verified identity for all

Jun 09, 2020

Apakah Tanda Tangan Digital Sah Secara Hukum?

Tanda tangan digital memang sudah banyak digunakan saat ini. Tanda tangan digital memiliki nilai hukum yang sama layaknya tanda tangan fisik

Dengan menggunakan tanda tangan digital, Anda hanya perlu bermodalkan akses internet dan perangkat elektronik untuk mengirim dokumen yang telah ditandatangani.
 
Tanda tangan digital memang sudah banyak digunakan saat ini. Tapi, bagaimanakah kedudukannya di mata hukum? Apakah tanda tangan digital sah? Berikut jawabannya.
 
Keuntungan Tanda Tangan Digital
 

Kini, penggunaan tanda tangan digital bukanlah hal yang asing lagi. Sudah mulai banyak perusahaan maupun perorangan yang menggunakan tanda tangan digital untuk menandatangani sejumlah dokumen.

1. Praktis dan Efisien 

Dilihat dari segi waktu, penggunaan tanda tangan digital membuat pekerjaan Anda selesai lebih cepat. Anda tidak perlu lagi mencetak dokumen, menandatanganinya, lalu mengirim dokumen tersebut ke pihak lain. 

2. Hemat Biaya 

Kedua, tanda tangan digital juga bisa mengurangi biaya perusahaan. Jika menggunakan tanda tangan fisik, Anda harus mengeluarkan biaya untuk mencetak dokumen, membeli tinta dan alat tulis, serta membayar jasa ekspedisi pengiriman. Namun, dengan menggunakan tanda tangan digital, Anda hanya perlu bermodalkan akses internet dan perangkat elektronik untuk mengirim dokumen yang telah ditandatangani. 

3. Menjaga Keamanan Dokumen

Seiring dengan maraknya kasus kejahatan di dunia maya, tanda tangan elektronik sebenarnya dibuat dengan tujuan untuk mengurangi ancaman tersebut. Tanda tangan digital sejatinya diciptakan untuk mengurangi risiko pemalsuan dokumen. 

Tapi, permasalahannya adalah apakah tanda tangan digital memiliki nilai hukum yang sama layaknya tanda tangan fisik? Lalu seperti adakah peraturan yang membahas legalitas tanda tangan digital? 

Peraturan Tanda Tangan Digital

Masih banyak orang yang memilih menggunakan tanda tangan fisik dibanding digital. Masalah keamanan dan kepercayaan tentu saja menjadi penyebab utamanya.

Jika Anda masih maju-mundur dalam menggunakan tanda tangan digital karena memikirkan keabsahannya, maka Anda tidak perlu cemas.  

Penggunaan tanda tangan digital sendiri sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam peraturan tersebut, ditulis sejumlah syarat sah tanda tangan digital.

Syarat sah sebuah tanda tangan digital yang diatur dalam UU tersebut antara lain: 

  • Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.

  • Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan tanda tangan digital tersebut.

  • Semua perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui.

  • Semua perubahan terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui.

  • Memiliki suatu cara untuk mengetahui pemilik tanda tangan digital.

  • Memiliki suatu cara untuk mengetahui bahwa pemilik tanda tangan digital telah menyetujui informasi elektronik terkait.

Selain peraturan tersebut, ketentuan mengenai tanda tangan digital juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

UU No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 82 Tahun 2012 ini mengakui legalitas tanda tangan digital, bahkan sejak lebih dari 10 tahun lalu. Selain itu, kedua peraturan ini juga menjelaskan syarat agar tanda tangan digital dianggap sah secara hukum.

Dengan bermunculannya platform digital baru di bidang fintech, OJK pun kemudian mengeluarkan POJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Yang Berbasis Teknologi Informasi.  

Pada pasal 41 ayat (1), tertulis bahwa perjanjian yang dimaksud pasal 18 POJK dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan digital.

Tak hanya itu, OJK pun turut mengeluarkan Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 mengenai Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Jadi tunggu apalagi? Yuk, WhatsApp kami untuk lebih tahu lebih banyak tentang tanda tangan digital.

 

Latest Articles

SMS OTP: Teknologi yang Sudah Berumur 30 Tahun. Amankah?
verifikasi identitas

SMS OTP: Teknologi yang Sudah Berumur 30 Tahun. Amankah?

SMS OTP semakin rentan terhadap phishing dan SIM swap. Kenali resikonya dan alasan banyak institusi mulai beralih ke teknologi yang lebih a...

Februari 28, 2026

Cara Mengatasi Penipuan Kode OTP di Era Serangan Digital
otp

Cara Mengatasi Penipuan Kode OTP di Era Serangan Digital

Penggunaan OTP cukup rentan disalahgunakan dalam pengambilalihan akun. Simak cara mencegahnya dan mengapa metode lama tak lagi cukup serta ...

Februari 27, 2026

Fraud Detection System Bank: Peran dan Cara Kerjanya
bank

Fraud Detection System Bank: Peran dan Cara Kerjanya

Semakin canggihnya penipuan di era digital, sistem deteksi fraud di bank perlu lebih adaptif. Simak cara kerja dan mengapa pendekatan lama ...

Februari 25, 2026