Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Riki Arif Gunawan dalam pelatihan bertema
"Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic dalam Sistem Hukum Indonesia" yang digelar oleh Hukumonline menyatakan bahwa urgensi tanda tangan digital pada transaksi elektronik bukan hal baru di Indonesia.
Dengan munculnya berbagai layanan digital di Indonesia tentu menjadi pilihan masyarakat untuk menjadikan segala urusan lebih mudah, mulai dari urusan administrasi perbankan hingga urusan kesehatan, penerapan tanda tangan digital kian populer.
Tanda tangan digital terbukti mampu mengakomodasi sejumlah kebutuhan: praktis, menghemat ruang penyimpanan, dan lebih ramah lingkungan, tanpa menghilangkan jaminan kepastian hukum/keaslian dokumen sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 ayat 1 Tahun 2008, tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional dan sah digunakan selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi enam persyaratan, yaitu:
Data pembuatan tanda tangan digital terkait hanya kepada penanda tangan;
Data pembuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
Segala perubahan terhadap tanda tangan digital yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan digital tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan
Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, menjelaskan kemungkinan pembuktian originalitas tanda tangan digital di pengadilan.
Merujuk pada risiko penyalahgunaan data pribadi hingga modus penipuan jual-beli online yang sulit dilacak, menurut Arif, tanda tangan digital merupakan jalan keluar untuk menjamin keaslian identitas para pihak. Tak sekadar goresan tangan, tanda-tangan digital juga memuat informasi yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi identitas digital.
Penyedia layanan tanda tangan digital menawarkan berbagai opsi dalam melakukan verifikasi identitas seperti verifikasi email, nomor telp, kartu identitas, dan verifikasi biometrik.
Tanda tangan digital juga memiliki kunci berupa enkripsi dan sandi berlapis yang hanya dapat diakses pengguna, sehingga keamanan dan keasliannya sangat terjamin.
Dengan keamanan berlapis dan sertifikat digital pada tanda tangan digital, maka dokumen yang telah ditandatangani memiliki otentikasi otorisasi nirsangkal atau tidak akan bisa lagi disangkal integritasnya.
Menurut Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, layanan tanda tangan digital tersertifikasi dapat menjadi solusi identity fraud yang berimbas pada kerugian material hingga menurunnya rasa percaya masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Riset yang dilakukan Adobe menemukan bahwa sepertiga waktu kerja dihabiskan untuk melakukan pekerjaan repetitif, seperti pengelolaan dokumen, formulir, kontrak, faktur, dan lain-lain.Dari hasil tersebut, lebih dari 86% pekerja menyatakan, pekerjaan berulang tersebut rupanya menghambat mereka untuk mengerjakan tugas utama.
Di tengah ekspektasi pekerja yang lebih tinggi terhadap teknologi guna membantu efisiensi dan efektivitas pekerjaan, sebanyak 91% responden menyatakan tertarik untuk menggunakan menggunakan perangkat yang dapat membuat tugas atau proses kerja jadi lebih efisien, seperti tanda tangan digital.
Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur menyatakan bahwa, “Sebagai Trust Service Provider (TSP) yang diakui di bawah Adobe Approved Trust List (AATL), VIDA memungkinkan individu dan pelaku usaha untuk memberikan tanda tangan digital yang mengikat secara hukum dengan cepat dan aman. Kami siap untuk mendukung transisi publik menuju budaya kerja masa depan.”
VIDA menjadi Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang berlisensi, di bawah pengawasan Kominfo, dan diakui di lebih dari 40 negara. Beberapa standar perlindungan data kelas dunia yang sudah diterapkan VIDA, yaitu Public Key Infrastructure, pengenalan wajah, dan endpoint security guna menghadirkan solusi keamanan siber yang komprehensif.
Dipilihnya VIDA sebagai PSrE pertama di Indonesia dalam Adobe Approved Trust List (AATL) menunjukan kemampuan VIDA untuk memenuhi standar keamanan dan teknis yang mapan, serta diterima secara luas di seluruh dunia.
Selain itu, VIDA adalah PSrE pertama di Indonesia yang menerima akreditasi global WebTrust untuk implementasi standar keamanan internet dengan menerapkan biometrik wajah dalam melakukan verifikasi dan autentikasi, VIDA juga memberikan peran strateis sebagai trusted lawyer.
VIDA tidak hanya memberikan rasa aman saat bertransaksi digital, tetapi juga membantu pengguna berperilaku aman di dunia digital. Kini, VIDA terdaftar dalam Inovasi Keuangan Digital (IKD); Klaster e-KYC dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan menjadi penyedia teknologi pendukung dalam Bank Indonesia Regulatory Sandbox.
VIDA sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik akan menerbitkan pasangan kunci yang secara unik terkait pada subjek hukum (kunci privat dan kunci publik).
Kunci publik dapat diketahui oleh siapa pun, sementara kunci privat—hanya boleh diketahui oleh pemilik tanda tangan. Itu sebabnya, kunci publik akan tercantum dalam sertifikat elektronik yang bersifat umum sebagai bukti identitas penanda tangan.
Kunci publik akan dilekatkan bersama dokumen elektronik yang telah dienkripsi dengan kunci privat penanda tangan. Jika terjadi perubahan pada dokumen elektronik, secara otomatis sistem pembaca dokumen elektronik akan mendeteksi dan memberikan notifikasi.
Ketika menggunakan tanda tangan digital VIDA, seseorang juga dapat menandatangani dokumen dengan aman dan kemudahan alur penggunaan dalam perangkat lunak seperti Adobe Sign, DocuSign serta emSigner yang lazim dan biasa digunakan banyak orang. Proses ini kian dipersingkat dengan produk kolaborasi berbasis cloud antara Adobe Sign dengan Microsoft, pada Microsoft Teams.
Tanda tangan digital menggunakan metode kriptografi asimetris dengan infrastruktur kunci publik. Sebelumnya,Keduanya memiliki karakteristik unik, di mana suatu informasi atau dokumen elektronik yang diacak (encrypt) oleh salah satu kunci, dan hanya dapat disusun kembali (decrypt) oleh kunci pasangannya.
Hubungi VIDA untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan tanda tangan digital dari VIDA.