Saat seorang karyawan memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya, sering kali muncul pertanyaan: “Apakah saya berhak atas pesangon?”
Perlu dicatat bahwa mengundurkan diri atau resign berbeda dengan pemutusan hubungan kerja. Nah, sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, aturan aturan terkait hak-hak karyawan yang mengundurkan diri mengalami sejumlah perubahan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang perhitungan pesangon mengundurkan diri UU Cipta Kerja, mulai dari dasar hukumnya hingga simulasi perhitungannya.
Supaya kamu nggak bingung, yuk simak artikelnya!
Apakah Karyawan Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?
Jika perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja, karyawan berhak mendapatkan tiga jenis kompensasi yakni Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Sementara itu, berdasarkan perhitungan pesangon mengundurkan diri UU Cipta Kerja, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon dan UPMK.
Hak yang diberikan hanya berupa uang penggantian hak (UPH), yang besarnya dihitung berdasarkan hak-hak yang belum digunakan, seperti cuti tahunan yang belum diambil atau biaya pulang jika bekerja di luar kota. Inilah mengapa perhitungan pesangon mengundurkan diri UU Cipta Kerja lebih sederhana dibandingkan perhitungan pesangon untuk PHK.
Agar bisa memperoleh Uang Penggantian Hak, ada syarat yang harus dipenuhi:
- Mengajukan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal berhenti bekerja.
- Mendapatkan persetujuan resmi dari pihak perusahaan.
- Tetap melaksanakan kewajiban hingga hari terakhir kerja.
Dengan memahami perbedaan mendasar antara PHK dan resign ini, kamu bisa mempersiapkan langkah pengunduran diri dengan realistis dan tanpa salah harapan. Jika PHK memberikan hak kompensasi penuh, resign hanya memberikan hak sebatas penggantian hak yang ada.
Simulasi Perhitungan Kompensasi Karyawan yang Mengundurkan Diri
Mari kita lihat contoh simulasi perhitungan pesangon mengundurkan diri UU Cipta Kerja berdasarkan skenario berikut:
- Nama: Dinda
- Jabatan: Finance Staff
- Lama bekerja: 3 tahun
- Gaji terakhir: Rp7.000.000/bulan
- Sisa cuti tahunan: 6 hari
- Tidak ada tunjangan transportasi atau fasilitas tambahan lainnya
Maka, perhitungan kompensasi yang bisa diterima:
- Penggantian sisa cuti
- Gaji harian: Rp7.000.000 ÷ 21 (hari kerja efektif per bulan) = Rp333.333
- Kompensasi cuti: Rp333.333 × 6 = Rp2.000.000
- Hak lain (jika diatur dalam perjanjian kerja): misalnya, uang transport pulang sebesar Rp500.000
- Total kompensasi: Rp2.000.000 (cuti) + Rp500.000 (transport) = Rp2.500.000
Dinda tidak menerima uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja karena statusnya mengundurkan diri secara sukarela.
Bagaimana Jika Karyawan Kontrak yang di-PHK?
Sekarang kita beralih pada karyawan kontrak yang kena PHK. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) memiliki ketentuan berbeda dari karyawan tetap (PKWTT) saat terkena PHK. Berikut ketentuannya:
Pertama, mereka tidak mendapat pesangon penuh. Karyawan kontrak yang di-PHK tidak mendapatkan uang pesangon seperti karyawan tetap.
Kedua, sebagai ganti uang pesangon,mereka memperoleh uang kompensasi sesuai masa kerja. Perhitungannya adalah 1 bulan upah untuk setiap 12 bulan masa kerja, dan jika masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.
Ketiga, mereka berhak mendapat Uang Penggantian Hak (UPH). Sama seperti karyawan tetap, karyawan kontrak yang di-PHK berhak atas hak-hak lain seperti sisa cuti tahunan atau hak lain yang tertulis dalam kontrak.
Contoh: Jika seorang karyawan kontrak bekerja 18 bulan dengan gaji Rp5.000.000/bulan, kompensasi yang diterima adalah:
- Masa kerja 12 bulan = 1 bulan gaji = Rp5.000.000
- Masa kerja 6 bulan sisanya = 0,5 bulan gaji = Rp2.500.000
- Total kompensasi = Rp7.500.000
Lakukan Ini Setelah Memutuskan Resign
Terkadang kita terlalu disibukkan dengan mengurus proses pengunduran diri lalu mengabaikan tindakan selanjutnya setelah kita mendapatkan dokumen pengunduran diri. Berikut hal-hal yang perlu kamu lakukan:
1. Arsipkan Dokumen Penting
Umumnya perusahaan memberikan sejumlah dokumen pengunduran diri seperti surat keterangan kerja, paklaring, formulir pengembalian aset kantor, surat keterangan penghasilan, dan lain-lain.
Jangan biarkan dokumen ini tercecer karena suatu saat pasti dibutuhkan. Simpan dokumen dalam bentuk digital di handphone, laptop, atau penyimpanan seperti Drive.
Caranya, scan dokumen dengan Magic Scan by VIDA. Fitur ini memudahkanmu untuk nge-scan dokumen pakai HP. Lalu, dokumen bisa disimpan dengan format PDF.
Magic Scan nggak perlu nge-scan dan menyimpan satu-persatu. Sekali scan, bisa langsung 15 dokumen. Jadi semua dokumenmu tuntas dalam waktu singkat.
2. Kumpulkan Portfolio
Portfolio sangat penting dalam menunjang pencarian pekerjaan selanjutnya. Portfolio menunjukkan keahlian, kompetensi, dan pengalamanmu selama bekerja. Jadi, jangan lupa kumpulkan hasil kerjamu dan tuliskan pencapaian bisnis berkat hasil tersebut.
3. Ambil Kursus atau Sertifikasi Lainnya
Menambah kemampuan juga sangat penting dalam mempersiapkan diri mencari pekerjaan selanjutnya. Tinjau ulang kompetensimu lalu hubungkan dengan kebutuhan industri. Jika merasa ada yang perlu dikembangkan, ambil kursus atau sertifikasi yang menunjang.
Perhitungan pesangon mengundurkan diri UU Cipta Kerja telah memberikan panduan yang cukup jelas: karyawan yang resign tidak menerima uang pesangon maupun penghargaan masa kerja, namun tetap berhak atas uang penggantian hak.
Agar dokumen pengunduran diri tersimpan rapi, kamu bisa memanfaatkan teknologi digital seperti Magic Scan. Jadi, kamu bisa mengarsipnya dengan rapi dan bisa menemukannya dengan mudah jika dibutuhkan.