Menyewakan atau menyewa properti tanpa kontrak tertulis adalah langkah yang berisiko. Kontrak sewa rumah bukan sekadar formalitas, tapi dokumen hukum yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sayangnya, banyak pemilik properti maupun penyewa yang masih bingung soal isi dan format surat kontrak sewa rumah yang benar.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Setelah kontrak selesai disusun, proses tanda tangan sering jadi bottleneck, terutama saat penyewa berada di luar kota atau bahkan luar negeri.
Artikel ini memberikan contoh kontrak sewa rumah yang bisa langsung kamu gunakan, sekaligus cara mempercepat proses penandatanganannya.
Baca Juga: Dokumen Legalitas Perusahaan dan Berbagai Jenisnya dalam Bisnis
Apa Itu Kontrak Sewa Rumah dan Dasar Hukumnya?
Kontrak sewa rumah adalah perjanjian tertulis antara pemilik properti (pihak yang menyewakan) dan penyewa yang mengatur hak, kewajiban, dan ketentuan selama masa sewa berlangsung. Dokumen ini menjadi dasar hukum jika di kemudian hari terjadi perselisihan.
Secara hukum, kontrak sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata yang mendefinisikan sewa menyewa sebagai perjanjian di mana satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga tertentu.
Selain itu, agar kontrak sah di mata hukum, harus memenuhi empat syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Tanpa kontrak tertulis, kamu tidak punya bukti kuat atas kesepakatan yang dibuat. Ini bisa jadi masalah besar, terutama untuk transaksi properti yang nilainya tinggi.
Elemen Penting dalam Surat Kontrak Sewa Rumah
Sebelum masuk ke contoh, pastikan surat kontrak sewa rumah yang kamu buat memuat elemen-elemen berikut:
Identitas para pihak. Nama lengkap, nomor KTP, dan alamat pemilik properti maupun penyewa harus tercantum jelas. Ini penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Deskripsi objek sewa. Alamat lengkap properti, luas bangunan dan tanah, serta kondisi rumah saat diserahkan. Semakin detail deskripsinya, semakin kecil potensi sengketa di kemudian hari.
Jangka waktu sewa. Tanggal mulai dan berakhirnya masa sewa, termasuk ketentuan perpanjangan jika ada.
Harga sewa dan cara pembayaran. Nominal yang disepakati, metode pembayaran, dan jadwal pembayaran, bulanan, tahunan, atau di muka.
Uang jaminan (deposit). Besaran deposit, syarat pengembalian, dan kondisi yang memperbolehkan pemotongan deposit.
Hak dan kewajiban. Siapa yang menanggung biaya perawatan, perbaikan, serta batasan penggunaan properti seperti larangan mengubah struktur bangunan.
Ketentuan pemutusan kontrak. Syarat dan konsekuensi jika salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian sebelum masa sewa habis.
Tanda tangan dan meterai. Sebagai bukti persetujuan yang sah dari kedua belah pihak.
Contoh Kontrak Sewa Menyewa Rumah
Berikut dua contoh kontrak sewa menyewa yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan:
Contoh Kontrak Sewa Rumah Jangka Pendek (1 Tahun)
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Nomor: [Nomor Kontrak]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: [Nama Pemilik]
NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Pemilik]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Yang Menyewakan)
2. Nama: [Nama Penyewa]
NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Penyewa]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 — Objek Sewa
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah yang terletak di [Alamat Lengkap Properti], dengan luas bangunan [X] m² dan luas tanah [X] m², dalam kondisi [baik/layak huni].
Pasal 2 — Jangka Waktu
Sewa berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir].
Pasal 3 — Harga Sewa
Harga sewa disepakati sebesar Rp[Nominal] ([Terbilang]) per tahun, dibayarkan di muka selambat-lambatnya pada tanggal [Tanggal Pembayaran].
Pasal 4 — Uang Jaminan
PIHAK KEDUA menyerahkan uang jaminan sebesar Rp[Nominal] yang akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir, dengan dikurangi biaya perbaikan jika ada kerusakan di luar pemakaian wajar.
Pasal 5 — Hak dan Kewajiban
a. PIHAK KEDUA wajib menjaga kondisi rumah dan tidak mengubah struktur bangunan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
b. Biaya listrik, air, dan internet menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
c. Perbaikan kerusakan akibat pemakaian normal menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 — Pemutusan Kontrak
Apabila salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu berakhir, wajib memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
Pasal 7 — Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai mufakat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri [Kota].
