Pemberlakuan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka era digital pengelolaan perpajakan di Indonesia. Salah satu komponen penting dalam ekosistem Coretax adalah pembuatan faktur pajak secara elektronik. Adapun dalam keamanan dan keabsahan transaksi perpajakan digital, sistem ini mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikat digital.
Artikel ini membahas secara lengkap cara membuat faktur pajak Coretax, prosedur pengajuan sertifikat elektronik, hingga jenis tanda tangan yang digunakan.
Faktur pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Melalui sistem Coretax, faktur pajak dibuat secara elektronik dan langsung terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut cara membuat faktur pajak Coretax:
Pembuatan faktur di Coretax bersifat real-time, sehingga wajib pajak tidak perlu melakukan upload manual seperti sistem e-Faktur lama.
Dalam sistem Coretax, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik (TTE) yang digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan digital, termasuk faktur pajak. Keduanya memiliki perbedaan penting dalam aspek penerbit, kekuatan hukum, dan penggunaannya:
Tanda tangan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diotentikasi dengan menggunakan kode otorisasi DJP.
Untuk mendapatkan tanda tangan ini, prosesnya cukup dengan login Coretax lalu ajukan kode otorisasi DJP.
Fungsi tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah untuk mengakses dan menandatangani dokumen dalam sistem Coretax, termasuk pembuatan e-Faktur, pengajuan SPT, dan lainnya.
Namun, tanda tangan ini hanya berlaku di lingkungan DJP, tidak bisa digunakan untuk dokumen lain di luar sistem Coretax.
Meski diakui dalam sistem DJP, tingkat hukum tanda tangan ini lebih rendah dibandingkan tanda tangan tersertifikasi, karena tidak melibatkan pihak ketiga independen (PSrE).
Tanda tangan ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi seperti VIDA atau BSRE. Nah, karena dikeluarkan oleh pihak ketiga, maka pengguna harus memiliki sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik terkonfigurasi dengan identitas penandatangan yang didapatkan dari KTP, sehingga tanda tangan ini lebih kuat secara hukum (sesuai UU ITE & PP 71 Tahun 2019).
Tanda tangan ini sangat cocok untuk faktur pajak Coretax bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan atau wajib pajak badan, hingga transaksi yang membutuhkan validitas dan integritas tinggi.
Tanda tangan elektronik ini menggantikan proses tanda tangan manual dan terintegrasi secara otomatis pada sistem faktur pajak.
Berikut adalah dua skenario untuk mendapatkan sertifikat elektronik agar bisa digunakan di sistem faktur pajak Coretax:
Faktur pajak di era Coretax menjadi lebih aman, efisien, dan mudah dikelola. Sertifikat elektronik menjadi kunci utama untuk memastikan validitas tanda tangan dalam setiap dokumen perpajakan digital.
Untuk perusahaan yang membutuhkan solusi tanda tangan digital tersertifikasi untuk faktur pajak Coretax, VIDA sebagai PSrE resmi siap membantu menyediakan teknologi TTE yang patuh hukum dan terintegrasi langsung dengan sistem Coretax.