Dunia bisnis akan selalu berhadapan dengan kerja sama. Mulai dari kolaborasi antar perusahaan, distribusi produk, hingga pengadaan jasa, semuanya membutuhkan dasar hukum yang jelas agar kedua belah pihak merasa aman dan terlindungi. Salah satu dokumen yang menjadi landasan utama adalah kontrak kerja sama.
Sebuah bisnis yang tidak mempersiapkan kontrak saat berurusan dengan pihak lain akan menemui hambatan dalam membangun kerja sama.
Artikel ini akan membahas apa itu kontrak kerja sama, jenis-jenis urusan yang membutuhkannya, dan tentu saja, beberapa contoh kontrak kerja sama yang bisa kamu jadikan referensi. Yuk, simak!
Apa itu Kontrak Kerja Sama?
Kontrak kerja sama adalah perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih yang ingin bekerja sama dalam urusan tertentu. Kontrak ini bersifat mengikat untuk menjalankan hak serta kewajiban sesuai yang disepakati.
Kontrak kerja sama bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menghindari kesalahpahaman, serta menjadi bukti jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dokumen ini bersifat legal, artinya bisa dijadikan dasar pembelaan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Karena itu, kontrak kerja sama harus ditulis dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
Urusan yang Membutuhkan Kontrak Kerja Sama
Tak semua kerja sama harus dituangkan dalam bentuk kontrak, terutama kerja sama yang bersifat informal. Namun untuk urusan yang berisiko atau melibatkan aset, waktu, dan tanggung jawab besar, kontrak kerja sama sangat dianjurkan. Berikut beberapa contoh urusan yang membutuhkan kontrak kerja sama:
- Kerjasama Jual Beli atau Distribusi Produk
- Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
- Franchise atau Kemitraan Bisnis
- Kolaborasi Konten atau Kampanye Iklan
- Penyewaan atau Pemanfaatan Aset Perusahaan
- Kerja Sama Penyaluran Dana atau Investasi
- Kontrak Kerja Sama Event Organizer dan Klien
- Kontrak Kerja Sama Usaha Patungan (Joint Venture)
- Kontrak Kerja Sama Platform Digital dan Mitra Konten
- Kontrak Kerja Sama Perizinan atau Lisensi Produk
Elemen yang Harus Dicantumkan dalam Kontrak Kerja Sama
Agar kontrak kerja sama sah secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari, berikut adalah elemen penting yang wajib dicantumkan:
1. Identitas Para Pihak
Kontrak harus menyebutkan nama lengkap, alamat, nomor identitas (KTP/NIB/akta perusahaan), serta jabatan atau kedudukan hukum masing-masing pihak. Biasanya identitas ini kemudian disebut “Pihak Pertama”, “Pihak Kedua”, dan seterusnya.
2. Ruang Lingkup Kerja Sama
Jelaskan bentuk kerja sama secara jelas dan rinci. Apa yang dikerjakan, siapa melakukan apa, dan batasan kewenangan masing-masing pihak.
3. Jangka Waktu Kerja Sama
Tuliskan tanggal dimulai dan berakhirnya kerja sama, serta ketentuan jika kontrak ingin diperpanjang atau diakhiri lebih awal.
4. Hak dan Kewajiban
Rinci hak serta kewajiban masing-masing pihak, termasuk tanggung jawab, hak distribusi, pembagian hasil, dan standar layanan yang harus dipenuhi.
5. Nilai dan Skema Pembayaran
Tuliskan nominal pembayaran, termin pembayaran (bulanan, termin 30/60 hari, dll), serta cara pembayaran (transfer bank, invoice).
6. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Cantumkan ketentuan bila salah satu pihak wanprestasi (melanggar perjanjian), termasuk denda, penalti, hingga proses penyelesaian melalui mediasi atau arbitrase.
7. Kerahasiaan dan Non-Disclosure
Jika kerja sama melibatkan data sensitif atau strategi bisnis, pastikan ada klausul yang mengatur tentang kerahasiaan informasi. Pastikan juga klausul ini disepakati pihak-pihak.
8. Pemutusan Kontrak
Atur bagaimana kontrak dapat dihentikan, baik karena masa berlaku berakhir, kesepakatan bersama, atau pelanggaran berat.
