Polis asuransi adalah dokumen hukum yang menjadi dasar perlindungan finansial bagi nasabah. Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis. Namun, di balik peran vitalnya, proses pengesahan polis masih banyak bergantung pada tanda tangan basah yang rentan terhadap risiko keamanan dan efisiensi.
Muncul solusi yang lebih canggih dan aman: tanda tangan elektronik (TTE). Penggunaan TTE pada polis asuransi adalah langkah untuk meningkatkan keamanan, kecepatan layanan, dan kepatuhan hukum.
Kenapa polis asuransi butuh tanda tangan elektronik? Yuk, simak penjelasannya.
Definisi Polis Asuransi beserta Isinya
Polis asuransi adalah dokumen hukum yang menjadi dasar perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dokumen ini menjelaskan secara detail hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap risiko yang diasuransikan.
Fungsi utama polis asuransi adalah sebagai bukti kontrak antara nasabah dan penyedia asuransi dan menjadi rujukan hukum saat terjadi klaim atau perselisihan.
Isi polis asuransi mencakup:
- Informasi Tertanggung: Nama, alamat, dan data pribadi pemegang polis atau objek yang diasuransikan
- Nomor Polis: Nomor unik sebagai identifikasi
- Jenis Perlindungan: Apakah asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, dll
- Manfaat Pertanggungan: Nilai uang yang dijamin jika terjadi risiko
- Premi: Biaya yang dibayarkan oleh nasabah sesuai periode yang ditentukan
- Masa Berlaku: Periode waktu proteksi berlaku
- Ketentuan Klaim dan Pengecualian: Prosedur dan syarat saat mengajukan klaim serta risiko yang tidak ditanggung
Polis asuransi harus dijaga keasliannya karena dokumen ini berfungsi layaknya kontrak hukum yang mengikat dan menjadi dasar utama semua transaksi dan perlindungan dalam asuransi.
Risiko Penggunaan Tanda Tangan Basah dalam Polis
Seperti yang kita tahu, industri asuransi mengelola data sensitif nasabah. Ada hal-hal yang sifatnya rahasia seperti riwayat transaksi dan data pribadi.
Namun dengan perkembangan teknologi, industri asuransi lebih rentan terhadap kebocoran data. Meski kita sudah menandatanganinya, tetap ada potensi penipuan dan pemalsuan.
Beberapa resiko tanda tangan basah untuk validasi polis asuransi:
- Pemalsuan Dokumen: Tanda tangan basah mudah dipalsukan atau dijiplak, sehingga berpotensi digunakan oleh pihak yang tidak berwenang untuk mengklaim asuransi.
- Kesalahan Verifikasi Manual: Staf asuransi harus mengecek secara manual tanda tangan yang masuk, yang menyita waktu dan membuka celah kesalahan (human error).
- Penyalahgunaan Akses Dokumen: Dokumen fisik mudah digandakan, disalahgunakan, atau hilang saat proses pengiriman atau penyimpanan.
- Keterbatasan Mobilitas: Nasabah harus hadir secara fisik untuk menandatangani dokumen. Ini menyulitkan, terutama dalam situasi darurat seperti rawat inap atau kecelakaan.
Risiko-risiko ini dapat menurunkan efisiensi operasional perusahaan asuransi dan mengurangi kepercayaan nasabah.
Beralih ke Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik (TTE) adalah tanda tangan digital yang digunakan pada dokumen elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia, sesuai dengan UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019.
Namun tidak semua TTE memiliki status hukum yang sama. TTE yang memiliki kekuatan pembuktian hukum maksimal adalah TTE tersertifikasi, yaitu tanda tangan digital yang disertai dengan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang telah diakui oleh pemerintah. Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, nasabah wajib melakukan verifikasi identitas yang umumnya terdiri mengunggah foto KTP dan merekam data biometrik. Ini membuktikan tanda tangan elektronik benar-benar memastikan tanda tangan dari pihak yang benar.
Berikut keunggulan TTE untuk polis asuransi:
1. Lebih Praktis dan Efisien
Misalnya, kamu sudah menandatangani dokumen asuransi dengan tanda tangan basah, lalu mengunggahnya ke sistem digital asuransi. Nggak efisien, kan?
Dengan tanda tangan elektronik, semua proses ini bisa dilakukan secara terintegrasi. Setiap dokumen yang ditandatangani akan memuat sertifikat elektronik sehingga prosesnya lebih aman dan transparan.
2. Integritas Dokumen Terjamin
Setelah dokumen ditandatangani secara digital, setiap aktivitas pada dokumen akan meninggalkan jejak digital. Ini memastikan integritas data tetap terjaga.
3. Peningkatan Kepercayaan Nasabah
Proses yang cepat, sah, dan aman akan meningkatkan pengalaman pengguna serta memperkuat citra perusahaan sebagai penyedia layanan modern dan tepercaya.
Peran VIDA Sebagai PSrE
Salah satu PSrE resmi di Indonesia adalah VIDA. VIDA menyediakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan verifikasi identitas digital yang mematuhi regulasi Indonesia dan global, termasuk eIDAS dan WebTrust.
Bagi perusahaan asuransi, tanda tangan digital VIDA bisa diintegrasikan dalam beberapa solusi, yakni:
1. VIDA Sign Platform Open API
VIDA Sign Platform Open API memungkinkan perusahaan asuransi mengintegrasikan platform tanda tangan digital langsung ke dalam sistem backend mereka, seperti portal nasabah atau sistem klaim.
Contoh penggunaan: Perusahaan asuransi mengirimkan polis kepada nasabah untuk kemudian ditandatangani menggunakan VIDA.
2. DirectSign
DirectSign adalah tanda tangan elektronik yang memungkinkan proses tanda tangan digital langsung dari aplikasi atau website asuransi tanpa perlu redirect ke halaman eksternal. Contohnya tanda tangan agreement atau TnC.
Di era serba digital dan cepat ini, mengandalkan tanda tangan basah dalam pengelolaan polis asuransi sudah tidak relevan. Tanda tangan elektronik menawarkan solusi yang lebih aman, efisien, dan sah secara hukum.
Dengan mengadopsi tanda tangan elektronik dari VIDA, perusahaan asuransi dapat memperkuat keamanan, mempercepat layanan, dan meningkatkan kepercayaan nasabah.