Skip to content
tanda tangan elektronik

Okt 05, 2025

Pasal Pemalsuan Tanda Tangan Digital dan Hukumannya

Pahami landasan hukum terkait pemalsuan tanda tangan, ancaman pidananya, dan solusi pencegahannya lewat tanda tangan digital seperti VIDA Selfie Sign.

Pasal Pemalsuan Tanda Tangan Digital dan Hukumannya

Sudah sejak lama, manusia mengenal tanda tangan sebagai lambang legalitas dan pengesahan Semua urusan yang melibatkan kesepakatan mulai dari kontrak, surat kuasa, hingga dokumen resmi.

Jika tanda tangan dipalsukan, efeknya bisa sangat fatal: dokumen dianggap tidak sah, kerugian finansial, hingga tuntutan pidana. Bahkan di era digital, risiko pemalsuan semakin tinggi. Ini tidak hanya berlaku pada dokumen fisik, tetapi juga dokumen elektronik.

Yuk, belajar sama-sama tentang pasal pemalsuan tanda tangan dan konsekuensinya agar dapat mencegahnya.

Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital

Secara hukum, tanda tangan, baik yang manual maupun bentuk digital merepresentasikan persetujuan dan komitmen seseorang terhadap isi dokumen. Artinya, ketika seseorang membubuhkan tanda tangan, dia menyatakan bahwa dokumen itu adalah benar dan ia bertanggung jawab atas isinya.

Lalu bagaimana dengan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital?

Dalam Undang‑Undang ITE, tanda tangan elektronik diakui sebagai bagian dari dokumen elektronik, sehingga memiliki kekuatan hukum selama memenuhi persyaratan autentikasi, keutuhan data, dan keterikatan identitas.

Berikut dasar hukum tanda tangan elektronik:

1. UU ITE Pasal 11

Tanda tangan digital sah secara hukum dan setara dengan tanda tangan basah, selama digunakan untuk verifikasi dan otentikasi dokumen elektronik.

2. PP 71/2019 Pasal 59 Ayat (3)

Tanda tangan digital diakui secara hukum jika memenuhi syarat:

  • Data tanda tangan hanya milik penandatangan
  • Hanya penandatangan yang bisa akses saat proses tanda tangan
  • Perubahan tanda tangan dan dokumen bisa terdeteksi
  • Ada cara jelas untuk mengidentifikasi penandatangan
  • Ada bukti persetujuan isi dokumen oleh penandatangan

3. PP 71/2019 Pasal 60

Ada 2 jenis tanda tangan digital yakni Tidak Tersertifikasi (tanpa Sertifikat Elektronik) dan Tersertifikasi (harus pakai Sertifikat Elektronik dari PSrE resmi).

Pidana Hukum Pemalsuan Tanda Tangan

Pemalsuan tanda tangan adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana ketika memenuhi unsur‑unsur tertentu. Baik yang memalsukan tanda tangan maupun orang yang menggunakan dokumen palsu bisa dikenai sanksi.

Beberapa poin penting tentang pemalsuan tanda tangan dan dokumen:

  1. Disebut tindak pidana pemalsuan surat bila dokumen yang dipalsukan memiliki kekuatan hukum, menghasilkan suatu hak atau kewajiban, atau digunakan sebagai alat bukti.
  2. Pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun jika terbukti melakukan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
  3. Untuk pemalsuan dokumen elektronik atau tanda tangan digital, UU ITE mengatur sanksi lebih berat. Pemalsuan atau manipulasi dokumen elektronik bisa dijerat Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan/atau denda besar.
  4. Selain hukuman pidana, pemalsuan dapat memicu tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak korban.

Pasal Utama Tanda Tangan Palsu

Berikut pasal-pasal utama yang dapat digunakan dalam penanganan kasus pemalsuan tanda tangan:

  1. Pasal 263 KUHP, mengatur pemalsuan surat (termasuk tanda tangan) yang digunakan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian.
  2. Pasal 266 KUHP Pemalsuan surat berdasarkan tanda tangan palsu yang menyesatkan pihak lain.
  3. Pasal 35 UU ITE: Pemalsuan dokumen elektronik dan tanda tangan digital, termasuk manipulasi atau penggunaan dokumen elektronik palsu.

