Buat kamu yang kerja di HR, perbedaan PKWT dan PKWTT bukan sekadar teori ketenagakerjaan. Ini langsung berdampak pada hak karyawan, kewajiban perusahaan, dan bagaimana kontrak kerja harus dikelola, terutama saat rekrutmen dalam jumlah besar.
Sayangnya, masih banyak yang mencampuradukkan keduanya. Padahal salah menentukan jenis kontrak bisa berujung pada sanksi hukum atau kewajiban finansial yang tidak terduga. Artikel ini akan membahas perbedaan PKWT dan PKWTT secara jelas, lengkap dengan dasar hukum terbaru dan konteks penerapannya.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja: 5 Kesalahan Paling Sering Dilakukan
Apa Itu PKWT dan PKWTT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja yang dibuat untuk pekerjaan dengan jangka waktu atau sifat tertentu. Kontrak ini memiliki batas waktu yang jelas dan berakhir sesuai periode yang disepakati.
Contohnya: perusahaan retail merekrut staf tambahan untuk periode Ramadan dan Lebaran. Atau perusahaan teknologi mengontrak developer untuk proyek migrasi sistem selama 12 bulan. Keduanya bersifat sementara, sehingga menggunakan PKWT.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, tanpa batas waktu. Ini yang biasa dikenal sebagai status "karyawan tetap".
Contohnya: seorang akuntan yang direkrut untuk menangani pembukuan perusahaan secara rutin. Atau HR manager yang bertanggung jawab atas seluruh proses rekrutmen. Pekerjaan ini bersifat tetap dan terus dibutuhkan, sehingga menggunakan PKWTT.
Perbedaan Utama PKWT dan PKWTT
Durasi Kontrak
PKWT memiliki batas waktu maksimal yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk perpanjangannya. Jika batas ini terlampaui, hubungan kerja dapat berubah status menjadi PKWTT. PKWTT tidak memiliki batas waktu — berlaku selama hubungan kerja masih berjalan.
Masa Percobaan
PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Jika dicantumkan dalam kontrak, klausul tersebut dianggap tidak berlaku. PKWTT boleh menerapkan masa percobaan maksimal 3 bulan dengan upah minimal sebesar upah minimum yang berlaku.
Jenis Pekerjaan
PKWT hanya bisa digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, berbasis proyek, atau berhubungan dengan produk baru yang masih dalam tahap percobaan. PKWTT digunakan untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap dan terus dibutuhkan perusahaan.
Kompensasi Saat Berakhir
Saat PKWT berakhir, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan. Sebagai gambaran umum, untuk masa kerja 12 bulan kompensasinya setara 1 bulan upah, dan dihitung secara proporsional untuk periode lebih pendek.
Untuk PKWTT, karyawan berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak saat terjadi PHK. Besarannya bergantung pada alasan PHK dan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk Perjanjian
PKWT wajib dibuat secara tertulis. Jika tidak ada perjanjian tertulis, hubungan kerja tersebut dapat dianggap sebagai PKWTT. PKWTT bisa dibuat tertulis maupun lisan, meskipun bentuk tertulis tetap direkomendasikan untuk kejelasan hak dan kewajiban kedua pihak.
Dasar Hukum yang Berlaku Saat Ini
Regulasi utama yang mengatur PKWT dan PKWTT adalah:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — undang-undang dasar ketenagakerjaan yang beberapa pasalnya telah diamandemen
- UU No. 6 Tahun 2023 — pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK — peraturan pelaksana yang memuat ketentuan teknis mengenai durasi, kompensasi, dan syarat PKWT
Perlu dicatat bahwa PP 35/2021 masih berlaku sebagai aturan pelaksana hingga saat ini. Jika kamu ingin memastikan informasi paling terbaru, bisa mengecek langsung di situs JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Tantangan Mengelola Kontrak Kerja di Skala Besar
Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT adalah satu hal. Mengelola ratusan kontrak ini secara operasional adalah tantangan yang berbeda sama sekali, terutama bagi perusahaan yang melakukan rekrutmen dalam volume besar.
Admin overload saat hiring season. Perusahaan outsourcing atau manpower yang merekrut puluhan hingga ratusan karyawan kontrak dalam satu periode harus menyiapkan PKWT untuk setiap orang.
Setiap kontrak perlu dicetak, ditandatangani, di-scan, dan diarsipkan. Tim HR bisa menghabiskan berminggu-minggu hanya untuk urusan administrasi ini.
Risiko kehilangan kandidat. Di pasar tenaga kerja yang kompetitif, kandidat cenderung memilih perusahaan yang kontraknya keluar lebih cepat.
Jika proses tanda tangan kontrak PKWT memakan waktu berhari-hari, kandidat bisa keburu menerima tawaran dari kompetitor.
Perpanjangan PKWT yang terlewat. Dengan banyaknya karyawan kontrak, risiko terlewat memperpanjang PKWT tepat waktu cukup tinggi. Konsekuensinya serius: PKWT yang melebihi batas otomatis menjadi PKWTT, yang berarti kewajiban pesangon dan status karyawan tetap yang tidak direncanakan.
Proses yang masih manual dan tersebar. Banyak perusahaan masih mengelola kontrak kerja dengan cara print-sign-scan, atau mengirim dokumen lewat email dan WhatsApp ke berbagai lokasi. Cara ini tidak hanya lambat, tapi juga menyulitkan tracking status kontrak dan memastikan semua dokumen tersimpan dengan benar.
Percepat Administrasi Kontrak dengan Tanda Tangan Digital
Untuk perusahaan yang mengelola banyak kontrak kerja, tanda tangan digital tersertifikasi bisa menjadi solusi yang langsung mengurangi bottleneck administrasi. Kontrak PKWT dan PKWTT yang ditandatangani secara digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah, selama menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE yang diakui pemerintah.
Melalui VIDA Sign, perusahaan bisa menandatangani kontrak kerja secara massal menggunakan fitur bulk sign, tanpa perlu mencetak, mengirim fisik, atau scan satu per satu. Tim HR cukup mengunggah dokumen kontrak, menentukan pihak yang perlu menandatangani, dan prosesnya bisa selesai dalam hitungan menit untuk puluhan hingga ratusan kontrak sekaligus.
Semua kontrak yang sudah ditandatangani tersimpan rapi dalam satu dashboard, sehingga tracking status dan perpanjangan PKWT jadi lebih terkontrol. Tidak ada lagi risiko dokumen tercecer atau perpanjangan yang terlewat karena arsip berantakan.
Baca Juga: Onboarding Karyawan: Tantangan dan Cara Percepat Prosesnya
Perbedaan PKWT dan PKWTT bukan sekadar formalitas hukum, ini menentukan hak karyawan dan kewajiban perusahaan secara konkret. Bagi HR yang mengelola kontrak dalam jumlah besar, memahami perbedaannya adalah langkah pertama. Langkah selanjutnya adalah memastikan proses administrasinya bisa berjalan secepat dan seefisien kebutuhan bisnis.