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[Kota], [Tanggal]
PIHAK PERTAMA — PIHAK KEDUA
[Nama & Tanda Tangan] — [Nama & Tanda Tangan]
Contoh Kontrak Sewa Rumah untuk Klien Jarak Jauh
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Nomor: [Nomor Kontrak]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: [Nama Pemilik]
NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama: [Nama Penyewa]
NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat — bisa di luar kota/luar negeri]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa dengan ketentuan berikut:
Pasal 1 — Objek Sewa
Sebuah rumah di [Alamat Lengkap], luas bangunan [X] m², luas tanah [X] m², dilengkapi dengan [Fasilitas: AC, water heater, dll].
Pasal 2 — Jangka Waktu
Sewa berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai [Tanggal Mulai] sampai [Tanggal Berakhir], dengan opsi perpanjangan yang disepakati selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 3 — Harga dan Pembayaran
Total harga sewa Rp[Nominal] per tahun. Pembayaran dilakukan via transfer bank ke rekening PIHAK PERTAMA: [Nama Bank, No. Rekening, Atas Nama].
Pasal 4 — Deposit
Deposit sebesar Rp[Nominal], dikembalikan maksimal 14 hari kerja setelah serah terima properti di akhir masa sewa.
Pasal 5 — Hak dan Kewajiban
[Disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak]
Pasal 6 — Penandatanganan Digital
Perjanjian ini ditandatangani secara elektronik menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi sesuai UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan digital tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.
Pasal 7 — Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai mufakat, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri [Kota].
[Kota], [Tanggal]
PIHAK PERTAMA — PIHAK KEDUA
[Tanda Tangan Digital] — [Tanda Tangan Digital]
Kedua contoh di atas bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan spesifik, baik dari sisi durasi, fasilitas, maupun ketentuan tambahan. Yang terpenting adalah memastikan setiap poin dalam kontrak sewa rumah sudah jelas dan disepakati bersama sebelum ditandatangani.
Kenapa Kontrak Sewa Sering Tertunda?
Punya template kontrak yang lengkap memang penting. Tapi di lapangan, masalah justru sering muncul di tahap eksekusi. Kontrak sudah siap, tapi tanda tangan tak kunjung selesai.
Penyewa yang sedang di luar kota atau luar negeri tidak bisa datang hanya untuk menandatangani dokumen. Sementara pemilik properti tidak mau menunda terlalu lama karena calon penyewa lain juga menunggu. Proses cetak, kirim, tanda tangan basah, scan, dan kirim ulang bisa memakan waktu berhari-hari.
Untuk property owner yang mengelola lebih dari satu unit, volume kontrak yang harus diproses setiap bulan juga makin banyak. Tanpa sistem yang efisien, administrasi kontrak justru jadi penghambat closing.
Baca Juga: Asas Legalitas: Kenapa Dokumen Bisnis Harus Sah Secara Hukum
Percepat Proses Kontrak Sewa Rumah dengan VIDA Sign
Properti adalah transaksi bernilai besar, tapi bukan berarti prosesnya harus berat. Dengan VIDA Sign, kontrak sewa bisa ditandatangani secara digital dari mana saja, tanpa perlu bertemu fisik atau kirim dokumen bolak-balik.
Tanda tangan digital tersertifikasi. Tanda tangan digital di VIDA Sign memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Kontrak sewa, surat kuasa, dan booking agreement bisa ditandatangani dari satu dashboard, dengan proses yang selesai hanya dalam 30 detik.
Bulk Sign untuk volume besar. Punya 10 unit properti dengan 10 kontrak berbeda? Fitur Bulk Sign memungkinkan kamu menandatangani hingga 10 dokumen sekaligus dalam satu alur. Tidak perlu lagi buka dan tanda tangan satu per satu.
e-Meterai digital. Untuk kontrak sewa yang membutuhkan meterai, kamu bisa langsung menambahkan e-Meterai di dalam platform tanpa harus beli meterai fisik.
Workflow yang terstruktur. Atur alur tanda tangan sesuai kebutuhan, pemilik properti menandatangani lebih dulu, lalu penyewa melengkapinya dari ponsel mereka. Semua terlacak dan transparan.
Dengan produktivitas pengelolaan dokumen yang meningkat hingga 90%, proses kontrak sewa tidak lagi jadi bottleneck. Begitu klien bilang oke, kontrak langsung dikirim dan ditandatangani hari itu juga.
Baca Juga: Surat Persetujuan: Kunci Percepat Prosesnya di Dalam Bisnis
Contoh kontrak sewa rumah di atas bisa langsung kamu sesuaikan dengan kebutuhan. Tapi ingat, kontrak yang lengkap tidak ada artinya kalau proses tanda tangannya berlarut-larut.
Dengan pendekatan digital, kamu bisa mempercepat closing kontrak sewa rumah tanpa mengorbankan kekuatan hukum dokumen. Siapkan kontraknya, tandatangani secara digital, dan selesaikan deal lebih cepat.