Contoh: seseorang memalsukan tanda tangan di kontrak jual beli agar dokumen tersebut tampak sah, lalu menjual barang tanpa izin pemilik asli. Jika terbukti, ini bisa dijerat Pasal 263 KUHP maupun UU ITE tergantung bentuk dokumen (fisik atau elektronik).

Pakai Tanda Tangan Digital yang Anti Dipalsukan

Salah satu cara mencegah pemalsuan tanda tangan di era kecanggihan teknologi adalah perusahaan perlu beralih dari tanda tangan basah konvensional ke solusi tanda tangan digital tersertifikasi yang sah.

Tanda tangan digital bukan sekadar yang dibuat secara digital. Tanda tangan ini hanya bisa diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang diawasi oleh Komdigi, salah satunya VIDA.

Nah, VIDA menyediakan tanda tangan digital untuk perusahaan, yakni Selfie Sign dan POA Sign. Berikut penjelasannya:

1. Selfie Sign: Tanda Tangan Digital dengan Verifikasi Wajah

Selfie Sign adalah teknologi tanda tangan digital yang menggabungkan verifikasi biometrik wajah secara real-time dengan sertifikat elektronik pribadi.

Fungsinya:

  • Memastikan bahwa yang menandatangani dokumen benar-benar orang yang bersangkutan.
  • Mengurangi risiko pemalsuan identitas atau penyalahgunaan dokumen.
  • Prosesnya cepat dan aman: pengguna cukup mengambil selfie secara live saat menandatangani dokumen, lalu sistem akan mencocokkannya dengan data identitas (eKYC).
  • Dokumen yang ditandatangani dilengkapi dengan jejak audit digital seperti waktu, lokasi, dan perangkat.

Tanda tangan ini cocok untuk kebutuhan seperti penandatanganan perjanjian nasabah, transaksi bisnis jarak jauh, pengajuan atau persetujuan dokumen penting.

2. POA Sign: Penandatanganan oleh Kuasa Hukum/Perwakilan Perusahaan

POA Sign (Power of Attorney Sign) memberi “kuasa” tanda tangan kepada sistem. Dalam hal ini, sistem sudah mengimplementasikan API VIDA. Sehingga bisa dikatakan bahwa POA Sign adalah solusi bagi perusahaan yang membutuhkan penandatanganan dokumen oleh pihak kuasa, misalnya legal officer, sekretaris perusahaan, atau perwakilan yang sah.

Fungsi POA Sign adalah mendukung alur delegasi kewenangan dalam hal pembubuhan tanda tangan. Namun, tetap saja setiap dokumen yang ditandatangani tetap dilindungi oleh sertifikat digital PSrE, serta mencatat siapa yang melakukan tanda tangan dan atas nama siapa.

POA Sign cocok digunakan untuk korporasi yang membutuhkan pendelegasian tanda tangan kepada banyak entitas internal. Contohnya adalah notaris, firma hukum, lembaga pemerintahan, atau institusi keuangan yang menangani dokumen atas nama nasabah.

Solusi ini menjadi relevan terutama dalam konteks ancaman hukum berdasarkan pasal pemalsuan tanda tangan yang dapat berdampak serius pada reputasi dan keberlangsungan bisnis. Dengan teknologi yang terverifikasi secara hukum dan biometrik, VIDA membantu perusahaan menghindari risiko pidana dan meningkatkan keamanan dalam proses administratif.

Latest Articles

Pasal Pemalsuan Tanda Tangan Digital dan Hukumannya
tanda tangan elektronik

Pasal Pemalsuan Tanda Tangan Digital dan Hukumannya

Pahami landasan hukum terkait pemalsuan tanda tangan, ancaman pidananya, dan solusi pencegahannya lewat tanda tangan digital seperti VIDA S...

Oktober 05, 2025

Contoh Data Pribadi yang Paling Gampang Dicuri Hacker
keamanan data

Contoh Data Pribadi yang Paling Gampang Dicuri Hacker

Waspadai berbagai data pribadi mulai dari nama, NIK, email, dan lainnya yang mudah dicuri hacker. Kenali sumber kebocorannya dan cara melin...

Oktober 04, 2025

Cara Meretas Data Pribadi yang Harus Diwaspadai
keamanan data

Cara Meretas Data Pribadi yang Harus Diwaspadai

Kenali modus pembobolan data pribadi beserta langkah strategis yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk mencegahnya dengan solusi verifika...

Oktober 03, 2025