Skip to content
legal

Agu 01, 2022

Tanda Tangan Digital Diakui Hukum

Kekuatan hukum tanda tangan digital terletak pada prinsip nirsangkal sehingga memiliki keabsahan secara hukum.

The legal power of digital signatures lies in the principle of non-repudiation so that they have legal validity, and complies with Indonesian law.

Pada era digital ini, keamanan informasi dan data diri menjadi salah satu hal yang sangat diperhatikan baik untuk urusan pribadi maupun urusan pekerjaan. Dilansir dari kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tanda tangan digital akan menjadi tren dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini menyusul banyaknya platform keuangan yang membutuhkan verifikasi digital dalam setiap persetujuan atau transaksi digital dan penandatanganan dokumen secara digital.

 
Tanda Tangan Digital berbeda dengan tanda tangan tangan digital biasa karena mengikat secara hukum. Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.
 

Tanda Tangan Digital Sah Secara Hukum dan Tersertifikasi

Penggunaan tanda tangan digital sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam peraturan tersebut, ditulis sejumlah syarat sah tanda tangan digital secara hukum

 

Syarat Sah Tanda Tangan Digital

  • Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan

  • Data pembuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan digital hanya berada dalam kuasa Penandatangan

  • Segala perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui

  • Segala perubahan terhadap informasi digital yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui

  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya

  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi digital terkait

Dasar Hukum Tanda Tangan Digital

Selain itu terdapat beberapa peraturan lain yang menjelaskan legalitas dan keabsahan tanda tangan digital di mata hukum maupun pengadilan, yaitu:

 

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah ini mengakui legalitas tanda tangan digital, bahkan sejak lebih dari 10 tahun lalu.

 

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1

Undang-undang ini berisi tentang perubahan undang-undang tahun 2008 yang mengatur transaksi elektronik, sertifikat elektronik dan penyelenggara sertifikat elektronik dengan lebih rinci dan detil. Undang-undang ini menjadi dasar hukum dari penerapan tanda tangan digitaldi Indonesia saat ini dan disebutkan juga definisi tanda tangan digitalsebagai bukti verifikasi dan juga autentikasi.

 

Tanda Tangan Digital yang Legal

Dalam praktiknya, tanda tangan digital harus dapat memenuhi prinsip perlindungan konsumen yang terdiri dari pihak yang saling berhubungan yakni Certification Authority (CA) dan juga Subscriber.

 

Certification Authority (CA) adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikat digital yang resmi. Baik itu sertifikat yang terdiri dari instansi, perusahaan, hingga perorangan. CA inilah yang bertanggungjawab mengenai penyimpanan informasi dan dibekali dengan Certification Practice Statement (CPS).

 

Subscriber adalah sebutan bagi pengguna yang menggunakan layanan tanda tangan elektronik. Di sini, Subscriber berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam ranah identitas maupun privasi mereka.

 

Otentikasi Otorisasi Nirsangkal

Kekuatan hukum tanda tangan digital terletak pada prinsip nirsangkal sehingga memiliki keabsahan secara hukum. Dengan catatan, tanda tangan digital tersebut sudah memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Apa itu prinsip Nirsangkal?

Prinsip nirsangkal adalah prinsip yang sifatnya mengikat pihak yang memberikan tanda tangan tersebut. Jika terjadi sengketa, tanda tangan digital tidak dapat disangkal dengan alasan seperti tanda tangan tidak dikenali atau penandatangan tidak mengakui tanda tangan karena tanda tangan.

 

Penerapan prinsip nirsangkal pada tanda tangan digital tersertifikasi yang dilakukan pihak Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) adalah sebagai berikut:

  • Pihak yang terlibat dalam penandatanganan harus memiliki identitas yang jelas dan dicantumkan untuk menghindari adanya kesalahpahaman di kemudian hari

  • Otentikasi dari pihak yang terlibat penandatanganan perlu ditelusuri pula kebenaran maupun keabsahannya.

Langkah otentikasi dan otorisasi dilakukan dengan cara mengidentifikasi identitas dari si penggunanya. Identitas pengguna diverifikasi dengan cara dibandingkan dengan catatan atau informasi yang telah tersimpan sebelumnya.

  • Harus ada bukti nyata dari pihak-pihak penandatangan. Untuk tanda tangan digital bukti adalah berupa kode enkripsi yang dimiliki pihak penandatangan dengan izin akses tertentu. Hasilnya adalah berupa sertifikat elektronik yang bisa menjadi pembuktian di persidangan

Percayakan Tanda Tangan Digital Anda Pada VIDA

Untuk mendukung keabsahan tanda tangan digital, percayakan pada vendor penyedia layanan tanda tangan digital yang telah tersertifikasi. VIDA merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) berinduk yang menerbitkan tanda tangan digital secara resmi dan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik indonesia. Sebagai PSrE, VIDA menyediakan solusi bagi Anda untuk menandatangani berbagai dokumen/data digital dengan mudah dan aman dengan solusi VIDA Sign.

 

VIDA Sign merupakan aplikasi tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh VIDA, untuk memudahkan pelanggan dapat melakukan tanda tangan digital dengan aman dan nyaman.Tanda tangan yang dibuat menggunakan VIDA Sign diamankan dengan verifikasi biometrik pengguna. Vida Sign menggunakan deteksi keaktifan sebelum penandatanganan untuk meminimalisir potensi terjadinya penipuan identitas sehingga identitas digital pelanggan terlindungi.

 

VIDA tersedia dalam bentuk aplikasi sehingga Anda dapat dengan mudah melakukan penandatanganan digital di mana saja dan kapan saja. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan VIDA Sign, Anda dapat menghubungi team kami. Team kami siap membantu Anda menemukan solusi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

 

VIDA - Verified Identity for All. VIDA provides a trusted digital identity platform.

Latest Articles

Cara Kunci Chat WhatsApp Agar File dan Foto Tidak Terbaca
keamanan data

Cara Kunci Chat WhatsApp Agar File dan Foto Tidak Terbaca

Lindungi privasi dan file pribadimu! Ini tips mengamankan chat WhatsApp di Android dan iPhone agar dokumen digital tidak mudah diakses oran...

Oktober 26, 2025

Cara Kirim PDF ke WA serta Tingkat Keamanannya
keamanan data

Cara Kirim PDF ke WA serta Tingkat Keamanannya

Cari tahu tips mengirim file PDF via WA dari HP & laptop. Pahami risiko pencurian dokumen berikut cara melindungi file penting Anda dari an...

Oktober 26, 2025

Biometric Liveness: Pengertian dan Kegunaannya untuk Identitas
verifikasi identitas

Biometric Liveness: Pengertian dan Kegunaannya untuk Identitas

Teknologi biometric liveness berguna dalam memastikan verifikasi hanya dilakukan oleh manusia asli, bukan deepfake. Kenali cara kerja dan k...

Oktober 24, 2025