Tanda tangan digital memang sudah banyak digunakan saat ini. Tapi, bagaimanakah kedudukannya di mata hukum? Apakah tanda tangan digital sah? Berikut jawabannya.
Kini, penggunaan tanda tangan digital bukanlah hal yang asing lagi. Sudah mulai banyak perusahaan maupun perorangan yang menggunakan tanda tangan digital untuk menandatangani sejumlah dokumen.
Tanda tangan digital memang terbilang efisien dan praktis. Pertama, dari segi waktu, penggunaan tanda tangan digital membuat pekerjaan Anda selesai lebih cepat. Anda tidak perlu lagi mencetak dokumen, menandatanganinya, lalu mengirim dokumen tersebut ke pihak lain.
Kedua, tanda tangan digital juga bisa mengurangi biaya perusahaan. Jika menggunakan tanda tangan fisik, Anda harus mengeluarkan biaya untuk mencetak dokumen, membeli tinta dan alat tulis, serta membayar jasa ekspedisi pengiriman. Namun, dengan menggunakan tanda tangan digital, Anda hanya perlu bermodalkan akses internet dan perangkat elektronik untuk mengirim dokumen yang telah ditandatangani.
Tak hanya itu, dengan maraknya kasus kejahatan di dunia maya, tanda tangan elektronik sebenarnya dibuat dengan tujuan untuk mengurangi ancaman tersebut. Tapi, permasalahannya adalah apakah tanda tangan digital memiliki nilai hukum yang sama layaknya tanda tangan fisik? Lalu seperti adakah peraturan yang membahas legalitas tanda tangan digital?
Masih banyak orang yang memilih menggunakan tanda tangan fisik dibanding digital. Masalah keamanan dan kepercayaan tentu saja menjadi penyebab utamanya.
Jika Anda masih maju-mundur dalam menggunakan tanda tangan digital karena memikirkan keabsahannya, maka Anda tidak perlu cemas.
Penggunaan tanda tangan digital sendiri sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam peraturan tersebut, ditulis sejumlah syarat sah tanda tangan digital.
Syarat sah sebuah tanda tangan digital yang diatur dalam UU tersebut antara lain:
Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.
Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan tanda tangan digital tersebut.
Semua perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui.
Semua perubahan terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui.
Memiliki suatu cara untuk mengetahui pemilik tanda tangan digital.
Memiliki suatu cara untuk mengetahui bahwa pemilik tanda tangan digital telah menyetujui informasi elektronik terkait.
Selain peraturan tersebut, ketentuan mengenai tanda tangan digital juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
UU No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 82 Tahun 2012 ini mengakui legalitas tanda tangan digital, bahkan sejak lebih dari 10 tahun lalu. Selain itu, kedua peraturan ini juga menjelaskan syarat agar tanda tangan digital dianggap sah secara hukum.
Dengan bermunculannya platform digital baru di bidang fintech, OJK pun kemudian mengeluarkan POJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Yang Berbasis Teknologi Informasi.
Pada pasal 41 ayat (1), tertulis bahwa perjanjian yang dimaksud pasal 18 POJK dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan digital.
Tak hanya itu, OJK pun turut mengeluarkan Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 mengenai Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Jadi tunggu apalagi? Yuk, hubungi kami untuk lebih tahu lebih banyak tentang tanda tangan digital.