(Ki-Ka) I Made Sugiada, Kepala Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II - Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ahmad Taufik, Head of Product VIDA Sign, dan Agus Sudiasmoro, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam VIDA Expert Seat: Unlocking The Benefits of Digital Signature for Taxpayer di Jakarta (20/3)
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik. Dalam peraturan tersebut, salah satunya mengatur mengenai ketentuan penandatanganan dokumen elektronik menggunakan tanda tangan digital.
Menurut Ahmad Taufik, selaku Head of Product untuk tanda tangan digital VIDA Sign, “VIDA Sign sejatinya merupakan inovasi kami membantu pengelolaan alur kerja dokumen digital menjadi lebih cepat dan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terintegrasinya VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak badan usaha saat ini kami harapkan dapat menjadi solusi bagi bisnis dari segi efisiensi biaya operasional badan usaha dalam melaporkan pajaknya dengan cepat dimana proses penandatangan dapat dilakukan dengan cepat dan nyaman.”
Dalam acara VIDA Expert Seat: Unlocking The Benefits of Digital Signature for Taxpayer di Jakarta (20/3), Agus Sudiasmoro, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengapresiasi inisiatif VIDA sebagai PSrE yang aktif membantu program pemerintah untuk transformasi digital perpajakan, “Saat ini kami sedang bertransformasi menuju era tax administration 3.0 dengan implementasi new Core Tax Administration System tahun depan dimana akan dilakukan integrasi dengan system pihak ketiga lainnya salah satunya adalah sistem sertifikat elektronik milik PSrE. PSrE seperti VIDA memang ditunjuk oleh Kominfo untuk menyediakan layanan sertifikat elektronik sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE. Untuk itu, Kami sangat berterima kasih karena VIDA bersama beberapa 3 PSrE lainnya sudah menjadi pionir dalam melakukan implementasi sertifikat elektronik untuk layanan perpajakan.”
Untuk dapat menggunakan tanda tangan digital VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak, pelaku usaha dapat melihat informasi lebih lanjut di media sosial VIDA di instagram @vidadigitalid atau di www.vida.id. Pelaku bisnis yang terdaftar nantinya cukup dapat menggunakan aplikasi e-Bupot dan e-Faktur dan memilih VIDA sebagai PSrE penyedia tanda tangan digital.
VIDA Sebagai PSrE Tepercaya untuk Tanda Tangan Digital
PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik yang nantinya dapat digunakan untuk tanda tangan digital. Tanda tangan elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE yang sudah diakui Kementerian Kominfo memiliki keabsahan serta kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik seperti dalam Pasal 11 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu PSrE yang terpercaya di Indonesia adalah VIDA. VIDA merupakan PSrE resmi dan terdaftar di Kominfo. VIDA telah menjadi PSrE yang terdaftar di Kominfo sejak 2018, dan telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan dalam penerapan tanda tangan yang aman, mudah, dan tentunya tersertifikasi. Tanda tangan digital yang dibuat dengan VIDA Sign menggunakan verifikasi biometrik dari pengguna, sehingga meminimalisir penipuan dan melindungi identitas pengguna. Prosesnya yang mudah dan cepat membuat VIDA dapat menjadi pilihan untuk penandatanganan dokumen, salah satunya laporan pajak perusahaan.
VIDA juga menerapkan standar teknologi kelas dunia yang disertifikasi dan diakui secara internasional dengan melewati audit serta mendapatkan berbagai sertifikasi baik lokal ataupun sertifikasi global. Di Indonesia, perusahaan ini menjadi PSrE terakreditasi WebTrust pertama dan terdaftar sebagai penyedia layanan tanda tangan elektronik yang aman dan telah disetujui oleh Adobe (Adobe Trust Service Provider) dalam daftar Adobe Approved Trust List (AATL), dan juga bersertifikat ISO 27001 untuk penerapan standar keamanan manajemen informasi. Untuk info selengkapnya tentang VIDA Sign, mohon hubungi kami di sini.