Dalam upaya untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi pemenuhan kewajiban pajak, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait penggunaan tanda tangan digital dalam proses perpajakan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penggunaan tanda tangan digital dalam pemenuhan wajib pajak telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan di beberapa negara, termasuk di Indonesia, salah satunya mencakup sertifikat digital pajak.
Di Indonesia, penggunaan tanda tangan digital dalam pemenuhan wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini mengatur tentang tata cara penggunaan tanda tangan digital dalam dokumen perpajakan, yang mencakup proses pembuatan, penggunaan, dan verifikasi tanda tangan digital dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Menurut Ahmad Taufik, selaku Head of Product untuk tanda tangan digital VIDA Sign, “VIDA Sign sejatinya merupakan inovasi kami membantu pengelolaan alur kerja dokumen digital menjadi lebih cepat dan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terintegrasinya VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak badan usaha saat ini kami harapkan dapat menjadi solusi bagi bisnis dari segi efisiensi biaya operasional badan usaha dalam melaporkan pajaknya dengan cepat dimana proses penandatangan dapat dilakukan dengan cepat dan nyaman.”
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan tanda tangan digital dalam pemenuhan wajib pajak adalah sertifikasi tanda tangan digital. Sesuai dengan PMK, tanda tangan digital yang digunakan untuk pemenuhan wajib pajak harus sudah bersertifikat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, yaitu Lembaga Sertifikasi Elektronik (LSE) atau sertifikat digital pajak yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sertifikasi tanda tangan digital ini menjamin bahwa tanda tangan digital yang digunakan telah memenuhi standar keamanan, integritas, dan keotentikan yang diperlukan dalam proses perpajakan.
Pemenuhan wajib pajak yang menggunakan tanda tangan digital juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan PMK. Dokumen perpajakan yang ditandatangani secara digital harus memuat informasi yang lengkap dan benar, termasuk identitas lengkap dari pihak yang menandatangani dan tanda tangan digital yang digunakan. Selain itu, dokumen perpajakan yang ditandatangani secara digital harus disimpan dan dapat diakses secara elektronik selama jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, serta harus dapat dihasilkan kembali dalam bentuk yang dapat dibaca oleh manusia.
Pemenuhan wajib pajak yang menggunakan tanda tangan digital berbasis sertifikat digital pajak juga harus mengikuti prosedur verifikasi yang ditetapkan oleh PMK. PMK mengatur bahwa tanda tangan digital yang digunakan harus divalidasi menggunakan metode yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
VIDA Sebagai PSrE Tepercaya untuk Tanda Tangan Digital
PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik atau sertifikat digital pajak yang nantinya dapat digunakan untuk tanda tangan digital. Tanda tangan elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE yang sudah diakui Kementerian Kominfo memiliki keabsahan serta kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik seperti dalam Pasal 11 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu PSrE yang terpercaya di Indonesia adalah VIDA. VIDA merupakan PSrE resmi dan terdaftar di Kominfo. VIDA telah menjadi PSrE yang terdaftar di Kominfo sejak 2018, dan telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan dalam penerapan tanda tangan yang aman, mudah, dan tentunya tersertifikasi. Tanda tangan digital yang dibuat dengan VIDA Sign menggunakan verifikasi biometrik dari pengguna, sehingga meminimalisir penipuan dan melindungi identitas pengguna. Prosesnya yang mudah dan cepat membuat VIDA dapat menjadi pilihan untuk penandatanganan dokumen, salah satunya laporan pajak perusahaan.
VIDA juga menerapkan standar teknologi kelas dunia yang disertifikasi dan diakui secara internasional dengan melewati audit serta mendapatkan berbagai sertifikasi baik lokal ataupun sertifikasi global. Di Indonesia, perusahaan ini menjadi PSrE terakreditasi WebTrust pertama dan terdaftar sebagai penyedia layanan tanda tangan elektronik yang aman dan telah disetujui oleh Adobe (Adobe Trust Service Provider) dalam daftar Adobe Approved Trust List (AATL), dan juga bersertifikat ISO 27001 untuk penerapan standar keamanan manajemen informasi. Untuk info selengkapnya tentang VIDA Sign dan sertifikat digital pajak, mohon hubungi kami di sini.