Skip to content
sertifikat elektronik

Okt 10, 2025

Faktur Pajak Coretax: Panduan, E-Sign & Sertifikat Digital

Pelajari cara membuat faktur pajak lengkap dan mudah di Coretax termasuk tanda tangan digital dan pengajuan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.

Faktur Pajak Coretax: Panduan, E-Sign & Sertifikat Digital

Pemberlakuan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka era digital pengelolaan perpajakan di Indonesia. Salah satu komponen penting dalam ekosistem Coretax adalah pembuatan faktur pajak secara elektronik. Adapun dalam keamanan dan keabsahan transaksi perpajakan digital, sistem ini mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikat digital.

Artikel ini membahas secara lengkap cara membuat faktur pajak Coretax, prosedur pengajuan sertifikat elektronik, hingga jenis tanda tangan yang digunakan.

Membuat Faktur Pajak Coretax

Faktur pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Melalui sistem Coretax, faktur pajak dibuat secara elektronik dan langsung terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut cara membuat faktur pajak Coretax:

  • Login ke akun Coretax DJP melalui https://coretax.pajak.go.id
  • Pilih menu e-Faktur atau Faktur Pajak
  • Lengkapi data lawan transaksi, NPWP, nilai transaksi, PPN yang dikenakan, dan nomor seri faktur
  • Tambahkan tanda tangan elektronik (TTE) jika sudah memiliki sertifikat digital
  • Simpan dan kirim faktur pajak ke DJP

Pembuatan faktur di Coretax bersifat real-time, sehingga wajib pajak tidak perlu melakukan upload manual seperti sistem e-Faktur lama.

Tanda Tangan Faktur Pajak Coretax

Dalam sistem Coretax, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik (TTE) yang digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan digital, termasuk faktur pajak. Keduanya memiliki perbedaan penting dalam aspek penerbit, kekuatan hukum, dan penggunaannya:

1. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Tanda tangan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diotentikasi dengan menggunakan kode otorisasi DJP.

Untuk mendapatkan tanda tangan ini, prosesnya cukup dengan login Coretax lalu ajukan kode otorisasi DJP.

Fungsi tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah untuk mengakses dan menandatangani dokumen dalam sistem Coretax, termasuk pembuatan e-Faktur, pengajuan SPT, dan lainnya.

Namun, tanda tangan ini hanya berlaku di lingkungan DJP, tidak bisa digunakan untuk dokumen lain di luar sistem Coretax.

Meski diakui dalam sistem DJP, tingkat hukum tanda tangan ini lebih rendah dibandingkan tanda tangan tersertifikasi, karena tidak melibatkan pihak ketiga independen (PSrE).

2. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda tangan ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi seperti VIDA atau BSRE. Nah, karena dikeluarkan oleh pihak ketiga, maka pengguna harus memiliki sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik terkonfigurasi dengan identitas penandatangan yang didapatkan dari KTP, sehingga tanda tangan ini lebih kuat secara hukum (sesuai UU ITE & PP 71 Tahun 2019).

Tanda tangan ini sangat cocok untuk faktur pajak Coretax bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan atau wajib pajak badan, hingga transaksi yang membutuhkan validitas dan integritas tinggi.

Tanda tangan elektronik ini menggantikan proses tanda tangan manual dan terintegrasi secara otomatis pada sistem faktur pajak.

Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax

Berikut adalah dua skenario untuk mendapatkan sertifikat elektronik agar bisa digunakan di sistem faktur pajak Coretax:

A. Jika Sudah Punya Sertifikat Elektronik Tersertifikasi dari PSrE

  1. Login ke akun Coretax di https://coretax.pajak.go.id
  2. Masuk ke menu Portal > Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
  3. Pilih opsi "Sertifikat Elektronik Tersertifikasi"
  4. Masukkan ID penandatangan dari PSrE (misalnya dari VIDA)
  5. Lakukan verifikasi identitas
  6. Centang pernyataan dan kirim permohonan
  7. Jika disetujui oleh DJP, sertifikat Anda akan terhubung dan aktif untuk digunakan di Coretax

B. Jika Belum Punya Sertifikat – Ajukan Kode Otorisasi DJP

  1. Login ke akun Coretax menggunakan NIK/NPWP dan password
  2. Buka menu Portal > Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
  3. Pilih Kode Otorisasi DJP sebagai tipe sertifikat
  4. Masukkan passphrase (kata sandi) dan lakukan verifikasi wajah
  5. Centang kolom pernyataan dan kirim permohonan
  6. Jika disetujui, kode otorisasi akan muncul di menu notifikasi
  7. Gunakan kode tersebut untuk tanda tangan dokumen pajak di Coretax

Faktur pajak di era Coretax menjadi lebih aman, efisien, dan mudah dikelola. Sertifikat elektronik menjadi kunci utama untuk memastikan validitas tanda tangan dalam setiap dokumen perpajakan digital.

Untuk perusahaan yang membutuhkan solusi tanda tangan digital tersertifikasi untuk faktur pajak Coretax, VIDA sebagai PSrE resmi siap membantu menyediakan teknologi TTE yang patuh hukum dan terintegrasi langsung dengan sistem Coretax.

Latest Articles

Cara Kunci Chat WhatsApp Agar File dan Foto Tidak Terbaca
keamanan data

Cara Kunci Chat WhatsApp Agar File dan Foto Tidak Terbaca

Lindungi privasi dan file pribadimu! Ini tips mengamankan chat WhatsApp di Android dan iPhone agar dokumen digital tidak mudah diakses oran...

Oktober 26, 2025

Cara Kirim PDF ke WA serta Tingkat Keamanannya
keamanan data

Cara Kirim PDF ke WA serta Tingkat Keamanannya

Cari tahu tips mengirim file PDF via WA dari HP & laptop. Pahami risiko pencurian dokumen berikut cara melindungi file penting Anda dari an...

Oktober 26, 2025

Biometric Liveness: Pengertian dan Kegunaannya untuk Identitas
verifikasi identitas

Biometric Liveness: Pengertian dan Kegunaannya untuk Identitas

Teknologi biometric liveness berguna dalam memastikan verifikasi hanya dilakukan oleh manusia asli, bukan deepfake. Kenali cara kerja dan k...

Oktober 24, 2025