sertifikat elektronik

Okt 10, 2025

Faktur Pajak Coretax: Panduan, E-Sign & Sertifikat Digital

Pelajari cara membuat faktur pajak lengkap dan mudah di Coretax termasuk tanda tangan digital dan pengajuan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.

Faktur Pajak Coretax: Panduan, E-Sign & Sertifikat Digital

Pemberlakuan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka era digital pengelolaan perpajakan di Indonesia. Salah satu komponen penting dalam ekosistem Coretax adalah pembuatan faktur pajak secara elektronik. Adapun dalam keamanan dan keabsahan transaksi perpajakan digital, sistem ini mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikat digital.

Artikel ini membahas secara lengkap cara membuat faktur pajak Coretax, prosedur pengajuan sertifikat elektronik, hingga jenis tanda tangan yang digunakan.

Membuat Faktur Pajak Coretax

Faktur pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Melalui sistem Coretax, faktur pajak dibuat secara elektronik dan langsung terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut cara membuat faktur pajak Coretax:

1. Login ke akun Coretax DJP melalui https://coretax.pajak.go.id
2.  Pilih menu e-Faktur atau Faktur Pajak
3.  Lengkapi data lawan transaksi, NPWP, nilai transaksi, PPN yang dikenakan, dan nomor seri faktur
4.   Tambahkan tanda tangan elektronik (TTE) jika sudah memiliki sertifikat digital
5. Simpan dan kirim faktur pajak ke DJP

Pembuatan faktur di Coretax bersifat real-time, sehingga wajib pajak tidak perlu melakukan upload manual seperti sistem e-Faktur lama.

Tanda Tangan Faktur Pajak Coretax

Dalam sistem Coretax, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik (TTE) yang digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan digital, termasuk faktur pajak. Keduanya memiliki perbedaan penting dalam aspek penerbit, kekuatan hukum, dan penggunaannya:

1. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Tanda tangan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diotentikasi dengan menggunakan kode otorisasi DJP.

Untuk mendapatkan tanda tangan ini, prosesnya cukup dengan login Coretax lalu ajukan kode otorisasi DJP.

 

Fungsi tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah untuk mengakses dan menandatangani dokumen dalam sistem Coretax, termasuk pembuatan e-Faktur, pengajuan SPT, dan lainnya.

Namun, tanda tangan ini hanya berlaku di lingkungan DJP, tidak bisa digunakan untuk dokumen lain di luar sistem Coretax.

Meski diakui dalam sistem DJP, tingkat hukum tanda tangan ini lebih rendah dibandingkan tanda tangan tersertifikasi, karena tidak melibatkan pihak ketiga independen (PSrE).

2. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda tangan ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi seperti VIDA atau BSRE. Nah, karena dikeluarkan oleh pihak ketiga, maka pengguna harus memiliki sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik terkonfigurasi dengan identitas penandatangan yang didapatkan dari KTP, sehingga tanda tangan ini lebih kuat secara hukum (sesuai UU ITE & PP 71 Tahun 2019).

Tanda tangan ini sangat cocok untuk faktur pajak Coretax bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan atau wajib pajak badan, hingga transaksi yang membutuhkan validitas dan integritas tinggi.

Tanda tangan elektronik ini menggantikan proses tanda tangan manual dan terintegrasi secara otomatis pada sistem faktur pajak.

 

 

Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax

Berikut adalah dua skenario untuk mendapatkan sertifikat elektronik agar bisa digunakan di sistem faktur pajak Coretax:

A. Jika Sudah Punya Sertifikat Elektronik Tersertifikasi dari PSrE

  1. Login ke akun Coretax di https://coretax.pajak.go.id
  2. Masuk ke menu Portal > Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
  3. Pilih opsi "Sertifikat Elektronik Tersertifikasi"
  4. Masukkan ID penandatangan dari PSrE (misalnya dari VIDA)
  5. Lakukan verifikasi identitas
  6. Centang pernyataan dan kirim permohonan
  7. Jika disetujui oleh DJP, sertifikat Anda akan terhubung dan aktif untuk digunakan di Coretax

B. Jika Belum Punya Sertifikat – Ajukan Kode Otorisasi DJP

  1. Login ke akun Coretax menggunakan NIK/NPWP dan password
  2. Buka menu Portal > Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
  3. Pilih Kode Otorisasi DJP sebagai tipe sertifikat
  4. Masukkan passphrase (kata sandi) dan lakukan verifikasi wajah
  5. Centang kolom pernyataan dan kirim permohonan
  6. Jika disetujui, kode otorisasi akan muncul di menu notifikasi
  7. Gunakan kode tersebut untuk tanda tangan dokumen pajak di Coretax

Faktur pajak di era Coretax menjadi lebih aman, efisien, dan mudah dikelola. Sertifikat elektronik menjadi kunci utama untuk memastikan validitas tanda tangan dalam setiap dokumen perpajakan digital.

Untuk perusahaan yang membutuhkan solusi tanda tangan digital tersertifikasi untuk faktur pajak Coretax, VIDA sebagai PSrE resmi siap membantu menyediakan teknologi TTE yang patuh hukum dan terintegrasi langsung dengan sistem Coretax.

Latest Articles

SMS OTP: Teknologi yang Sudah Berumur 30 Tahun. Amankah?
verifikasi identitas

SMS OTP: Teknologi yang Sudah Berumur 30 Tahun. Amankah?

SMS OTP semakin rentan terhadap phishing dan SIM swap. Kenali resikonya dan alasan banyak institusi mulai beralih ke teknologi yang lebih a...

Februari 28, 2026

Cara Mengatasi Penipuan Kode OTP di Era Serangan Digital
otp

Cara Mengatasi Penipuan Kode OTP di Era Serangan Digital

Penggunaan OTP cukup rentan disalahgunakan dalam pengambilalihan akun. Simak cara mencegahnya dan mengapa metode lama tak lagi cukup serta ...

Februari 27, 2026

Fraud Detection System Bank: Peran dan Cara Kerjanya
bank

Fraud Detection System Bank: Peran dan Cara Kerjanya

Semakin canggihnya penipuan di era digital, sistem deteksi fraud di bank perlu lebih adaptif. Simak cara kerja dan mengapa pendekatan lama ...

Februari 25, 2026