9. Tanda Tangan dan Meterai
Kontrak kerja sama harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan, jika perlu, dibubuhi e-meterai atau meterai fisik agar sah secara hukum.
4 Contoh Kontrak Kerja Sama Paling Umum
Berikut beberapa contoh surat kontrak kerja sama berdasarkan urusan bisnis yang berbeda. Kamu bisa menyesuaikan isi kontrak sesuai kebutuhan masing-masing pihak.
1. Penjualan Produk
Judul: Surat Perjanjian Kerja Sama Distribusi Produk
Para Pihak:
Pihak Pertama: PT ABC (pemilik produk)
Pihak Kedua: Toko XYZ (mitra distributor)
Isi Utama:
- Pihak Kedua berhak menjual produk dari Pihak Pertama di area Jabodetabek.
- Pembagian keuntungan sebesar 70% (Pihak Pertama) dan 30% (Pihak Kedua).
- Kontrak berlaku selama 12 bulan dan dapat diperpanjang.
- Semua produk harus dijual sesuai harga retail yang telah ditetapkan.
Tanda tangan dan materai
Disertai tanggal, tempat, dan saksi (jika perlu).
2. Proyek Pembangunan
Judul: Surat Kontrak Kerja Sama Proyek Pembangunan
Para Pihak:
Pihak Pertama: PT Properti Maju
Pihak Kedua: CV Konstruksi Jaya
Isi Utama:
- Proyek pembangunan gedung 3 lantai dimulai tanggal 1 Februari 2025.
- Nilai proyek: Rp3.000.000.000 dengan tahapan pembayaran setiap termin.
- Pihak Kedua bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan bangunan.
- Penyelesaian proyek maksimal dalam waktu 8 bulan.
Tanda tangan dan materai
Disertai tanggal, tempat, dan saksi (jika perlu).
3. Jasa Desain
Judul: Surat Perjanjian Kerja Sama Jasa Desain Grafis
Para Pihak:
Pihak Pertama: PT Kreatif Muda
Pihak Kedua: Desain Studio ABC
Isi Utama:
- Jasa yang disediakan meliputi desain logo, branding, dan materi promosi.
- Fee sebesar Rp25.000.000 dibayarkan dalam dua tahap.
- Semua hasil desain menjadi hak milik penuh PT Kreatif Muda.
- Proses revisi maksimal 3 kali per desain.
Tanda tangan dan materai
Disertai tanggal, tempat, dan saksi (jika perlu).
4. Franchise
Judul: Surat Perjanjian Franchise Brand Minuman
Para Pihak:
Pihak Pertama: PT Segar Sejati (pemilik merek)
Pihak Kedua: Bapak Dedi Santoso (franchisee)
Isi Utama:
- Biaya awal franchise: Rp75.000.000.
- Royalti bulanan: 5% dari omset bersih.
- Pihak Kedua wajib mengikuti SOP dan pelatihan dari Pihak Pertama.
- Kontrak berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Scan Kontrak dan Gunakan Tanda Tangan Digital
Setelah kontrak kerja sama selesai disusun, jangan lupa langkah paling penting: menandatangani dan menyimpannya dengan aman.
Sebaiknya simpan kontrak kerja sama dalam format digital agar mudah diakses. Sementara untuk pengesahan, gunakan juga tanda tangan digital yang sah untuk mempersingkat waktu urusan administrasi.
Scan dokumen dan tanda tangan digital bisa kamu lakukan dalam satu aplikasi, yakni dengan VIDA. Kami adalah penyedia tanda tangan digital yang sah di Indonesia. Sebab, perlu kamu ketahui bahwa tanda tangan digital tidak bisa dibuat sembarangan. Nah, VIDA sudah tersertifikasi oleh Komdigi sehingga diizinkan menerbitkan tanda tangan digital yang sah.
Fitur Magic Scan by VIDA memungkinkanmu untuk memindai dokumen kontrak kerja sama langsung dari HP. Jadi, kamu tidak perlu lagi menggunakan printer atau scanner. Dokumen digital bisa disimpan di Google Drive agar aman dan mudah diakses.
Dengan scan pakai HP dan tanda tangan digital, kamu bisa menyelesaikan urusan kontrak kerja sama lebih cepat, efisien, dan tetap sesuai hukum. Jadi, tidak ada lagi alasan ribet urus tanda tangan dan arsip dokumen.