Skip to content
verified identity for all

Jun 09, 2020

Apakah Tanda Tangan Digital Sah Secara Hukum?

Tanda tangan digital memang sudah banyak digunakan saat ini. Tanda tangan digital memiliki nilai hukum yang sama layaknya tanda tangan fisik

Dengan menggunakan tanda tangan digital, Anda hanya perlu bermodalkan akses internet dan perangkat elektronik untuk mengirim dokumen yang telah ditandatangani.
 
Tanda tangan digital memang sudah banyak digunakan saat ini. Tapi, bagaimanakah kedudukannya di mata hukum? Apakah tanda tangan digital sah? Berikut jawabannya.
 
Keuntungan Tanda Tangan Digital
 

Kini, penggunaan tanda tangan digital bukanlah hal yang asing lagi. Sudah mulai banyak perusahaan maupun perorangan yang menggunakan tanda tangan digital untuk menandatangani sejumlah dokumen.

1. Praktis dan Efisien 

Dilihat dari segi waktu, penggunaan tanda tangan digital membuat pekerjaan Anda selesai lebih cepat. Anda tidak perlu lagi mencetak dokumen, menandatanganinya, lalu mengirim dokumen tersebut ke pihak lain. 

2. Hemat Biaya 

Kedua, tanda tangan digital juga bisa mengurangi biaya perusahaan. Jika menggunakan tanda tangan fisik, Anda harus mengeluarkan biaya untuk mencetak dokumen, membeli tinta dan alat tulis, serta membayar jasa ekspedisi pengiriman. Namun, dengan menggunakan tanda tangan digital, Anda hanya perlu bermodalkan akses internet dan perangkat elektronik untuk mengirim dokumen yang telah ditandatangani. 

3. Menjaga Keamanan Dokumen

Seiring dengan maraknya kasus kejahatan di dunia maya, tanda tangan elektronik sebenarnya dibuat dengan tujuan untuk mengurangi ancaman tersebut. Tanda tangan digital sejatinya diciptakan untuk mengurangi risiko pemalsuan dokumen. 

Tapi, permasalahannya adalah apakah tanda tangan digital memiliki nilai hukum yang sama layaknya tanda tangan fisik? Lalu seperti adakah peraturan yang membahas legalitas tanda tangan digital? 

Peraturan Tanda Tangan Digital

Masih banyak orang yang memilih menggunakan tanda tangan fisik dibanding digital. Masalah keamanan dan kepercayaan tentu saja menjadi penyebab utamanya.

Jika Anda masih maju-mundur dalam menggunakan tanda tangan digital karena memikirkan keabsahannya, maka Anda tidak perlu cemas.  

Penggunaan tanda tangan digital sendiri sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam peraturan tersebut, ditulis sejumlah syarat sah tanda tangan digital.

Syarat sah sebuah tanda tangan digital yang diatur dalam UU tersebut antara lain: 

  • Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.

  • Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan tanda tangan digital tersebut.

  • Semua perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui.

  • Semua perubahan terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui.

  • Memiliki suatu cara untuk mengetahui pemilik tanda tangan digital.

  • Memiliki suatu cara untuk mengetahui bahwa pemilik tanda tangan digital telah menyetujui informasi elektronik terkait.

Selain peraturan tersebut, ketentuan mengenai tanda tangan digital juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

UU No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 82 Tahun 2012 ini mengakui legalitas tanda tangan digital, bahkan sejak lebih dari 10 tahun lalu. Selain itu, kedua peraturan ini juga menjelaskan syarat agar tanda tangan digital dianggap sah secara hukum.

Dengan bermunculannya platform digital baru di bidang fintech, OJK pun kemudian mengeluarkan POJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Yang Berbasis Teknologi Informasi.  

Pada pasal 41 ayat (1), tertulis bahwa perjanjian yang dimaksud pasal 18 POJK dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan digital.

Tak hanya itu, OJK pun turut mengeluarkan Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 mengenai Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Jadi tunggu apalagi? Yuk, WhatsApp kami untuk lebih tahu lebih banyak tentang tanda tangan digital.

 

Latest Articles

Ini Cara Hacker Pakai Deepfake untuk Account Takeover
keamanan digital

Ini Cara Hacker Pakai Deepfake untuk Account Takeover

Deepfake menjadi alat baru untuk melakukan account takeover. Deepfake dapat meniru identitas korban. Berikut macam-macam penggunaan deepfak...

Januari 09, 2025

Web Tanda Tangan Digital: Proteksi Ekstra Bisnis UMKM
tanda tangan

Web Tanda Tangan Digital: Proteksi Ekstra Bisnis UMKM

96% bisnis menghadapi pemalsuan dokumen. Simak penjelasan situs tanda tangan berikut untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kepercayaa...

Januari 09, 2025

Contoh Surat Perjanjian Beserta Hak dan Kewajiban untuk Semua Bisnis
surat

Contoh Surat Perjanjian Beserta Hak dan Kewajiban untuk Semua Bisnis

Mau bisnis yang aman dari drama atau sengketa? Simak dan pahami fungsi, struktur penting, hingga berbagai surat-surat perjanjian yang wajib...

Januari 09, 2025