua, fitur Bulk Sign yang memungkinkan penandatanganan hingga 10 dokumen sekaligus, sangat membantu untuk bisnis yang mengelola banyak kontrak di periode ramai.
Ketiga, kemudahan e-Meterai yang bisa dibubuhkan langsung pada dokumen digital tanpa perlu stok fisik. Prosesnya selesai dalam 30 detik per dokumen, dan produktivitas pengelolaan dokumen bisa meningkat hingga 90%.
Baca Juga: Contoh Kontrak Sewa Rumah: Template dan Cara Cepat Tandatanganinya
Cara tanda tangan di atas materai yang benar sebenarnya tidak rumit: pastikan posisi tanda tangan melewati batas meterai sehingga mengenai meterai dan kertas, gunakan meterai Rp10.000 yang berlaku, dan pastikan tanda tangan bisa diidentifikasi.
Kesalahan pada hal-hal dasar ini bisa membuat dokumen kehilangan kekuatan pembuktian saat dibutuhkan.
Untuk bisnis yang mengelola banyak dokumen bermeterai, cara manual bukan satu-satunya pilihan. VIDA Sign menawarkan solusi digital dengan e-Meterai yang sama sahnya, dilengkapi audit trail, Bulk Sign, dan workflow yang jauh lebih efisien.
Dokumen bisa ditandatangani dan dilengkapi meterai dari mana saja, kapan saja, tanpa hambatan administrasi.